HUKUM ZIARAH KUBUR DAN TATACARANYA (1)

Ustadz Mustamin Musaruddin

PERTANYAAN

Pada bulan-bulan tertentu seperti Rajab, Sya’ban, dan Syawal, sering terlihat orang-orang ramai melakukan ziarah kubur, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda dan sebagian mereka membawa air dan kembang untuk ditaburkan ke kuburan yang diziarahi. Fenomena ini mengundang pertanyaan di benak saya tentang beberapa hal yaitu:

Apa hukumnya berziarah kubur?
Apakah ada waktu-waktu khusus dan hari-hari tertentu yang afdhal untuk berziarah?
Apakah ziarah kubur itu mempunyai manfaat?
Bagaimana sebenarnya tata cara berziarah kubur yang syar’i?
Apakah ada hal-hal yang terlarang sehubungan dengan ziarah kubur tersebut?


JAWABAN PERTAMA


Hukum Ziarah Kubur

Berziarah kubur adalah sesuatu hal yang disyariatkan dalam agama berdasarkan (dengan dalil) hadits-hadits Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam dan ijma’.
Dalil-dalil dari hadits Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam tentang disyariatkannya ziarah kubur di antaranya:

Pertama , hadits Buraidah bin Al-Hushaib radhiyallâhu ‘anhu dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam beliau bersabda,

إِنِّيْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا

”Sesungguhnya aku pernah melarang kalian untuk menziarahi kubur, maka (sekarang) ziarahilah kuburan.” Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim (3/65 dan 6/82) dan Imam Abu Dâud (2/72 dan 131) dengan tambahan lafazh,

فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ الْآخِرَةَ

“Sebab ziarah kubur itu akan mengingatkan pada hari akhirat.”

Dan dari jalan Abu Dâud hadits ini juga diriwayatkan maknanya oleh Imam Al-Baihaqy (4/77), Imam An-Nasâ`i (1/285-286 dan 2/329-330), dan Imam Ahmad (5/350, 355-356 dan 361).
Kedua , hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallâhu ‘anhu, yang semakna dengan hadits Buraidah. Dikeluarkan oleh Imam Ahmad (3/38,63 dan 66), Al-Hâkim (1/374-375), dan Al-Baihaqy (4/77) dari jalan Al-Hâkim.

Ketiga , hadits Anas bin Malik radhiyallâhu ‘anhu, yang juga semakna dengan hadits Buraidah dikeluarkan oleh Al-Hâkim (1/376).

Adapun ijma’ diriwayatkan (dihikayatkan) oleh:

Al-‘Abdary sebagaimana disebutkan oleh Imam An-Nawawy dalam kitab Al-Majmû’ Syarh Al-Muhadzdzab (5/285).

Al-Imam Muwaffaquddin Abu Muhammad ‘Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudâmah Al-Maqdasy Al-Hambaly (541-620 H) dalam kitab Al-Mughny (3/517).

Al-Hâzimy sebagaimana disebutkan oleh Imam Asy-Syaukâny dalam kitab Nailul Authâr (4/119).

Batasan Disyari’atkannya Ziarah Kubur

Syariat yang telah disebutkan di atas tentang ziarah kubur adalah disunnahkan bagi laki-laki berdasarkan dalil-dalil dari hadits-hadits maupun hikayat ijma’ tersebut di atas. Adapun bagi wanita, maka hukumnya adalah mubah (boleh), makruh bahkan sampai kepada haram bagi sebagian wanita.

Perbedaan hukum antara laki-laki dan wanita dalam masalah ziarah kubur ini disebabkan oleh adanya hadits yang menunjukkan larangan ziarah kubur bagi wanita,

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَائِرَاتِ الْقُبُوْرِ

“Dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu dia berkata, ‘ Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam melaknat wanita-wanita peziarah kubur.’.”

Hadits ini diriwayatkan Ibnu Hibbân di dalam Shahîh -nya sebagaimana dalam Al-Ihsân no. 3178, dan mempunyai syawahid (pendukung-pendukung) yang diriwayatkan oleh beberapa orang shahabat, di antaranya,

Hadits Hassan bin Tsabit, dikeluarkan oleh Ahmad 3/242, Ibnu Abi Syaibah 4/141, Ibnu Mâjah 1/478, Al-Hâkim 1/374, Al-Baihaqy dan Al-Bushîry di dalam kitabnya Az-Zawâ`id dan dia berkata isnad-nya shahih dan rijal-nya tsiqah.

Hadits Ibnu ‘Abbâs, dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Ashhâbus Sunan Al-Arba’ah (Abu Dâud, An-Nasâ`i, At-Tirmidzy dan Ibnu Mâjah), Ibnu Hibbân, Al-Hâkim dan Al-Baihaqy.
Catatan

Hadits dengan lafazh seperti di atas ( زَائِرَاتِ ) menunjukkan pengharaman ziarah kubur bagi wanita secara umum tanpa ada pengecualian, akan tetapi ada lafazh lain dari hadits ini, yaitu,

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ زُوَّارَاتِ الْقُبُوْرِ. وَ فِيْ لَفْظٍ : لَعَنَ اللهُ

“ Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam ) dalam lafazh yang lain Allah Subhânahu wa Ta’âlâ) melaknat wanita-wanita yang banyak berziarah kubur.”

Lafazh زُوَّارَاتِ (wanita yang banyak berziarah) menjadi dalil bagi sebagian ulama untuk menunjukkan bahwa berziarah kubur bagi wanita tidaklah terlarang secara mutlak (haram) akan tetapi terlarang bagi wanita untuk sering melakukan ziarah kubur.

Sebagian dari Perkataan Para Ulama Tentang Ziarah Kubur bagi Wanita

Yang melarang, di antaranya:

Berkata Imam An-Nawawy Asy-Syâfi’iy , “Nash-nash Imam Asy-Syâfi’iy dan Al-Ashhâb (pengikut Madzhab Syâfi’iyyah) telah sepakat bahwa ziarah kubur disunnahkan bagi laki-laki.” ( Al-Majmu’ 5/285).

Kata disunnahkan bagi laki-laki mempunyai pengertian bahwa bagi wanita tidak disunnahkan.
Berkata Imam Al-Muwaffaq Ibnu Qudâmah Al-Maqdasy Al-Hambaly , “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan di kalangan Ahlul ‘Ilmi tentang bolehnya laki-laki berziarah kubur.” Lihat Al-Mughny 3/517.

Kata bolehnya laki-laki berziarah kubur memiliki pengertian bahwa bagi wanita belum tentu boleh atau tidak boleh sama sekali.

Berkata Al-Imam Muhammad bin Muhammad Al-Abdary Al-Mâlikiy, yang terkenal dengan nama kunyahnya “Ibnul Hâjj” , “Dan seharusnya (selayaknya), baginya (laki-laki), melarang wanita-wanita keluar ke kuburan, meskipun wanita-wanita tersebut memiliki mayat (karena si mayat adalah keluarga atau kerabatnya) sebab As-Sunnah telah menghukumi/menetapkan bahwa mereka (para wanita) tidak diperkenankan untuk keluar rumah.” Lihat Madkhal As-Syar‘u Asy-syarîf 1/250.

Berkata Abu An-Najâ Musa bin Ahmad Al-Maqdasy Al-Hambaly (pengarang Zâdul Mustaqni’ ) , “Disunnahkan ziarah kubur kecuali bagi wanita.” Lihat Hâsyiah Ar-Raudhul Murbi’ Syarh Zâdul Mustaqni’ 3/144-145.

Berkata Al-Imam Mar’iy bin Yûsuf Al-Karmy , “Dan disunnahkan berziarah kubur bagi laki-laki dan dibenci (makruh) bagi wanita.” Lihat Manâr As-Sabîl Fî Syarh Ad-Dalîl 1/235.

Berkata Syaikh Ibrâhim Dhuwaiyyân , “Minimal hukumnya adalah makruh.”

Berkata Syaikh Dr. Shâleh bin Fauzân Al-Fauzân , “Dan ziarah itu disyariatkan bagi laki-laki, adapun wanita diharamkan bagi mereka berziarah kubur.” Lihat Al-Muntaqâ Min Fatâwâ Syaikh Shâlih Al-Fauzân .

Yang membolehkan, di antaranya:

Imam Al-Bukhâry, bahwa beliau meriwayatkan hadits Anas bin Malik radhiyallâhu ‘anhu,

“Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam melewati seorang wanita yang sedang berada di sebuah kuburan, sambil menangis. Maka Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam berkata padanya, ‘ Bertaqwalah engkau kepada Allah dan bersabarlah.’ Maka berkata wanita itu, ‘ Menjauhlah dariku, engkau belum pernah tertimpa musibah seperti yang menimpaku,’ dan wanita itu belum mengenal Nabi shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam, lalu disampaikan padanya bahwa dia itu adalah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam, ketika itu ditimpa perasaan seperti akan mati (karena merasa takut dan bersalah-ed.). Kemudian wanita itu mendatangi pintu (rumah) Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam dan dia tidak menemukan penjaga-penjaga pintu maka wanita itu berkata, ‘ Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku (pada waktu itu) belum mengenalmu, maka Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam berkata, ‘ Sesungguhnya yang dinamakan sabar itu adalah ketika (bersabar) pada pukulan (benturan) pertama.’.”

Al-Bukhâry memberi terjemah (judul bab) untuk hadits ini dengan judul “Bab tentang ziarah kubur” yang menunjukkan bahwa beliau tidak membedakan antara laki-laki dan wanita dalam berziarah kubur. Lihat Shahîh Al-Bukhâry 3/110-116.

Al-Imam Al-Hâfizh Ibnu Hajar Al-Asqâlany menerangkan hadits di atas dalam Fathul Bâry , “Dan letak pendalilan dari hadits ini adalah bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam tidak mengingkari duduknya (keberadaan) wanita tersebut di kuburan. Dan taqrir (pembolehan) Nabi adalah hujjah.”

Berkata Al-‘Ainy, “Dan pada hadits ini terdapat petunjuk tentang bolehnya berziarah kubur secara mutlak, baik peziarahnya laki-laki maupun wanita dan yang diziarahi (penghuni kubur) muslim atau kafir karena tidak adanya pembedaan padanya.” Lihat ‘ Umdatul Qâry 3/76.

Al-Imam Al-Qurthuby berkata, “Laknat yang disebutkan di dalam hadits (tersebut) adalah bagi wanita-wanita yang memperbanyak ziarah karena bentuk lafazhnya menunjukkan mub alaghah (berlebih-lebihan). Dan sebabnya mungkin karena hal itu akan membawa wanita kepada penyelewengan hak suami dan berhias diri dan akan munculnya teriakan, erangan, raungan dan semisalnya. Dan dikatakan jika semua hal tersebut aman (dari terjadinya) maka tidak ada yang bisa mencegah untuk memberikan izin kepada para wanita, sebab mengingat mati diperlukan oleh laki-laki maupun wanita.” Lihat Jâmi’ Ahkâmul Qur`ân .

Berkata Al-Imam Asy-Syaukâny, “Dan perkataan (pendapat) ini adalah yang pantas untuk pegangan dalam mengkompromikan antara hadits-hadits bab yang saling bertentangan pada lahirnya.” Lihat Nailul Authâr 4/121.

Berkata Syaikh Muhammad Nâshiruddin Al-Albâny, “Dan wanita (sama) seperti laki-laki dalam hal disunnahkannya berziarah kubur.”

Kemudian beliau rahimahullah menyebutkan empat alasan yang sangat kuat dalam menunjukkan hal tersebut di atas. Setelah itu, beliau berkata, “Akan tetapi tidak dibolehkan bagi mereka (para wanita) untuk memperbanyak ziarah kubur dan bolak-balik ke kuburan sebab hal ini akan membawa mereka untuk melakukan penyelisihan terhadap syariat seperti meraung, memamerkan perhiasan/kecantikan, menjadikan kuburan sebagai tempat tamasya dan menghabiskan waktu dengan obrolan kosong (tidak berguna), sebagaimana terlihatnya hal tersebut dewasa ini pada sebagian negeri-negeri Islam, dan inilah maksud, Insya Allah, dari hadits masyhur,

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ (وَفِيْ لَفْظٍ : لَعَنَ اللهُ) زَوَّارَاتِ الْقُبُوْرِ

“Rasulullahshallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam melaknat (dalam sebuah lafadz Allah melaknat) wanita-wanita yang banyak berziarah kubur.” ( Sunan Al-Baihaqy 4/6996, Sunan Ibnu Mâjah no. 1574, Musnad Ahmad 2/8430, 8655)

Lihat Ahkâmul Janâiz 229-237karya Syaikh Al-Albâny.

Kesimpulan Penulis

Wanita tidak dianjurkan untuk berziarah kubur, karena ditakutkan akan terjadi padanya hal-hal yang bertentangan dengan syari’at disebabkan karena kelemahan hati wanita dan karena perbuatannya, seperti akan terjadinya teriakan atau raungan ketika menangis/sedih, tabarruj (berhias), ikhtilâth (bercampur baur dengan laki-laki) dan hal-hal lain yang sejenis. Itulah sebabnya Nabi shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam melaknat wanita-wanita yang sering melakukan ziarah kubur karena banyaknya (seringnya) berziarah kubur tersebut akan mengantarkannya kepada penyelisihan/penyelewengan terhadap syari’at. Akan tetapi jika seorang wanita kebetulan melewati kuburan atau berada di kuburan karena kebetulan (tanpa sengaja) seperti yang terjadi pada ‘Âisyah radhiyallahu ‘anha ketika mengikuti Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam ke pekuburan Baqî’, maka pada waktu itu keadannya seperti laki-laki dalam hal bolehnya wanita tersebut berziarah, dengan memberi salam dan mendoakan para penghuni kubur.

Berkata Syaikh Ibrâhim Duwaiyyân, “Jika seorang wanita yang sedang berjalan melewati suatu kuburan di jalannya dia memberi salam dan mendoakan penghuni kubur (mayat) maka hal ini baik (tidak mengapa) sebab wanita tersebut tidak sengaja keluar untuk ke pekuburan.” Lihat Manâr As-Sabîl Fî Syarh Ad-Dalîl .

Wallâhu A’lam Bish Shawab .

Hikmah dilarangnya para wanita memperbanyak (sering) berziarah

Di antara hikmah tersebut:

Karena ziarah dapat membawa kepada penyelewengan hak-hak suami akan keluarnya para wanita dengan berhias lalu dilihat orang lain dan tak jarang ziarah tersebut disertai dengan raungan ketika menangis. Hal ini disebutkan oleh Imam Asy-Syaukâny dalam Nailul Authâr 4/121.

Karena para wanita memiliki kelemahan/kelembekan dan tidak memiliki kesabaran maka ditakutkan ziarah mereka akan mengantarkan kepada perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan yang akan mengeluarkan mereka dari keadaan sabar yang wajib. Hal ini disebutkan oleh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al-Bassâm dalam Taudhîhul Ahkâm 2/563-564.

Sebab wanita sedikit kesabarannya, maka dia tidaklah aman dari gejolak kesedihannya ketika melihat kuburan orang-orang yang dicintainya, dan ini akan membawa dia pada perbuatan-perbuatan yang tidak halal baginya, berbeda dengan laki-laki. Disebutkan oleh Syaikh Ibrâhim Duwaiyyân menukil dari Al-Kâfi . Lihat Manâr As-Sabîl Fî Syarh Ad-Dalîl 1/236.

Berkata Imam Ibnul Hâjj rahimahullah setelah menyebutkan 3 pendapat ulama tentang boleh tidaknya berziarah kubur bagi wanita, “Dan ketahuilah bahwa perselisihan pendapat para ‘ulama yang telah disebutkan adalah dengan kondisi wanita pada waktu itu (zamannya para ‘ulama salaf sebelum Ibnul Hâjj yang wafat pada thn 732 H), maka mereka sebagaimana diketahui dari kebiasaan mereka yang mengikuti sunnah, sebagaimana telah lalu (tentang hal itu). Adapun keluarnya mereka (para wanita untuk berziarah) pada zaman ini (zaman Ibnul Hâjj), maka kami berlindung kepada Allah dari kemungkinan adanya seorang dari ‘ulama atau dari kalangan orang-orang yang memiliki muru`ah (kehormatan dan harga diri) atau cemburu (kepedulian) terhadap agamanya yang akan membolehkan hal ini. Jika terjadi keadaan darurat (yang mendesak) baginya untuk keluar maka hendaknya berdasarkan hal-hal yang telah diketahui dalam syari’at berupa menutup aurat sebagaimana yang telah lalu (pembahasannya) bukan sebagaimana adat mereka yang tercela pada masa ini. Lihatlah, mudah-mudahan Allah Subhânahu Wa Ta’âla merahmati kami dan merahmatimu. Lihatlah mafsadah (kerusakan) ini yang telah dilemparkan oleh syaithan kepada sebagian mereka (para wanita) di dalam membangun (menyusun) tingkatan-tingkatan kerusakan ini di kuburan.” ( Madkhal Asy-Syar’u Asy-Syarif 1/251)

JAWABAN KEDUA

Adakah Waktu-Waktu Tertentu (Khusus) Untuk Berziarah?

Ziarah Kubur dapat dilakukan kapan saja, tidak ada waktu yang khusus dan tidak boleh (tidak layak) dikhususkan untuk itu, baik pada bulan Sya’ban, Syawal maupun waktu-waktu yang lainnya. Hal ini karena tidak adanya dalil yang menunjukkan tentang adanya waktu khusus atau afdhal (paling baik) untuk berziarah kubur.

Ketika Syaikh Dr. Shâleh bin Fauzân Al-Fauzân ditanya tentang waktu/hari yang afdhal untuk berziarah, beliau berkata, “Tidak ada waktu khusus dan tidak ada waktu tertentu untuk berziarah kubur.” Lihat Al-Muntaqâ min Fatâwâ Syaikh Shâlih Al-Fauzân 2/166.

JAWABAN KETIGA

Faidah Ziarah Kubur

Bagi yang Berziarah

Faidah yang bisa dipetik dan hasil yang akan didapatkan oleh orang yang berziarah kubur, antara lain :

Memberikan nasihat bagi dirinya.
Mengingatkannya kepada kematian, balasan dan hari kiamat.
Menambahkan kebaikan baginya.
Mengambil pelajaran.
Melunakkan (melembutkan) hati.
Menjadikannya zuhud terhadap dunia dan tamak terhadap kebaikan hari akhirat.

Semua hal tersebut di atas ditunjukkan oleh hadits-hadits Nabi shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam ,

إِنِّيْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الْآخِرَةَ وَلْتَزِدْكُمْ زِيَارَتُهَاخَيْرًا

“Sesungguhnya aku pernah melarang kalian dari berziarah kubur maka (sekarang) ziarahilah kubur sebab ziarah itu akan mengingatkan kalian terhadap hari akhirat dan akan menambah kebaikan pada diri kalian.” Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari hadits Buraidah bin Al-Hushaib (5/350, 355, 356 dan 361).

Dalam riwayat yang lain dari Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallâhu ‘anhu ,

فَإِنَّ فِيْهَا عِبْرَةً

“Sesungguhnya pada ziarah itu terdapat pelajaran”.

Diriwayatkan oleh Ahmad (3/38, 63, 66), Al-Hâkim (1/374-375) dan Al-Baihaqy (4/77) dari jalan Al-Hâkim.

Dalam riwayat yang lain dari Anas bin Mâlik radhiyallahu ‘anhu ,

فَإِنَّهَا يُرِقُّ الْقَلْبَ وَتَدْمَعُ الْعَيْنُ وَتُذِكَّرُ الْآخِرَةَ

“Sesungguhnya ziarah itu akan melunakkan hati, mengundang air mata dan mengingatkan pada hari kiamat.” Diriwayatkan oleh Al-Hâkim (1/376).

Bagi Penghuni Kubur

Penghuni kubur akan mendapatkan manfaat dari ziarah kubur dengan adanya salam yang ditujukan padanya yang berisi permohonan keselamatan, ampunan dan rahmat baginya. Semua hal ini hanya bisa didapatkan oleh seorang muslim. (Disebutkan oleh Syaikh Al-Albâny dalam Ahkâmul Janâiz 239)

Berkata Ibnul Qayyim rahimahullâh ,

“Pasal: Tentang Petunjuk Nabi shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam dalam ziarah kubur: Adalah beliau shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam jika menziarahi kubur para shahabatnya beliau menziarahinya untuk mendoakan mereka dan memintakan rahmat dan pengampunan bagi mereka. Inilah bentuk ziarah yang disunnahkan bagi ummatnya dan beliau syariatkan untuk mereka dan memerintahkan mereka jika menziarahi kuburan untuk mengatakan ,

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ لَلاَحِقُوْنَ نَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

“Salam keselamatan atas penghuni rumah-rumah (kuburan) dan kaum mu’minin dan muslimin, mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dari kita dan orang-orang yang belakangan, dan kami Insya Allah akan menyusul kalian, kami memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian.” (Disebutkan dalam Zâdul Ma’âd karya Ibnul Qayyim)

JAWABAN KEEMPAT

Tata Cara Ziarah Kubur

Yang dilakukan oleh seorang peziarah adalah:

Memberi salam kepada penghuni kubur (muslimin) dan mendo’akan kebaikan bagi mereka. Diantara doa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam kepada umatnya yang berziarah kubur ,

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ لَلاَحِقُوْنَ نَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

“Salam keselamatan atas penghuni rumah-rumah (kuburan) dan kaum mu’minin dan muslimin, mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dari kita dan orang-orang yang belakangan, dan kami Insya Allah akan menyusul kalian kami memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian.” Diriwayatkan oleh Imam Muslim 975, An-Nasâ`i 4/94, Ahmad 5/353, 359, 360.

اَلسَّلاَمُ عَلَى أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنِ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلاَحِقُوْنَ

“Keselamatan atas penghuni kubur dari kaum mu’minin dan muslimin mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang terdahulu dari kita dan orang-orang belakangan dan kami Insya Allah akan menyusul kalian.”

Tidak berjalan di atas kuburan dengan mengenakan sandal. Hal ini berdasarkan hadits Basyir bin Khashashiah ,

بَيْنَمَا هُوَ يَمْشِيْ إِذْ حَانَتْ مِنْهُ نَظَرَةٌ فَإِذَا رَجُلٌ يَمْشِيْ بَيْنَ الْقُبُوْرِ عَلَيْهِ نَعْلاَنِ فَقَالَ يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ فَنَظَرَ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَرَمَى بِهِمَا

“Ketika Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam sedang berjalan, tiba-tiba beliau memandang seorang laki-laki yang berjalan di antara kubur dengan mengenakan sandal, maka Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam bersabda , ‘Wahai pemilik (yang memakai) sandal celakalah engkau lepaskanlah sandalmu. ’ Maka orang itu memandang tatkala ia mengetahui Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam ia melepaskan kedua sandalnya dan melemparkannya.” Diriwayatkan oleh Abu Dâud 2/72, An-Nasâ`i 1/288, Ibnu Mâjah 1/474, Al-Hâkim 1/373 dan dia berkata , “Sanadnya shahih,” dan disepakati oleh Adz-Dzahaby dan dikuatkan (diakui) oleh Al- Hâfizh Ibnu Hajar ( Fathul Bâry 3/160).

Berkata Al- Hâfizh Ibnu Hajar , “Hadits ini menunjukkan makruhnya berjalan diantara kuburan dengan sandal.” ( Fathul Bâry 3/160).

Berkata Syaikh Al-Albâny , “Hadits ini menunjukkan makruhnya berjalan di atas kuburan dengan memakai sandal.” Lihat Ahkâmul Janâiz 252.

Tidak duduk atau bersandar pada kuburan.

Hal ini berdasarkan hadits Abu Marbad radhiyallâhu ‘anhu dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam ,

لاَ تَجْلِسُوْا عَلَى الْقُبُوْرِ وَلاَ تُصَلُّوا إِلَيْهَا

“Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan melakukan shalat padanya.” Dikeluarkan oleh Imam Muslim 2/228.

Dan hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam bersabda ,

لَأَنْ يَجْلِسَ أَحُدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ

“Seandainya salah seorang dari kalian duduk di atas bara api hingga (bara api itu) membakar pakaiannya sampai mengenai kulitnya itu adalah lebih baik daripada dia duduk di atas kuburan.” Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Dibolehkan bagi peziarah untuk mengangkat tangannya ketika berdoa untuk penghuni kubur, berdasarkan hadits ‘Âisyah radhiyallâhu ‘anhâ ,

“Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam keluar pada suatu malam, maka aku (‘Âisyah) mengutus Barîrah untuk membuntuti kemana saja beliau (Rasulullah) pergi, maka Rasulullah mengambil jalan ke arah Baqî’ Al-Garqad kemudian beliau berdiri pada sisi yang terdekat dari Baqî’ lalu beliau mengangkat tangannya, setelah itu beliau pulang, maka kembalilah Barîrah kepadaku dan mengabariku (apa yang dilihatnya). Maka pada pagi hari aku bertanya dan berkata, ‘Wahai Rasulullah keluar kemana engkau semalam? ’ Beliau berkata, ‘Aku diutus kepada penghuni Baqî’ untuk mendoakan mereka ’ .” Dikeluarkan oleh Imam Ahmad (6/92) dan sebelumnya oleh Imam Malik pada kitabnya ( Al-Muwaththa` (1/239-240)).

Berkata ‘Abdullah Al-Bassâm , “Tidaklah pantas bagi seseorang yang berada di pekuburan, baik dia bermaksud berziarah atau hanya secara kebetulan untuk berada dalam keadaan bergembira dan senang seakan-akan dia berada pada suatu pesta, seharusnya dia ikut hanyut atau memperlihatkan perasaan ikut hanyut di hadapan keluarga mayat.” Lihat Taudhîhul Ahkâm 2/564.

Menghadap ke kuburan ketika memberi salam kepada penghuni kubur.

Hal ini diambil dari hadits-hadits yang lalu tentang cara memberi salam pada penghuni kubur.
Ketika mendoakan penghuni kubur tidak menghadap ke kuburan melainkan menghadap kiblat. Sebab Nabi shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam melarang umatnya shalat menghadap kubur dan karena doa adalah intinya ibadah, sebagaimana sabda Nabi shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam ,

الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ

“Doa adalah ibadah.”

Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzy (4/178,223) dan Ibnu Mâjah (2/428-429).

Macam-macam Ziarah Kubur dan Hal-hal yang diharamkan dalam dalam Ziarah Kubur.

Hal ini telah disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al-Bassâm dalam Taudhîhul Ahkâm (2/562-563), bahwa keadaan seorang yang berziarah ada empat jenis, yaitu:

1. Mendoakan para penghuni kubur dengan cara memohon kepada Allah Subhânahu wa Ta’âla pengampunan dan rahmat bagi para penghuni kubur, dan memohonkan doa khusus bagi yang dia ziarahi dan pengampunan. Mengambil pelajaran dari keadaan orang mati sehingga bisa menjadi peringatan dan nasihat baginya. Inilah bentuk ziarah yang syar’i.

2. Berdoa kepada Allah Subhânahu wa Ta’âla bagi dirinya sendiri dan bagi orang-orang yang dicintainya di pekuburan atau di dekat sebuah kuburan tertentu dengan keyakinan bahwa berdoa di pekuburan atau pada kuburan seseorang tertentu afdhal (lebih utama) dan lebih mustajab daripada berdoa di masjid. Dan ini adalah bid’ah munkarah, haram hukumnya.

3. Berdoa kepada Allah Subhânahu wa Ta’âla dengan mengambil perantara jâh (kedudukan) penghuni kubur atau haknya, melalui perkataan , “Aku memohon pada-Mu, wahai Rabbku , berikanlah …(sesuatu)… dengan jâh (kedudukan) penghuni kuburan ini atau dengan haknya terhadap-Mu, atau dengan kedudukannya disisi-Mu,” atau yang semisalnya. Dan ini adalah bid’ah muharramah dan haram hukumnya, sebab perbuatan tersebut adalah sarana/jalan yang mengantar kepada kesyirikan kepada Allah Subhânahu wa Ta’âla .

4. Tidak berdoa kepada Allah Subhânahu wa Ta’âla melainkan berdoa kepada para penghuni kubur atau kepada penghuni kubur tertentu, melalui perkataan , “Wahai wali Allah, wahai nabi Allah, wahai tuanku, cukupilah aku atau berilah aku …(sesuatu) …,” dan semisalnya. Dan ini adalah syirik Akbar (besar).

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullâhu Ta’âla dalam kitabnya, Ar-Raddu ‘Alal Bakry hal. 56-57, ketika menyebutkan tingkatan bid’ah yang berhubungan dengan ziarah kubur, “Bid’ahnya bertingkat-tingkat:

Tingkatan Pertama (yang paling jauh dari syariat) , dia (penziarah) meminta hajatnya pada mayat atau dia beristighatsah (meminta tolong ketika terjepit/susah) padanya sebagaimana dilakukan oleh kebanyakan orang terhadap kebanyakan penghuni kubur. Dan ini adalah termasuk jenis peribadahan kepada berhala.

Tingkatan kedua , dia (penziarah) meyakini bahwa berdoa di sisi kuburnya mustajab atau bahwa doa tersebut afdhal (lebih baik) daripada berdoa di masjid-masjid dan di rumah-rumah. Dan dia maksudkan ziarah kuburnya untuk hal itu (berdoa di sisi kuburan), atau untuk shalat di sisinya atau untuk tujuan meminta hajat-hajatnya padanya. Dan ini juga termasuk kemungkaran-kemungkaran yang baru berdasarkan kesepakatan imam-imam kaum muslimin. Dan ziarah tersebut haram. Dan saya tidak mengetahui adanya pertentangan pendapat di kalangan imam agama ini tentang masalah ini.

Tingkatan ketiga , dia (penziarah) meminta kepada penghuni kubur agar memintakan (hajat) baginya kepada Allah. Dan ini adalah bid’ah berdasarkan kesepakatan para imam kaum muslimin.

SUMBER :http://an-nashihah.com/?p=20


Baca juga yang ini....

No comments:

Post a Comment

JANGAN LUPA TINGGALKAN KOMENTAR..
DAN JANGAN KIRIM SPAM..!!!!