Showing posts with label LAIN-LAIN. Show all posts
Showing posts with label LAIN-LAIN. Show all posts

Kisah Ulama Yang Menyamar Sebagai Pengemis

Ilustrasi
Imam Baqi bin Mikhlad nama beliau. Beliau dari negeri yang sangat jauh yaitu Andalusia sekarang bernama Spanyol. Dengarkan kisah suka dan dukanya dalam mengambil Ilmu kepada Imam Ahmad di Bagdad (Irak) selamat menyimak.

Beliau bercerita : Saya berangkat dengan berjalan kaki dari Andalusia menuju ke Baqdad untuk bertemu dengan Imam Ahmad untuk mengambil hadits dari beliau. Ketika saya mendekati Baqdad saya mendapati informasi tentang ujian yang menimpa Imam Ahmad sayapun menyadari bahwa Imam Ahmad dilarang untuk mengajar dan mengumpulkan manusia untuk mengajar mereka. Hal inipun membuat saya sedih berkepanjangan karena saya datang dari negeri yang sangat jauh dengan berjalan kaki tapi Imam Ahmad dilarang untuk mengajar.


Perbedaan antara Penuntut Ilmu dan Pecandu Internet

Seorang penuntut ilmu, pertama sekali dia memperhatikan perbaikan dirinya sendiri dan senantiasa bersikap lurus, karena dia adalah teladan, baik dalam akhlaqnya maupun sikapnya.

Seorang penuntut ilmu, sangat bersemangat untuk meraih suatu kemanfaatan, bermajelis dengan para pemilik ilmu, pemilik keutamaan dan sifat wara’.

Seorang penuntut ilmu, senantiasa membekali diri dengan ilmu yang bermanfaat, menjaga waktunya (dari hal-hal yang tidak berguna), hingga engkau tidak melihatnya kecuali selalu mengambil manfaat, berpaling dari perkara yang sia-sia dan menyibukkan diri dengan perkara yang bermanfaat saja.

Seorang penuntut ilmu, apabila dia berbicara maka dia memberi manfaat dengan perkataannya, jika dia menulis maka dia memberi manfaat dengan tulisannya, hingga orang yang bermajelis dengannya tidak akan pernah kosong dari suatu manfaat.

Bakti Seorang Ulama Buta pada Ibundanya (Menangis membacanya..)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al Barrak[1] adalah salah seorang ulama negeri saudi saat ini.Saya ingin menyebutkan kisah betapa berbaktinya Syaikh kami terhadap ibundanya dan Syaikh hafidzahullah telah mencontohkan teladan yang sungguh ajaib dalam berbakti,terkhusus di zaman sekarang ini.Ibunda Syaikh telah wafat sekitar 5 tahun silam.Saya akan menyebutkan beberapa kisah dalam beberapa point berikut tanpa perincian yang luas:

Syaikh Abdurrahman Al Barrak hafidzahullah dikenal hanya sedikit pergi haji.Sebabnya adalah tidak adanya persetujuan ibundanya rahimahallah.Beliau mulai berhaji lagi sejak Ibunya lemah ingatannnya dan bercampurnya sebagian hal sehingga menjadi memberikan izin baginya untuk pergi haji

HUKUM BERTEPUK TANGAN

Pertanyaan: Apa hukum bertepuk tangan bagi laki-laki pada momen tertentu dan pertemuan-pertemuan?

Jawab:

Bertepuk tangan dalam pertemuan-pertemuan merupakan perbuatan jahiliah. Pendapat yang paling ringan menyatakan hukumnya makruh. Dan yang lebih nyata dari dalil-dalil yang ada adalah bahwa hal itu haram, karena kaum muslimin dilarang menyerupai orang-orang kafir. Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman menyebutkan sifat orang kafir penduduk Makkah:


Rahmat Islam Untuk Rahmat Purnomo (Bag. 2 - Habis) (Kisah Muallaf)

(Lanjutan..)

Aku melanjutkan pencarianku tentang beberapa hal yang berkaitan dengan keyakinan, pada suatu hari kuletakkan Injil dan Al Quran di depanku, kutujukan pertanyaan pada injil, "Apa yang engkau ketahui tentang Muhammad?", jawabannya: tidak ada, karena nama Muhammad tidak terdapat dalam Injil. Kemudian kutujukan pertanyaan berikutnya pada Isa seperti Al Quran telah bercerita tentangnya, "Wahai Isa ibnu Maryam, apa yang engkau ketahui tentang Muhammad?" Jawabannya: sungguh Al Quran telah menyebutkan perkara yang tidak ada keraguan sedikitpun bahwa seorang Rasul yang pasti akan datang setelahku namanya adalah Ahmad. Allah berfirman atas lisan Isa 'alaihis salam,

Rahmat Islam Untuk Rahmat Purnomo 1 (Kisah Muallaf)

Al Ustadz Abu Hamzah Al Atsary

Ia adalah seorang laki-laki keturunan sang ayah Holandia dan ibu Indonesia dari kota Ambon yang terletak di pulau kecil di ujung timur kepulauan Indonesia. Kristen adalah agama yang diwariskan keluarganya dari bapak dan kakeknya.Kakeknya adalah seorang yang punya kedudukan tinggi pada agama kristen yang bermadzhab protestan, bapaknya juga demikian namun ia bermadzhab panticosta. Sedangkan ibunya sebagai pengajar injil untuk kaum wanita, adapun dia sendiri juga punya kedudukan dan sebagai ketua bidang da'wah di sebuah gereja "Bethel Injil Sabino".

Nasihat Imam Asy-Syafi'i kepada Muridnya Imam Al-Muzany

Imam Muzany bercerita,”Aku menemui Imam Asy-Syafi’iy menjelang wafatnya, lalu aku berkata,”bagaimana keadaanmu pagi ini , wahai ustadzku?”

beliau menjawab, “Pagi ini aku akan melakukan parjalanan meninggalkan dunia, akan berpisah dengan kawan-kawanku, akan meneguk gelas kematian, akan menghadap kepada Allah dan akan menjumpai kejelekan amalanku. Aku tidak tau; apakah diriku berjalan ke syurga sehingga aku memberinya ucapan kegembiraan , atau berjalan ke neraka sehingga aku menghibur kesedihannya.”

AL IMAM AHMAD BIN HANBAL, Tauladan dalam Semangat dan Kesabaran

Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata: “Ahmad bin Hanbal adalah seorang tauladan dalam 8 hal: tauladan dalam bidang hadits, fiqih, bahasa arab, Al-Qur’an, kefakiran, zuhud, wara’ dan dalam berpegang teguh dengan sunnah Nabi shalallahu’alaihi wa sallam.

Kunyah dan Nama Lengkap beliau rahimahullah


Beliau adalah Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal bin Asad bin Idris bin Abdillah bin Hayyan bin Abdillah bin Anas bin ‘Auf bin Qosith bin Mazin bin Syaiban Adz Dzuhli Asy-Syaibani Al-Marwazi Al-Baghdadi.

Beberapa faidah ibadah berpuasa kita

Penulis: Al Ustadz Abdurrahim

Beberapa Faidah Puasa

Semua perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang Dia syariatkan, pasti mengandung faedah dan manfaat dan semua yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pasti karena berakibat mudharat dan bahaya bagi hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala, baik bahaya di dunia maupun di akhirat. Baik dipahami maupun maupun tidak, baik di sadari ataupun tidak pasti karena bahayanya.

Kisah Syaikh Bin Baz Dengan Pencuri

Oleh: Syaikh Mamduh Farhan al Buhairi

Salah seorang murid Syaikh ‘Ibn Utsaimin rahimahullah menceritakan kisah ini kepadaku. Dia berkata:

“Pada salah satu kajian Syaikh Utsaimin rahimahullah di Masjidil Haram, salah seorang murid beliau bertanya tentang sebuah masalah yang didalamnya ada syubhat, beserta pendapat dari Syaikh Bin Baz rahimahullah tentang masalah tersebut. Maka Syaikh Utsaimin menjawab pertanyaan penanya serta memuji Syaikh bin Baz rahimahullah. Di tengah-tengah mendengar kajian, tiba-tiba ada seorang lelaki dengan jarak kira-kira 30 orang dari arah sampingku kedua matanya mengalirkan air mata dengan deras, dan suara tangisannyapun keras hingga para muridpun mengetahuinya.

Ikut Aku Menemui Istrimu

Dari Tsabit Al Banani Rahimahullah dia menceritakan, ada seorang pemuda yang terlibat dalam sebuah peperangan. Pemuda tersebut begitu kuat keinginannya untuk menjadi seorang syuhada. Entah berapa peperangan yang telah ia ikuti namun syahid tak kunjung menyapanya. Sehingga pemuda itu bertekad jika dalam peperangan ini dirinya tidak terbunuh di jalan Allah, aku akan kembali ke kampung halaman dulu, kata pemuda tersebut kepada kawan-kawan seperjuangannya. "Aku mau menikah", katanya berbinar.

HUKUM ZIARAH KUBUR DAN TATACARANYA (2)

(......sambungan dari artikel sebelumnya)

JAWABAN KELIMA

Hal-Hal yang Diharamkan/Bid’ah-Bid’ah Ziarah Kubur

  • Kesyirikan.

Syirik Akbar (besar) sering terjadi dan dilakukan oleh sebagian orang di kuburan. Batasan syirik besar (Asy-Syirkul Akbar) itu sendiri adalah jika seseorang memalingkan satu jenis atau satu bentuk dari jenis-jenis/bentuk-bentuk ibadah kepada selain Allah Subhânahu wa Ta’âla . Segala i’tiqâd (keyakinan), perkataan atau perbuatan yang telah tsabit (kuat) bahwa itu adalah diperintahkan oleh Allah Subhânahu wa Ta’âla , maka memalingkannya kepada selain Allah Subhânahu wa Ta’âla adalah kesyirikan dan kekufuran ( Al-Qaul As-Sadid Syarh kitâb At-Tauhid hal. 48 karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nâshir As-Sa’dy).

HUKUM ZIARAH KUBUR DAN TATACARANYA (1)

Ustadz Mustamin Musaruddin

PERTANYAAN

Pada bulan-bulan tertentu seperti Rajab, Sya’ban, dan Syawal, sering terlihat orang-orang ramai melakukan ziarah kubur, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda dan sebagian mereka membawa air dan kembang untuk ditaburkan ke kuburan yang diziarahi. Fenomena ini mengundang pertanyaan di benak saya tentang beberapa hal yaitu:

Menyambut Bulan Ramadhan Mubarak

Menyambut Kemenangan

di Bulan Ramadhan

Tiba saatnya kaum muslimim menyambut tamu agung bulan Ramadhan, tamu yang dinanti-nanti dan dirindukan kedatangannya. Sebentar lagi tamu itu akan bertemu dengan kita. Tamu yang membawa berkah yang berlimpah ruah. Tamu bulan Ramadhan adalah tamu agung, yang semestinya kita bergembira dengan kedatangannya dan merpersiapkan untuk menyambutnya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ (58) [يونس/58]

“Sampaikanlah (wahai Nabi Muhammad), dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa mereka yang kumpulkan (dari harta benda). (Yunus: 58)

Nasehat Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah

sumber gambar: http://manusiasurga.wordpress.com

Para pembaca rahimakumullah,

Telah diulas pada edisi yang lalu kisah kehidupan seorang ‘alim yang sangat bersemangat di dalam menuntut ilmu dan beribadah. Juga tentang kesabarannya yang luar biasa di dalam menghadapi berbagai ujian demi mempertahankan aqidah Ahlus Sunnah.

Guru beliau, Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata: “Aku keluar dari ‘Iraq. Dan tidaklah aku tinggalkan di kota tersebut seseorang yang paling utama, paling berilmu, paling wara’ dan paling bertakwa daripada Ahmad bin Hanbal.”

Hukum Menjual Jilbab Gaul

Oleh: Al Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi

Pertanyaan:

Apa hukumnya menjual jilbab gaul?

Jawaban:

Kalau berkaitan dengan masalah jilbab gaul ini, yang dimaksudkan adalah jilbab yang pendek misalnya—jilbab yang sebagian orang dikatakan tidak menutupi apa yang sepantasnya ditutupi—maka ini perlu saya ingatkan kepada sebagian ikhwah, jangan terlalu banyak menyoroti hal-hal yang seperti ini di tengah masa yang kebanyakan orang tidak memakai jilbab.


Ada di dalam syari’at kita itu apa yang disebut dengan nama taqlîlusy syarr, memperkecil kejelekan. Kalau kejelekannya tidak bisa dihilangkan diapakan? Diperkecil, bukan dibiarkan tapi diperkecil. Jadi, hal yang mengarah kepada memperkecil kejelekan, Antum jangan masuk ke dalamnya kemudian membuat hal tersebut menjadi kabur sebab ini akan menjadikan mafsadat [kerusakan] yang lebih besar.

Ini kadang saya ingatkan di dalam hal-hal yang seperti ini. Kadang ada sebagian dari kawan-kawan kita berbicara misalnya tentang bank-bank syari’ah.

“Oh, ini bank syari’ah… kelihatannya lebih bejat daripada bank konvensional!”

Ini bahasa-bahasa yang seperti ini tidak bagus untuk diucapkan. Walaupun benar pada sebagian keadaan bank syari’ah itu kadang lebih jelek daripada bank konvensional dalam mengambil hal. Tapi mereka ini ada dua kemungkinan, mereka mungkin sengaja untuk hila mencari riba atau mereka mungkin salah jalan, salah langkah. Tapi tatkala mereka menyebut dengan nama syari’ah dan kita komentarnya tajam, akhirnya orang akan berpikir, “Wah, bank syari’ah saja dikomentari apalagi yang lain, kalau begitu kita bebas aja sudah berbuat riba.” Akhirnya membuka pintu kejelekan.

Jadi, ada yang disebut dengan taqlîlusy syarr, mempersedikit kejelekan. Dan ini kaidah—yang subhanallâh—kadang seseorang kurang memikirkannya, padahal ia adalah hal yang jelas dalam agama kita. Kaidah dasarnya seperti yang disebut oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan selainnya, agama kita itu datang untuk mewujudkan sebuah kemaslahatan atau menyempurnakannya, dan agama kita itu datang untuk menghilangkan mafsadat atau menguranginya. Itu kaidah umum di seluruh perintah-perintah agama.

Kalau saya ingin lebih rinci lagi, hal yang diperintah dalam agama kita itu ada tiga bentuknya. Ada hal yang menjaga Adh Dhururiyat Al Khamsah, lima perkara yang wajib untuk dipelihara, dan ada yang dinamakan dengan Al Hajiyat, perkara-perkara wajib yang melengkapi, dan ada yang dinamakan tahsiniyat, hal yang menyempurnakan. Ini harus dibedakan semua pintunya. Dan ini pembahasan di dalam agama kita dimaklumi. Dan ilmu ini dimaklumi di kalangan ahlul ‘ilmi. Dan fatwa-fatwa para ulama kita yang memberi fatwa di masa ini, di situlah letak indahnya.

Dan seperti yang saya katakan tadi, ada ilmu yang tidak bisa kita baca dari buku. Ada ilmu yang mereka miliki tidak ada di buku-buku tertulis. Seperti cara bagaimana mereka menerapkan fatwa sesuai dengan kaidah-kaidah syari’at, maksud dari syari’at secara umum, sebab mereka melihat fatwa itu bukan di masalah itu saja tapi mereka melihat di seluruh sudutnya. Itu baru [benar] orang yang memberikan fatwa. Tapi kalau ia hanya melihat di satu masalah, ini kadang ia tidak memberikan jawaban yang tepat.

Saya beri contoh misalnya, sebuah fatwa yang indah dari Syaikh Shalih Al Fauzan, pernah saya tanyakan kepada beliau tentang masalah orang yang bekerja di perpajakan. Kata beliau, tidak boleh ia bekerja di situ, hendaknya ia keluar darinya. Kecuali kata Syaikh, kalau ia keluar dari pekerjaannya akan membahayakannya. Maka tidak apa-apa ia bekerja sambil mencari pekerjaan lain. Kapan ia mendapat pekerjaan lain, segera ia keluar. Ini fatwa sedemikian lengkap, banyak sudut pertimbangan, bukan di satu masalah saja, bukan di hukum pajak saja. Kalau hukum pajak saja tidak boleh—selesai—tidak boleh bekerja, bukankah begitu. Tapi beliau melihat banyak sudut sebab manusia itu beraneka ragam keadaan, keperluan, dan masalah yang dihadapi. Dan ini—subhanallâh—nampak di lisan dari fatwa para ulama kita rahmatullâhi ‘alaihim jami’an.

Dan di antara yang indah juga, Syaikh Muqbil rahimahullâh pernah ditanya, misalnya berkaitan dengan masalah suami-istri apakah boleh seorang istri berbuat begini terhadap suaminya? Maka Syaikh menjawab, adapun dari sisi hukum bolehnya, ya boleh saja. Tapi dari sisi nasihat, saya nasihatkan, ia nasihati perempuan tersebut pada hal yang mengarah kepada kebaikannya. Ini baru [benar] seorang mufti memberikan jawaban. Ia tidak melihat di masalah itu saja, tapi ia melihat ke sudut-sudut lainnya yang membawa manfaat bagi orang yang bertanya. Dan tidak semua orang bisa berpikir seperti ini. Karena itulah tidak semua orang yang belajar, hafal Al Qur’an dan Hadits mampu mengeluarkan jawaban yang seperti ini.

(Ditranskrip oleh Muhammad Syarif Abu Yahya dari rekaman kajian ilmiah di Masjid Pogung Raya [MPR] Yogyakarta, 13 Rabiuts Tsani 1431 H/29 Maret 2010)

http://ummuyahya.wordpress.com/2010/04/06/hukum-menjual-jilbab-gaul/

Kisah Kantong Sutra

Hakim Abu Bakar Muhammad bin Abdul Baqi bin Muhammad Al-
Bazzaz Al-Anshari mengisahkan.

Aku tinggal dekat Mekah Al-Mukarramah. Suatu hari aku kelaparan,
tidak ada sepotong makanan yang dapat mengganjal perutku, sampai
akhirnya kutemukan sebuah kantong sutra berhias rumbai-rumbai sutra.
Aku mengambil dan membawa pulang kantong itu. Setelah aku buka,
ternyata isinya adalah seuntai kalung mutiara yang sangat indah tiada tara.
Ketika keluar dari rumah, aku mendengar ada seorang tua yang
membawa-bawa kantong berisi uang 500 dinar berseru, “Akan kuberikan
uang ini bagi siapa saja yang mengembalikan kepadaku kantong yang
berisi kalung mutiara.”

GHIBAH YANG DIPERBOLEHKAN

Pengantar

Dalam Riyadlus Shalihin, kitab al-Umurul Manhie ‘anha (Hal-hal yang dilarang dalam agama), Imam Nawawi رحمه الله –salah seorang tokoh ulama besar dari madzhab Syafi’i—menyebutkan satu bab khusus Maa Yubaahu Minal Ghibah (Apa-apa yang diperbolehkan dari Ghibah), setelah beliau رحمه الله menjelaskan tentang haram dan bahaya ghibah, agar kita tidak mudah melakukan ghibah dan tidak pula melampaui batas dalam menjauhinya, sehingga tidak mau memperingatkan bahaya penyimpangan-penyimpangan aliran sesat.

Ucapan Imam Nawawi رحمه الله

Dalam kitab tersebut , beliau رحمه الله berkata: “Ketahuilah bahwa ghibah diperbolehkan untuk tujuan yang benar sesuai dengan syariat, yang hal itu tidak mungkin ditempuh kecuali dengan ghibah. Yang demikian terjadi dengan enam sebab:

Pertama: mengadukan kedhaliman

Orang yang terdhalimi diperbolehkan untuk melaporkan perbuatan pelakunya kepada penguasa, hakim atau yang lainnya yang memiliki kekuasaan atau kemampuan untuk memperlakukannya secara adil. Seperti seorang yang berkata: “Si fulan mendhalimi aku demikian dan demikian”.

Kedua: Meminta bantuan dalam mengingkari kemungkaran atau mengembalikan orang yang bermaksiat ke jalan yang benar

Untuk melakukan hal di atas, diperbolehkan untuk mengatakan kepada seorang yang diperkirakan dapat membantu menghilangkan kemungkaran: “Fulan berbuat begini dan begitu, tegurlah ia”, atau kalimat-kalimat semisalnya. Tujuannya adalah menghilangkan kemungkaran dan mengembalikannya pada jalan yang benar. Jika bukan itu tujuannya, maka hal ini diharamkan.

Ketiga: Meminta fatwa

Diperbolehkan berkata kepada seorang mufti (ulama yang berfatwa): “Ayahku berbuat dhalim kepadaku” atau “Saudaraku, suamiku atau fulan berbuat begini dan begitu kepadaku. Apakah yang demikian diperbolehkan? Dan bagaimana sikapku untuk menghindarinya dan kembali mendapatkan hak-hakku serta menghindari kedhaliman tersebut?”, atau kalimat yang semisalnya.

Jika hal ini diperlukan, maka yang demikian diperbolehkan. Namun yang lebih utama hendaknya mengucapkannya dengan samar, seperti perkataan: “Seseorang atau seorang suami berbuat demikian”. Karena dengan cara ini telah cukup untuk mencapai maksud dan tujuannya, tanpa perlu menyebutkan nama orang tertentu (ta’yin). Walaupun demikian menyebutkannya dengan ta’yin itu pun diperbolehkan sebagaimana yang akan kami sebutkan dalam hadits tentang Hindun, Insya Allah.

Keempat: memperingatkan kaum muslimin dari kejelekan dan kejahatan seseorang serta menasehati mereka dari bahayanya

Hal di atas ada beberapa sisi, di antaranya:

- menjauhi perawi-perawi hadits yang dlaif atau saksi-saksi yang tidak terpercaya. Yang demikian diperbolehkan menurut kesepakatan kaum muslimin, bahkan hukumnya dapat menjadi wajib ketika diperlukan.

- Musyawarah dalam masalah pernikahan seseorang atau dalam hubungan dagang, penitipan barang atau muamalah-muamalah lainnya. Wajib bagi seorang yang diajak musyawarah untuk menerangkan keadaan sebenarnya dan tidak boleh menyembunyikan keadaannya, bahkan harus disebutkan kejelekan-kejelekan dan aib-aib yang ada pada orang tersebut dengan niat menasehatinya.

- Jika seorang pencari ilmu fiqh mendatangi ahlul bid’ah (aliran sesat) atau orang yang fasiq untuk mengambil ilmu, sementara dikhawatirkan dia akan mendapatkan kejelekan, maka kita perlu menasehatinya dengan menjelaskan keadaan orang itu sebenarnya dengan syarat meniatkannya sebagai nasehat.

Namun ini yang sering disalahgunakan. Kadang-kadang seorang yang berbicara seperti itu ternyata hanya karena dorongan hasad (iri dan dengki), sedangkan setan mengkaburkan terhadapnya dan menggambarkan seakan-akan itu adalah nasehat. Maka hendaklah kita memperhatikannya dengan jeli.

- Jika ada seorang yang memiliki tanggung jawab kepemimpinan, tetapi dia tidak melaksanakannya dengan baik. Apakah karena memang ia tidak cocok untuk tugas itu atau dia adalah seorang yang fasik dan lalai, dan semisalnya. Wajib menyebutkan keadaan orang tersebut kepada orang yang berada di atasnya dalam hal kekuasaan, agar memecat dan menggantinya dengan orang yang lebih baik. Atau paling tidak diberitahu atasannya agar orang tersebut diperlakukan sebagaimana mestinya dan tidak tertipu dengan sikapnya yang seakan baik, atau agar atasannya berupaya membimbing dan menganjurkan agar orang tersebut istiqamah atau merubah perbuatannya.

Kelima: orang yang terang-terangan dalam berbuat kefasikan atau kebid’ahan

Seperti dia terang-terangan minum khamr, pemeras manusia, pencatut, merampas harta manusia dengan dhalim, melakukan perkara-perkara yang bathil. Dalam hal ini boleh disebutkan kejelekan yang ia lakukan secara terang-terangan tersebut, namun diharamkan menyebutkan aib-aib lainnya, kecuali kalau ada alasan lain yang membolehkannya seperti yang telah disebutkan di muka.

Keenam: mengenalkan

Jika seseorang dikenal dengan julukannya seperti “si juling”, “si pincang”, “si tuli”, atau “si buta” dan lain-lain, maka boleh mengenalkan orang tersebut dengan julukan-julukannya. Namun tidak boleh menyebutkannya dengan maksud mengejek dan merendahkannya. Kalau memungkinkan untuk dikenalkan dengan selain itu, maka hal tersebut lebih baik.

Inilah enam perkara yang merupakan sebab diperbolehkannya ghibah yang disebutkan oleh para ulama, yang kebanyakannya disepakati secara ijma’.

Dalil-dalilnya sangat banyak dan shahih dan sangat dikenal, di antaranya:
Diriwayatkan dari Aisyah رضي الله عنها, beliau berkata:

اسْتَأْذَنَ رَجُلٌ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَقَالَ: ائْذَنُوا لَهُ بِئْسَ أَخُو الْعَشِيرَةِ. (متفق عليه)

Seseorang meminta izin kepada Nabi صلى الله عليه وسلم, kemudian beliau صلى الله عليه وسلم berkata: “Izinkanlah baginya, sungguh dia adalah sejelek-jelek seorang di antara sukunya”. (HR. Bukhari Muslim)

Imam Bukhari رحمه الله mengambil hadits ini sebagai dalil bolehnya ghibah terhadap orang yang jelek perangainya dan memiliki penyakit keraguan.

Diriwayatkan dari Aisyah رضي الله عنه, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

مَا أَظُنُّ فُلاَنًا وَفُلاَنًا يَعْرِفَانِ مِنْ دِينِنَا شَيْئًا. (رواه البخاري)

Aku tidak mengira kalau fulan dan fulan itu mengerti agama ini sedikit pun. (HR. Bukhari)
(Yakni meremehkan keilmuan dua orang tersebut. Pent.)

Berkata Laits ibnu Sa’ad –salah seorang perawi hadits ini–: “Dua orang tersebut adalah dari kalangan munafiq”.

Diriwayatkan dari Fathimah binti Qais رضي الله عنها, dia berkata: aku mendatangi nabi صلى الله عليه وسلم, kemudian aku katakan: “Sesungguhnya Abu Jahm dan Mu’awiyyah melamarku”. Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:

أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لاَ مَالَ لَهُ… (رواه مسلم)

“Adapun Abu Jahm, dia tidak pernah meletakkan tongkatnya dari pundaknya (yakni sering memukul). Adapun Mu’awiyyah, dia miskin tidak punya harta.. (HR. Bukhari Muslim)

Di dalam riwayat muslim: beliau صلى الله عليه وسلم bersabda:

أَمَّا أَبْو الْجَهْمِ فَضَرَّابٌ لِلنِّسَاءِ.

“Adapun Abu Jahm banyak sering memukul perempuan”.

Ini merupakan tafsir dari ucapan beliau “Dia tidak pernah meletakkan tongkatnya dari pundaknya”. Dikatakan pula bahwa maknanya adalah sering safar (bepergian).

Diriwayatkan Dari Zaid bin Arqam رضي الله عنه, ia berkata:

خَرَجْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ أَصَابَ النَّاسَ فِيهِ شِدَّةٌ. فَقَالَ عَبْدُاللَّهِ بْنُ أُبَيٍّ ِلأَصْحَابِهِ: لاَ تُنْفِقُوا عَلَى مَنْ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ حَتَّى يَنْفَضُّوا مِنْ حَوْلِهِ. وَقَالَ: لَئِنْ رَجَعْنَا إِلَى الْمَدِينَةِ لَيُخْرِجَنَّ اْلأَعَزُّ مِنْهَا اْلأَذَلَّ. فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرْتُهُ. فَأَرْسَلَ إِلَى عَبْدِاللَّهِ بْنِ أُبَيٍّ فَسَأَلَهُ فَاجْتَهَدَ يَمِينَهُ مَا فَعَلَ. قَالُوا: كَذَبَ زَيْدٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَوَقَعَ فِي نَفْسِي مِمَّا قَالُوا شِدَّةٌ حَتَّى أَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ تَصْدِيقِي فِي (إِذَا جَاءَكَ الْمُنَافِقُونَ) فَدَعَاهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيَسْتَغْفِرَ لَهُمْ فَلَوَّوْا رُءُوسَهُمْ. (متفق عليه)

Kami keluar bersama Rasulullah صلى الله عليه وسلم dalam satu safar, saat itu manusia sedang tertimpa kesusahan. Maka berkatalah (seorang munafiq, pent.) Abdullah bin Ubay: “Janganlah kalian menginfakkan harta kalian kepada orang-orang yang ada di sisi Rasulullah صلى الله عليه وسلم hingga mereka meninggalkannya!”

Selanjutnya ia berkata: “Sungguh jika kita pulang ke Madinah nanti, orang-orang mulia (yakni mereka) akan mengusir orang-orang yang rendah (Yakni para shahabat Rasulullah) dari Madinah”.

Aku (Zaid) pun mendatangi Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan melaporkan ucapan tersebut. Maka diutuslah seseorang memanggil Abdullah bin Ubay, ternyata ia bersumpah dengan nama Allah untuk melindungi dirinya. Manusia pun mengatakan: “Zaid telah berdusta kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم”.

Terjadilah dalam hatiku (Zaid) kesedihan yang sangat, hingga turun ayat Allah سبحانه وتعالى yang membenarkanku:


إِذَا جَاءَكَ الْمُنَافِقُونَ…

Jika datang kepadamu seorang munafiq…

Akhirnya Nabi pun memanggil mereka untuk memintakan ampun bagi mereka, namun mereka memalingkan wajah-wajah mereka. (HR. Bukhari Muslim)

Diriwayatkan Dari Aisyah رضي الله عنها, beliau berkata:

دَخَلَتْ هِنْدٌ بِنْتُ عُتْبَةَ امْرَأَةُ أَبِي سُفْيَانَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ لاَ يُعْطِينِي مِنَ النَّفَقَةِ مَا يَكْفِينِي وَيَكْفِي بَنِيَّ إِلاَّ مَا أَخَذْتُ مِنْ مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمِهِ فَهَلْ عَلَيَّ فِي ذَلِكَ مِنْ جُنَاحٍ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: خُذِي مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِي بَنِيكِ. (متفق عليه)

Hindun bintu ‘Utbah رضي الله عنها –istri Abu Sufyan—masuk kepada Nabi صلى الله عليه وسلم seraya berkata: “Sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang yang bakhil, tidak memberiku belanja yang cukup bagiku dan anakku, kecuali kalau aku mengambilnya tanpa sepengetahuannya”.

Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: “Ambillah sekedar mencukupimu dan anakmu dengan baik!” (HR. Bukhari Muslim)

Sumber : Bulletin Manhaj Salaf Edisi: 111/Th. III tanggal 24 Jumadil Akhir 1427 H/15 Juli 2006 M

Diambil dari: http://kaahil.wordpress.com/2010/06/12/ternyata-ada-ghibah-yang-tidak-dilarang-6-ghibah-yang-dibolehkan-ulama-madzhab-syafi%E2%80%99i/

Jin Pendamping

Pertanyaan :

Assalamualaikum,

Ustadz, ana ingin menanyakan suatu hal berkaitan dengan jin pendamping manusia, apakah benar (ada hadist nya) tentang jin pendamping manusia? karena ana dulu pernah membaca suatu buku (afwan lupa judulnya) yang mengatakan jin pendamping Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam masih hidup. apakah makhluk halus yang dilihat sebagian manusia baik itu berupa kuntilanak, pocong, atau lainnya adalah jin biasa atau jin pendamping yang menyerupai manusia yang didampinginya sewaktu hidup? apakah ada buku referensi mengenai hal ini?
Jazaakumullahu khair

Ardian

Jawaban :

oleh Al-Ustadz Dzulqornain bin Muhammad Sunusi

Bismillah,

Untuk pertanyaan ini, ada beberapa hal yang perlu dijelaskan,

Satu, tentang setiap manusia mempunyai qarin (pendamping). Mungkin bisa cermati dari beberapa nash dalil. Diantaranya adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla,

“Siapa yang berpaling dari dzikir kepada Ar-Rahman maka kami akan buat syaithon berkuasa terhadap sehingga dia menjadi qorinnya.” [Az-Zukhruf: 36]

Makna qorin dalam ayat adalah syaithan yang terus menggodanya, melalaikan dan menyesatkannya.

Dan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ إِلاَّ وَقَدْ وُكِّلَ بِهِ قَرِينُهُ مِنَ الْجِنِّ » ». قَالُوا وَإِيَّاكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « وَإِيَّاىَ إِلاَّ أَنَّ اللَّهَ أَعَانَنِى عَلَيْهِ فَأَسْلَمَ فَلاَ يَأْمُرُنِى إِلاَّ بِخَير

“Tidak seorang pun dari kalian kecuali telah diwakilkan kepada qarinnya dari Jin.”

Shahabat bertanya, “Juga kepada engkau wahai
Rasulullah.”

Beliau menjawab, “Juga kepadaku
Namun Allah telah membantuku sehingga (qarinku) masuk islam (boleh juga diterjemah sehingga aku selamat darinya). Maka dia tidak menyuruhkan kecuali hanya dengan kebaikan,”
(Dikeluarkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Mas’ud)

Juga suatu hari hari ‘Aisyah radhiyyallahu ‘anha cemburu terhadap Rasulullah yang keluar di waktu malam, maka beliau bersabda, “Apakah syaithanmu telah mendatangimu?”
Aisyah menjawab, “Wahai Rasulullah, apa bersama saya ada syaithan?”
Beliau menjawab, “Iya.”
Aisyah bertanya, “Apakah bersama setiap insan?”
Beliau menjawab, “Iya.”
Aisyah bertanya, “Juga bersama engkau, wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab, “Iya. Tapi Allah membantuku terhadapnya sehingga aku selamat.”
(Dikeluarkan oleh Imam Muslim)

Dua, Penjelasan tentang adanya qarin pada setiap manusia adalah peringatan untuk menghindari fitnah dan was-was serta penyesatannya, sehingga setiap orang menghindari segala perkara yang bisa mengantarnya kepada dosa dan agar dia senantiasa berlaku taat kepada Allah dan selalu berdzikir mengingat-Nya.

Tiga, Adanya Jin adalah hal yang dimaklumi. Tapi harus diingat bahwa tidak boleh seorang muslim menggunakan istilah-istilah pocong, kuntilanak dan semisalnya dari kamus orang-orang yang rusak keyakinannya. Kalau pun ada dari manusia yang pernah menyaksikan hal tersebut, maka itu hanya tipu daya dari Jin atau syaithan untuk menyesatkan.
Wallahu A’lam

-disalin dari milis An Nashihah-

diambil dari: http://ummfulanah.wordpress.com/2009/11/26/jin-pendamping/