Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, ia berkata, seorang Badui datang kepada Nabi lantas berkata,
“ Sesungguhnya ayahku dahulu suka menyambung shilaturahmi, dia begini, dia begini…..maka dimanakah dia?” Nabi bersabda “Di Neraka”. Kayaknya si Badui merasa tersinggung dengan (jawaban) itu lalu dia berkata, “Wahai Rasulullah, lantas dimana ayahmu?” Beliau bersabda, “Dimana pun engkau melewati kubur seorang kafir maka kabarkanlah ia dengan neraka!”
Dalam hadist ini ada faedah penting yang dilalaikan oleh kitab fiqh, yaitu: disyari’atkannya letika melewati kubur orang kafir untuk mengabarkan keadaan orang kafir bahwa dia di neraka. Tidak samar lagi bahwa pensyaria’atan hal ini menyadarkan dan mengingatkan orang mukmin terhadap bahaya dosa orang kafir, dimana dia mengerjakan dosa besar yang seluruh dosa dunia tidak ada apa-apanya sekalipun dikumpulkan jika dibandingkan dengannya, yakni dosa kekafiran terhadap Allah dan mempersekutukanNya.
Ash-Shahihah 1/27
[dinukil dari buku Fiqih pilihan Asy Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani -Rahimahullahu- hal. 150]
Baca juga yang ini....
FIQIH
- Cara Mudah Memahami Riba'
- Amalan-amalan bulan Dzulhijjah dan keutamaannya
- HUKUM ZIARAH KUBUR DAN TATACARANYA (2)
- HUKUM ZIARAH KUBUR DAN TATACARANYA (1)
- Menyambut Bulan Ramadhan Mubarak
- Seputar Pakaian Wanita dalam Shalat
- Musuh Berwajah Ramah
- Bulughul Maram (1) : Hukum Air Laut
- AL QUR`AN BUKAN UNTUK HIASAN ATAU UKIRAN
FATWA ULAMA
- Cara Mudah Memahami Riba'
- Perbedaan antara Penuntut Ilmu dan Pecandu Internet
- Darimana Kita Memulai Shaf?
- HUKUM BERTEPUK TANGAN
- HUKUM SUMPAH POCONG
- Fatwa Ulama Seputar Puasa Ramadhan
- HUKUM ZIARAH KUBUR DAN TATACARANYA (2)
- HUKUM ZIARAH KUBUR DAN TATACARANYA (1)
- Nasehat Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah
- HUKUM WANITA BEROBAT KE DOKTER LAKI-LAKI
No comments:
Post a Comment
JANGAN LUPA TINGGALKAN KOMENTAR..
DAN JANGAN KIRIM SPAM..!!!!