HUKUM ZIARAH KUBUR DAN TATACARANYA (2)

(......sambungan dari artikel sebelumnya)

JAWABAN KELIMA

Hal-Hal yang Diharamkan/Bid’ah-Bid’ah Ziarah Kubur

  • Kesyirikan.

Syirik Akbar (besar) sering terjadi dan dilakukan oleh sebagian orang di kuburan. Batasan syirik besar (Asy-Syirkul Akbar) itu sendiri adalah jika seseorang memalingkan satu jenis atau satu bentuk dari jenis-jenis/bentuk-bentuk ibadah kepada selain Allah Subhânahu wa Ta’âla . Segala i’tiqâd (keyakinan), perkataan atau perbuatan yang telah tsabit (kuat) bahwa itu adalah diperintahkan oleh Allah Subhânahu wa Ta’âla , maka memalingkannya kepada selain Allah Subhânahu wa Ta’âla adalah kesyirikan dan kekufuran ( Al-Qaul As-Sadid Syarh kitâb At-Tauhid hal. 48 karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nâshir As-Sa’dy).

Syirik Akbar (besar) yang mungkin sering terjadi di kuburan adalah:

Menyembelih untuk penghuni kubur,
Menunaikan nadzar kepadanya,
Memberikan persembahan kepada penghuni kubur yang disertai dengan keyakinan dan perasaan cinta dan atau berharap dan atau takut terhadap penghuni kubur,
Bertawakkal kepadanya,
Berdoa kepadanya,
Meminta pertolongan untuk mendapatkan kebaikan (isti’ânah) atau untuk lepas dari kesulitan (istighatsah) pada penghuni kubur,
Thawaf pada kuburan, dan
Ibadah lainnya yang ditujukan untuk penghuni kubur.

Semua hal tersebut di atas adalah syirik besar dan mengakibatkan batalnya seluruh amalan. Allah Subhânahu wa Ta’âla berfirman, setelah menyebutkan tentang para nabi dan rasul-Nya,

“Itulah petunjuk Allah, yang dengannya Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya. Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” [ Al-An’âm: 88 ]

Tidak ada seorang pun yang beramal seperti amalannya para nabi dan rasul, sebab merekalah orang-orang yang paling tahu tentang Allah dan paling takwa kepada-Nya, tetapi Allah Subhânahu wa Ta’âla tetap menyatakan bahwa seandainya mereka berbuat kesyirikan, maka akan sirna/lenyap semua apa yang mereka kerjakan. Seperti juga firman Allah Subhânahu wa Ta’âla yang lainnya,

“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu, “Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. Karena itu, maka hendaklah Allah saja yang kamu sembah dan hendaklah kamu termasuk orang-orang yang bersyukur.” [ Az-Zumar: 65-66 ]

Dan ayat-ayat di atas menggambarkan tentang betapa berbahayanya syirik tersebut dan betapa sesatnya manusia jika terjatuh ke dalam kesyirikan tersebut. Sebagaimana firman Allah Subhânahu wa Ta’âla ,

“Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” [ An-Nisâ`: 48 ]

dan firman Allah Subhânahu wa Ta’âla ,

“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.” [ An-Nisâ`: 116 ]

dan firman Allah Subhânahu wa Ta’âla ,

“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya, ‘ Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan (Allah) sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezhaliman yang besar. ’ .” [ Luqman: 13 ]

  • Duduk di atas kuburan, sebagaimana penjelasan yang lalu dalam tata cara ziarah kubur.

  • Shalat menghadap kuburan.

Point 2 dan 3 berdasarkan sabda Nabi shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam,

لاَ تُصَلُّوْا إِلَى الْقُبُوْرِ وَلاَ تَجْلِسُوْا عَلَيْهَا

Diriwayatkan oleh Imam Muslim 3/62 dari hadits Abi Martsad Al-Ghanawy.

  • Shalat di kuburan, meskipun tidak menghadap padanya, berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudry,

الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ

“Bumi ini semuanya adalah masjid (tempat shalat) kecuali pekuburan dan kamar mandi.”
Diriwayatkan oleh At-Tirmidzy no. 317, Ibnu Mâjah 1/246 no. 745, Ibnu Hibbân 8/92 no. 2321.

Dan hadits Anas bin Mâlik,

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصَّلاَةِ بَيْنَ الْقُبُوْرِ

“Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam melarang dari shalat di antara kuburan.”
Diriwayatkan oleh Ibnu Hibbân 4/596 no. 1698.

Dan Hadits Ibnu ‘Umar,

اِجْعَلُوْا فِيْ بُيُوْتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوْهَا قُبُوْرًا

“Lakukanlah di rumah-rumah kalian sebagian dari shalat-shalat kalian dan janganlah menjadikannya sebagai kuburan.” H.R. Bukhâry no. 422.

Maksudnya bahwa kuburan tidaklah boleh dijadikan tempat shalat sebagaimana rumah yang dianjurkan untuk dilakukan sebagian shalat padanya (shalat-shalat sunnah bagi laki-laki).
Dan hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam bersabda,

لاَ تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِيْ تَقْرَأُ فِيْهِ سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ.

“Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai pekuburan, sesungguhnya syaithan akan lari dari rumah yang dibacakan padanya surah Al-Baqarah.” Diriwayatkan oleh Imam Muslim no. 780.

  • Menjadikan kuburan sebagai tempat peringatan, dikunjungi pada waktu-waktu tertentu dan pada musim-musim tertentu untuk beribadah di sisinya atau untuk selainnya, berdasarkan hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam bersabda,

لاَ تَتَّخِذُوْا قَبْرِيْ عِيْدًا وَلاَ تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ قُبُوْراً وَحَيْثُمَا كُنْتُمْ فَصَلُّوْا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِيْ

“Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai tempat peringatan dan janganlah menjadikan rumah kalian sebagai kuburan dan dimanapun kalian berada bershalawatlah kepadaku sebab shalawat kalian akan sampai kepadaku.” Diriwayatkan oleh Imam Ahmad 2/367, Abu Dâud no. 2042 ( Ahkâmul Janâ`iz dan Min Bida’il Qubûr )

  • Melakukan perjalanan (bersafar) dengan maksud hanya untuk berziarah kubur, berdasarkan hadits Abu Hurairah dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam,

لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُوْلِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى. أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيْ وَمُسْلِمٌ وَلَفْظُهُ " إِنَّمَا يُسَافَرَ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِ الْكَعْبَةِ وَمَسْجِدِيْ وَمَسْجِدِ إِيْلِيَاءَ.

“Tidaklah (boleh) dilakukan perjalanan (untuk ibadah) kecuali kepada tiga masjid: Al-Masjidil Haram , masjid Ar-Rasul dan masjid Al-Aqshâ”. Dikeluarkan oleh Imam Bukhâry dan Muslim dengan lafazh, “Safar itu hanyalah kepada tiga masjid (yaitu) masjid Al-Ka’bah, Masjidku dan Masjid Iliyâ`.”

Juga hadits Abu Sa’id Al-Khudry dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam,

لاَ تُشَدُّ وَفِيْ لَفْظٍ : لاَ تَشُدًّوْا الرِّحَالَ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِيْ هَذَا وَمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الْأَقُصَى. أَخْرَجَهُ الشَّيْخَانِ وَاللَّفْظُ الْآخَرُ لِمُسْلِمٍ.

“Tidaklah (boleh) dilakukan perjalanan -dan dalam sebuah riwayat: janganlah kalian melakukan perjalanan- (untuk ibadah) kecuali kepada tiga masjid: Masjidku (Masjid Nabawy), Masjidil Haram dan masjid Al-Aqshâ.” Muttafaqun ‘alaihi .

  • Menyalakan lampu (pelita) pada kuburan, karena perbuatan tersebut adalah bid’ah yang tidak pernah dikenal oleh para salafus shalih, merupakan pemborosan harta, dan menyerupai Majûsi (para penyembah api) ( Ahkâmul Janâ`iz hal. 294).

  • Membaca Al-Qur`ân di kuburan.

Membaca Al-Qur`ân di pekuburan adalah suatu bid’ah dan bukanlah petunjuk Nabi shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam. Bahkan petunjuk (sunnah) Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam adalah berziarah dan mendoakan mereka, bukan membaca Al-Qur`ân.

Dan hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam bersabda,

لاَ تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِيْ تُقْرَأُ فِيْهِ سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ.

“Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai pekuburan, sesungguhnya syaithan akan lari dari rumah yang dibacakan padanya surah Al-Baqarah.” Diriwayatkan oleh Imam Muslim no. 780.

Pada hadits ini terkandung pengertian bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam memerintahkan umatnya membaca Al-Qur`ân di rumah-rumah mereka (menjadikan rumah-rumah mereka sebagai salah satu tempat membaca Al-Qur`ân), kemudian beliau menjelaskan hikmahnya, yaitu bahwa syaithân akan lari dari rumah-rumah mereka jika dibacakan surah Al-Baqarah.

Dan sebelumnya Nabi shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam telah melarang untuk menjadikan rumah-rumah mereka sebagai kuburan yang dihubungkan dengan hikmah (illat tersebut), maka mafhûm (dipahami) dari hadits di atas adalah bahwa kuburan bukanlah tempat yang disyari’atkan untuk membaca Al-Qur`ân, bahkan tidak boleh membaca Al-Qur`ân padanya.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “ Para ulama telah menukil dari Imam Ahmad tentang makruhnya membaca Al-Qur`ân dikuburan dan ini adalah pendapat jumhur As-Salaf dan para shahabatnya (Ahmad) yang terdahulu juga di atas pendapat ini, dan tidak ada seorang pun dari ulama yang diperhitungkan mengatakan bahwa membaca Al-Qur`ân di kuburan afdhal (lebih baik). Dan menyimpan mashâhif (kitab-kitab Al-Qur`ân) di kuburan adalah bid’ah meskipun untuk dibaca… dan membacakan Al-Qur`an bagi mayat adalah bid’ah.” ( Min Bida’il Qubûr hal. 59).

  • Mengeraskan suara di kuburan.

Berkata Qais bin Abbâd, “Adalah shahabat-shahabat Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam menyukai merendahkan suara dalam tiga perkara: dalam penerangan, ketika membaca Al-Qur`ân dan ketika di dekat jenazah-jenazah.” Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no. 11201. ( Min Bida’il Qubûr hal. 88).

Catatan:

Untuk no.10 dan seterusnya akan disebutkan saja bentuk bid’ahnya dengan menunjuk rujukannya kalau ada. Adapun yang tidak disebutkan rujukannya, maka ia masuk ke dalam perkara-perkara bid’ah secara umum karena tidak dicontohkan oleh Nabi shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam maupun para shahabatnya walaupun sebab untuk melakukannya ada. Hal ini dilakukan agar tulisan ini tidak menjadi terlalu panjang. Wallâhul Musta’ân.

  • Memasang payung (lihat Min Bida’il Qubûr hal. 93-94).
  • Menanaminya dengan pohon dan kembang.
  • Menyiraminya dengan air
  • Menaburkan kembang padanya.
  • Berziarah kubur setelah hari ke-3 dari kematian dan berziarah pada setiap akhir pekan kemudian pada hari ke-15, kemudian pada hari ke-40 dan sebagian orang hanya melakukannya pada hari ke-15 dan hari ke-40 saja ( Ahkâmul Janâ`iz ).

  • Menziarahi kuburan kedua orang tua setiap hari Jum’at ( Ahkâmul Janâ`iz ).
Keyakinan sebagian orang yang menyatakan bahwa mayat, jika tidak diziarahi pada malam Jum’at, dia akan tinggal dengan hati yang hancur di antara mayat-mayat lainnya dan bahwa mayat itu dapat melihat orang-orang yang menziarahi ketika mereka keluar dari batas kota ( Al-Madkhal 3/277).

  • Mengkhususkan ziarah kubur pada hari ‘Âsyûra` ( Al-Madkhal 1/290).

  • Mengkhususkan ziarah pada malam Nisfu Sya’bân ( Al-Madkhal 1/310, Talbis Iblis hal. 429).

  • Bepergian ke pekuburan pada 2 hari raya ‘Ied (‘Iedhul Fithri dan ‘Iedhul Adha) ( Ahkâmul Janâ`iz hal. 325).

  • Bepergian ke pekuburan pada bulan Rajab, Sya’bân dan Ramadhân ( Ahkâmul Janâ`iz hal.325).

  • Mengkhususkan berziarah kubur pada hari Senin dan Kamis ( Ahkâmul Janâ`iz hal.325).

  • Berdiri dan diam sejenak dengan sangat khusyu’ di depan pintu pekuburan seakan-akan meminta izin untuk masuk, kemudian setelah itu baru masuk ke pekuburan ( Ahkâmul Janâ`iz hal.325).

  • Berdiri di depan kubur sambil meletakkan kedua tangan seperti seorang yang sedang shalat, kemudian duduk di sebelahnya ( Ahkâmul Janâ`iz hal. 325).

  • Bertayammum untuk berziarah kubur ( Ahkâmul Janâ`iz hal. 325).

  • Membacakan surah Al-Fatihah untuk para mayit ( Ahkâmul Janâ`iz hal. 325).

  • Membaca doa, للَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ بِحُرْمَةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَنْ لاَ تُعَذِّبَ هَذَا الْمَيِّتَ

“Ya Allah, aku meminta kepada-Mu dengan (perantara) kehormatan Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam agar Engkau tidak menyiksa mayat ini.” ( Ahkâmul Janâ`iz hal. 326).


  • Menamakan ziarah terhadap kuburan tertentu sebagai haji ( Ahkâmul Janâ`iz ).

  • Mengirimkan salam kepada para nabi melalui orang yang menziarahi kuburan mereka ( Ahkâmul Janâ`iz hal. 327).


  • Mengirimkan surat dan foto-foto kepada Nabi shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam melalui orang yang berziarah ke Masjid Nabawy. Hal ini sering terjadi/dialami.

  • Berziarah ke kuburan pahlawan tak dikenal ( Ahkâmul Janâ`iz 327).

  • Perkataan bahwa doa akan mustajab jika dibaca di dekat kuburan orang-orang shalih ( Ahkâmul Janâ`iz ).

  • Memukul beduk, gendang dan menari di sisi kuburan Al-Khalil Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dalam rangka pendekatan diri kepada Allah Subhânahu wa Ta’âla ( Al-Madkhal 4/246).

  • Meletakkan mushaf di kuburan bagi orang-orang yang bermaksud membaca Al-Qur`ân ( Al-Fatâwâ 1/174).

  • Melemparkan sapu tangan dan pakaian ke kuburan dengan tujuan tabarruk (mencari berkah) ( Al-Madkhal 1/263).

  • Berlama-lamanya seorang wanita pada sebuah kuburan dan menggosok-gosokkan kemaluannya pada kuburan dengan tujuan supaya ia bisa hamil ( Ahkâmul Janâ`iz hal. 330).

  • Mengusap-usap kuburan dan menciumnya ( Iqtidhâ` Ash-Shirâthal Mustaqîm karya Ibnu Taimiyah, Al-I’tishâm karya Asy-Syâthiby).

  • Menempelkan perut dan punggung atau sesuatu dari anggota badan pada tembok kuburan ( Ziyâratul Qubûr Wal Istinjâd Bil Maqbûr hal. 54 oleh Ibnu Taimiyah).

  • Berziarah ke kubur para nabi dan orang-orang shalih dengan maksud untuk berdoa di sisi kuburan mereka dengan harapan terkabulnya doa tersebut ( Ar-Raddu ‘Alal Bakry hal. 27-57).

  • Keluar dari kuburan (pekuburan) yang diagungkan dengan cara berjalan mundur ( Al-Madkhal 4/238).

  • Berdiri lama di kuburan Nabi untuk mendoakan dirinya sendiri sambil menghadap ke kuburan ( Ar-Raddu ‘Alal Bakry / Ahkâmul Janâ`iz hal. 335).

Masih banyak lagi bentuk-bentuk amalan/perbuatan yang dilakukan ketika berziarah kubur yang menyelisihi cara berziarah yang syar’i, yang semua bentuk-bentuk tersebut adalah bid’ah di dalam agama ini yang telah dinyatakan oleh Nabi shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam bahwa setiap bid’ah adalah sesat dan setiap yang sesat tempatnya di neraka. Na’ûdzu billâhi minhâ.

Wallâhu Ta’âla A’lam Bishshawab.

Maraji’

Ahkâmul Janâ`iz Wa Bid’auhâ / Syaikh Al-Imam Muhammad Nâshirudddin Al-Albâny.
Al-I’tishâm / Al-Imam Asy-Syâthiby.
Al-Majmû’ Syarh Al-Muhadzdzab / Al-Imam An-Nawawy.
Al-Mughny / Ibnu Qudâmah.
Al-Muntaqâ Min Fatâwâ Syaikh Shâlih bin Fauzân Al-Fauzân .
Ash-Shârimul Munky Fî Ar-Raddi ‘ Ala As-Subky / Muhammad bin Abdul Hâdy.
Hâsyiah Ar-Raudhah Murbi’ Syarh Zâdul Mustaqni’ / ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim An-Najdy.
Iqtidhâ` Ash-Shirâthal Mustaqîm Fî Mukhâlafatu Ashhâbul Jahîm / Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Madkhal Asy-Syar’u Asy-Syarîf / Al-Imam Muhammad bin Muhammad Al-Abdary Ibnul Hâjj.
Majmu’ Al-Fatâwâ / Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Manâr As-Sabîl Fî Syarh Ad-Dalîl / Syaikh Ibrâhim bin Muhammad Duwaiyyân.
Min Bida’il Qubûr / Hamad bin ‘Abdullah bin Ibrâhim Al-Humaidy.
Nailul Authâr Min Ahâditsi Sayyidil Akhyâr / Al-Imam Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukâny.
Talbîs Iblîs / Ibnul Jauzy.
Talkhîs Kitâb Al-Istighâtsah (Ar-Raddu ‘Alal Bakry) / Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Taudhîhul Ahkâm / ‘Abdullah Al-Bassâm.
Zâdul Ma’âd Fî Hadyi Khairil ‘Ibâd / Ibnul Qayyim Al-Jauzy.
Ziyâratul Qubûr Wa Hukmul Istinjâd Bil Maqbûr / Syaikh Islam Ibnu Taimiyah.


Baca juga yang ini....

4 comments:

  1. semoga kita semua dapat memahami maksud dan tujuan jiarah kubur yang sebenarnya tanpa menyimpang dari ajaran Nabi Muhammad SAW

    ReplyDelete
  2. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
    Pak ustadz, setelah jenazah dimakakan dan kita tlh berdoa untuknya, berapa lama kita berdiri di kuburan itu? Saya prnh mendengar bhw kita berdiri selama kita menyembelih hewan. Apakah itu hadits yg sahih? Jazakallah.

    ReplyDelete
  3. wa'alaykumussalam warrahmatullah wabarkatuh...
    afwan ana bukn ustadz, untuk pertanyaan nya antm bisa tanya ustadz dzulqarnain disini http://an-nashihah.com/

    ReplyDelete
  4. Mas Syahru, maaf saya bukanlah ustadz hanya seorang penuntut Ilmu.

    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

    لا تجلسوا على القبور ولا تصلى عليها

    “Janganlah kamu duduk di atas kuburan, dan janganlah kalian shalat menghadap kuburan”. (HR. Muslim)

    Faqihuz Zaman Asy Syaikh Al-Utsaimin mengatakan:

    “Maka ini menunjukkan haramnya shalat menghadap ke kuburan atau ke beberapa kuburan atau menghadap ke satu kuburan, dan karena illah/hikmah dari larangan shalat di pekuburan dengan hikmah itu ada pada shalat yang menghadap kuburan. Maka selama seseorang menghadapkan tubuh dan wajahnya ke satu kuburan atau ke tanah pekuburan dengan menghadapkan/arah tubuh kepadanya, dikatakan orang yang melihatnya mengatakan
    : “Ia shalat menghadap ke kuburan/maqbarah”. Maka sesungguhya dia masuk dalam larangan, maka jika dia masuk dalam larangan itu maka tidak sah shalatnya"

    ReplyDelete

JANGAN LUPA TINGGALKAN KOMENTAR..
DAN JANGAN KIRIM SPAM..!!!!