Showing posts with label FIQIH. Show all posts
Showing posts with label FIQIH. Show all posts

Cara Mudah Memahami Riba'

Pertanyaan: Apakah definisi riba?

Jawaban:

Riba menurut bahasa adalah tambahan. Adapun menurut syari’at maka tidak semua tambahan dalam jual beli atau transaksi dapat dihukumi riba. Makna riba menurut syari’at tergantung bentuk ribanya. Para ulama menjelaskan:

Pertama: Riba Fadhl, yaitu tambahan dalam jual beli/pertukaran barang dengan barang yang semisal, yang termasuk dalam kategori barang-barang ribawi.

Kedua: Riba Nasiah, yaitu penundaan salah satu barang dalam serah terima pertukaran/jual beli, padahal barang tersebut termasuk kategori barang-barang ribawi.
Adapun yang dimaksud dengan barang-barang ribawi adalah yang disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,

Amalan-amalan bulan Dzulhijjah dan keutamaannya

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ


Penulis: Al Ustadz Sufyan Kholid Ruray

Alhamdulillah, segala puji hanya bagi Allah ta’ala atas segala nikmat yang dicurahkan kepada hamba-hamba-Nya. Seorang hamba dituntut untuk selalu beribadah kepada Allah ta’ala sepanjang hayatnya. Allah ta’ala berfirman,

وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ

“Dan beribadahlah kepada Rabbmu sampai datang kepadamu kematian.” [Al-Hijr: 99]


HUKUM ZIARAH KUBUR DAN TATACARANYA (2)

(......sambungan dari artikel sebelumnya)

JAWABAN KELIMA

Hal-Hal yang Diharamkan/Bid’ah-Bid’ah Ziarah Kubur

  • Kesyirikan.

Syirik Akbar (besar) sering terjadi dan dilakukan oleh sebagian orang di kuburan. Batasan syirik besar (Asy-Syirkul Akbar) itu sendiri adalah jika seseorang memalingkan satu jenis atau satu bentuk dari jenis-jenis/bentuk-bentuk ibadah kepada selain Allah Subhânahu wa Ta’âla . Segala i’tiqâd (keyakinan), perkataan atau perbuatan yang telah tsabit (kuat) bahwa itu adalah diperintahkan oleh Allah Subhânahu wa Ta’âla , maka memalingkannya kepada selain Allah Subhânahu wa Ta’âla adalah kesyirikan dan kekufuran ( Al-Qaul As-Sadid Syarh kitâb At-Tauhid hal. 48 karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nâshir As-Sa’dy).

HUKUM ZIARAH KUBUR DAN TATACARANYA (1)

Ustadz Mustamin Musaruddin

PERTANYAAN

Pada bulan-bulan tertentu seperti Rajab, Sya’ban, dan Syawal, sering terlihat orang-orang ramai melakukan ziarah kubur, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda dan sebagian mereka membawa air dan kembang untuk ditaburkan ke kuburan yang diziarahi. Fenomena ini mengundang pertanyaan di benak saya tentang beberapa hal yaitu:

Menyambut Bulan Ramadhan Mubarak

Menyambut Kemenangan

di Bulan Ramadhan

Tiba saatnya kaum muslimim menyambut tamu agung bulan Ramadhan, tamu yang dinanti-nanti dan dirindukan kedatangannya. Sebentar lagi tamu itu akan bertemu dengan kita. Tamu yang membawa berkah yang berlimpah ruah. Tamu bulan Ramadhan adalah tamu agung, yang semestinya kita bergembira dengan kedatangannya dan merpersiapkan untuk menyambutnya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ (58) [يونس/58]

“Sampaikanlah (wahai Nabi Muhammad), dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa mereka yang kumpulkan (dari harta benda). (Yunus: 58)

Seputar Pakaian Wanita dalam Shalat

Apakah boleh shalat memakai pantaloon (celana panjang ketat) bagi wanita dan lelaki. Bagaimana pula hukum syar’inya bila wanita memakai pakaian yang bahannya tipis namun tidak menampakkan auratnya?

Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjawab, “Pakaian yang ketat yang membentuk anggota-anggota tubuh dan menggambarkan tubuh wanita, anggota-anggota badan berikut lekuk-lekuknya tidak boleh dipakai, baik bagi laki-laki maupun wanita. Bahkan untuk wanita lebih sangat pelarangannya karena fitnah (godaan) yang ditimbulkannya lebih besar.

Adapun dalam shalat, bila memang seseorang shalat dalam keadaan auratnya tertutup dengan pakaian tersebut maka shalatnya sah karena adanya penutup aurat, akan tetapi orang yang berpakaian ketat tersebut berdosa. Karena terkadang ada amalan shalat yang tidak ia laksanakan dengan semestinya disebabkan ketatnya pakaiannya. Ini dari satu sisi. Sisi yang kedua, pakaian semacam ini akan mengundang fitnah dan menarik pandangan (orang lain), terlebih lagi bila ia seorang wanita.

Maka wajib bagi si wanita untuk menutup tubuhnya dengan pakaian yang lebar dan lapang, tidak menggambarkan lekuk-lekuk tubuhnya, tidak mengundang pandangan (karena ketatnya), dan juga pakaian itu tidak tipis menerawang. Hendaknya pakaian itu merupakan pakaian yang dapat menutupi tubuh si wanita secara sempurna, tanpa ada sedikitpun dari tubuhnya yang tampak. Pakaian itu tidak boleh pendek sehingga menampakkan kedua betisnya, dua lengannya, atau dua telapak tangannya. Si wanita tidak boleh pula membuka wajahnya di hadapan lelaki yang bukan mahramnya tapi ia harus menutup seluruh tubuhnya. Pakaiannya tidak boleh tipis sehingga tampak tubuhnya di balik pakaian tersebut atau tampak warna kulitnya. Yang seperti ini jelas tidak teranggap sebagai pakaian yang dapat menutupi.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan dalam hadits yang shahih [1]:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: رِجَالٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسُ وَنِساَءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ رُؤُوْسَهُنَّ كَأَسْنَمَةِ الْبُخْتِ لاَ يَجِدْنَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ


“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang saat ini aku belum melihat keduanya. Yang pertama, satu kaum yang membawa cambuk-cambuk seperti ekor sapi, yang dengannya mereka memukul manusia. Kedua, para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka miring dan membuat miring orang lain. Kepala-kepala mereka semisal punuk unta, mereka tidak akan mencium wanginya surga.”

Makna كَاسِيَاتٌ: mereka mengenakan pakaian akan tetapi hakikatnya mereka telanjang karena pakaian tersebut tidak menutupi tubuh mereka. Modelnya saja berupa pakaian akan tetapi tidak dapat menutupi apa yang ada di baliknya, mungkin karena tipisnya atau karena pendeknya atau kurang panjang untuk menutupi tubuh.
Maka wajib bagi para muslimah untuk memperhatikan hal ini. (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih Al-Fauzan, 3/158-159)

****************

Kebanyakan wanita bermudah-mudah dalam masalah aurat mereka di dalam shalat. Mereka membiarkan kedua lengan bawahnya atau sedikit darinya terbuka/tampak saat shalat, demikian pula telapak kaki bahkan terkadang terlihat sebagian betisnya, apakah seperti ini shalatnya sah?

Jawab:
Samahatusy Syaikh Abdul Aziz ibnu Abdillah ibnu Baz rahimahullahu memberikan jawaban, “Yang wajib bagi wanita merdeka dan mukallaf untuk menutup seluruh tubuhnya dalam shalat terkecuali wajah dan dua telapak tangan, karena seluruh tubuh wanita aurat.
Bila ia shalat sementara tampak sesuatu dari auratnya, seperti betis, telapak kaki, kepala atau sebagiannya, maka shalatnya tidak sah, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ الْحَائِضِ إِلاَّ بِخِمَارٍ


“Allah tidak menerima shalat wanita yang telah haid kecuali bila mengenakan kerudung.” (HR. Al-Imam Ahmad dan Ahlus Sunan kecuali An-Nasa’i dengan sanad yang shahih)

Yang dimaksud haid dalam hadits di atas adalah baligh.
Juga berdasar sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ


“Wanita itu aurat.” [2]

Juga riwayat Abu Dawud dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wanita yang shalat memakai dira’ (pakaian yang biasa dikenakan wanita di rumahnya, semacam daster) dan khimar (kerudung) tanpa memakai izar (sarung/pakaian yang menutupi bagian bawah tubuh). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّي ظُهُوْرَ قَدَمَيْهِ


“(Boleh) apabila dira’ tersebut luas/lebar hingga menutupi punggung kedua telapak kakinya.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu dalam Bulughul Maram berkata, “Para imam menshahihkan mauqufnya haditsnya atas Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha.” [3]
Bila di dekat si wanita (di sekitar tempat shalatnya) ada lelaki ajnabi maka wajib baginya menutup pula wajahnya dan kedua telapak tangannya.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 10/ 409)

************

Kita perhatikan sebagian orang yang shalat mereka mengenakan pakaian yang tipis hingga bisa terlihat kulit di balik pakaian tersebut. Apa hukumnya shalat dengan pakaian seperti itu?

Jawab:
Samahatusy Syaikh Abdul Aziz ibnu Abdillah ibnu Baz rahimahullahu menjawab, “Wajib bagi orang yang shalat untuk menutup auratnya ketika shalat menurut kesepakatan kaum muslimin dan tidak boleh ia shalat dalam keadaaan telanjang, sama saja apakah ia lelaki ataukah wanita.

Wanita lebih sangat lagi auratnya. Kalau lelaki, auratnya dalam shalat adalah antara pusar dan lutut disertai dengan menutup dua pundak atau salah satunya bila memang ia mampu, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Jabir radhiyallahu ‘anhu:

إِنْ كَانَ الثَّوْبُ وَاسِعًا فَالْتَحِف بِهِ، وَإِنْ كَانَ ضَيِّقًا فَاتَّزِرْ بِهِ


“Bila pakaian/kain itu lebar/lapang maka berselimutlah engkau dengannya (menutupi pundak) namun bila kain itu sempit bersarunglah dengannya (menutupi tubuh bagian bawah).” (Muttafaqun ‘alaihi)

Juga berdasar sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

لاَيُصَلِّي أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقِهِ مِنْهُ شَيْءٌ


“Tidak boleh salah seorang dari kalian shalat dengan mengenakan satu pakaian/kain sementara tidak ada sedikitpun bagian dari kain itu yang menutupi pundaknya.”
Hadits ini disepakati keshahihannya.

Adapun wanita, seluruh tubuhnya aurat di dalam shalat terkecuali wajahnya.
Ulama bersilang pendapat tentang dua telapak tangan wanita: Sebagian mereka mewajibkan menutup kedua telapak tangan. Sebagian lain memberi keringanan (rukhshah) untuk membuka keduanya. Perkaranya dalam hal ini lapang, insya Allah. Namun menutupnya lebih utama/afdhal dalam rangka keluar dari perselisihan ulama dalam masalah ini.

Adapun dua telapak kaki, jumhur ahlil ilmi (mayoritas ulama) berpendapat keduanya wajib ditutup.

Abu Dawud mengeluarkan hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha:

إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّي ظُهُوْرَ قَدَمَيْهِ


“(Boleh) apabila dira’ tersebut luas/lebar hingga menutupi punggung kedua telapak kakinya.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu dalam Bulughul Maram berkata, “Para imam menshahihkan mauqufnya hadits ini atas Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha (yakni, ucapan ini adalah perkataan Ummu Salamah bukan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, red.).”

Berdasarkan apa yang telah kami sebutkan, wajib bagi lelaki dan wanita untuk mengenakan pakaian yang dapat menutupi tubuhnya, karena kalau pakaian itu tipis tidak menutup aurat batallah shalat tersebut. Termasuk di sini bila seorang lelaki memakai celana pendek yang tidak menutupi kedua pahanya dan tidak memakai pakaian lain di atas celana pendek tersebut sehingga dua pahanya tertutup, maka shalatnya tidaklah sah.

Demikian pula wanita yang mengenakan pakaian tipis yang tidak menutupi auratnya maka batallah shalatnya. Padahal shalat merupakan tiang Islam dan rukun yang terbesar setelah syahadatain, maka wajib bagi seluruh kaum muslimin, pria dan wanita, untuk memberikan perhatian terhadapnya dan menyempurnakan syarat-syaratnya serta berhati-hati dari sebab-sebab yang dapat membatalkannya, berdasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

....حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى


“Jagalah shalat-shalat dan shalat wustha (ashar)...” (Al-Baqarah: 238)

Dan firman-Nya:

“Tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat.”

Tidaklah diragukan bahwa memerhatikan syarat-syarat shalat dan seluruh yang Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan berkenaan dengan shalat masuk dalam makna penjagaan dan penegakan yang diperintahkan dalam ayat.

Apabila di sisi/di sekitar si wanita itu ada lelaki ajnabi saat ia hendak shalat maka wajib4 baginya menutup wajahnya. Demikian pula dalam thawaf, ia tutupi seluruh tubuhnya karena thawaf masuk dalam hukum shalat. Wabillahi at-taufiq.” (Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 10/410-412)

***************

Bila aurat orang yang sedang shalat tersingkap, bagaimana hukumnya?

Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjawab, “Orang yang demikian tidak lepas dari beberapa keadaan :

Pertama: Bila ia sengaja/membiarkannya, shalatnya batal, baik sedikit yang terbuka/tersingkap ataupun banyak, lama waktunya ataupun sebentar.

Kedua: Bila ia tidak sengaja dan yang terbuka cuma sedikit maka shalatnya tidak batal.

Ketiga: Bila ia tidak sengaja dan yang terbuka banyak namun cuma sebentar seperti saat angin bertiup sedang ia dalam keadaan ruku lalu pakaiannya tersingkap tapi segera ia tutupi/perbaiki maka pendapat yang shahih shalatnya tidak batal karena ia segera menutup auratnya yang terbuka dan ia tidak bersengaja menyingkapnya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Bertakwallah kalian kepada Allah semampu kalian.”

Keempat: Bila ia tidak sengaja dan yang terbuka banyak, waktunya pun lama karena ia tidak tahu ada auratnya yang terbuka terkecuali di akhir shalatnya maka shalatnya tidak sah karena menutup aurat merupakan salah satu syarat shalat dan umumnya yang seperti ini terjadi karena ketidakperhatian dirinya terhadap auratnya di dalam shalat. Wallahu a’lam.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh ibnu Al-Utsaimin, Fatawa Al-Fiqh, 12/300-301)

1 HR. Muslim no. 5547.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menyatakan hadits di atas termasuk mukjizat kenabian, karena telah muncul dan didapatkan dua golongan yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut. Adapun makna كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ, wanita-wanita itu memakai nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala tapi tidak mensyukurinya. Ada pula yang memaknakan, para wanita tersebut menutup sebagian tubuh mereka dan membuka sebagian yang lain guna menampakkan kebagusannya. Makna lainnya, mereka memakai pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya dan apa yang tersembunyi di balik pakaian tersebut.
مَائِلاَتٌ maknanya mereka menyimpang dari ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan dari perkara yang semestinya dijaga.
مُمِيْلاَتٌ maknanya mereka mengajarkan perbuatan mereka yang tercela kepada orang lain. Ada pula yang menerangkan مُمِيْلاَتٌ مَائِلاَتٌ dengan makna mereka berjalan dengan miring berlagak angkuh dan menggoyang-goyangkan pundak mereka. Makna yang lain, mereka menyisir rambut mereka dengan gaya miring seperti model sisiran wanita pelacur dan mereka menyisirkan wanita lain dengan model sisiran seperti mereka.
رٌؤٌوْسٌهٌنَّ كأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ maknanya mereka membesarkan rambut mereka dengan melilitkan sesuatu di kepala mereka. (Al-Minhaj, 14/336) –pen.
2 HR. At-Tirmidzi, dishahihkan dalam Al-Misykat (no. 3109), Al-Irwa’ (no. 273), dan Ash-Shahihul Musnad (2/36). –pen.
3 Yakni hadits di atas adalah ucapan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha.
4 Berdasar pendapat yang mewajibkan menutup wajah, bukan yang menganggapnya sunnah. (ed)
http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=893

Musuh Berwajah Ramah

Di saat ini, dunia tengah mengalami ancaman krisis moral secara global. Generasi muda yang tidak terbatas pada kaum muslimin saja, tengah dihadapkan pada penghancuran moral secara besar-besaran. Mulai dari narkoba, minuman keras, seks bebas dan penyelewengan terhadap norma agama lainnya. Hal ini dipicu dengan bantuan “si Musuh Berwajah Ramah” alias TV, yang telah berhasil meracuni otak-otak generasi muda.

Kehidupan glamour para selebriti yang menawarkan gaya hidup mewah dan perilaku seks bebas, telah menjadi idaman para remaja Tak heran jika banyak para pemuda saat ini tergiur dengan dunia fatamorgana yang disajikan oleh televisi. Antrian panjangpun tak terelakkan ketika kontes artis dibuka. Mereka rela berdesak-desakkan sampai mengorbankan harga dirinya asalkan ia menjadi selebritis.

Televisi telah mengubah akal sehat penontonnya. Lihatlah hari ini, manusia memandang bahwa wanita yang memperlihatkan dada dan paha (baca: berpakaian, tapi telanjang) adalah trend masa kini dan ciri era modern. Sehingga banyak manusia yang mengikutinya dan menjadikannya suatu kebanggaan. Mereka telah berani menentang perintah Allah untuk menutup aurat dalam firman-Nya,

“Hai anak Adam, sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. ”.(QS. Al-A’raf: 25).

Padahal dengan memperlihatkan dada dan pahanya akan menghilangkan rasa malu dan harga dirinya sebagai seorang wanita muslimah. Tidakkah mereka membaca peringatan Allah - Subhana Wa Ta’ala- di dalam Al-Qur’an,

" Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia Telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya ‘auratnya. " (QS. Al A’raf: 27)

Ayat ini menjelaskan kepada kita bahwa diantara makar setan adalah menelenjangi anak Adam sebagaimana yang menimpa Adam dan Hawwa’. Al-Hafizh Ibnu Katsir -rahimahullah- berkata saat menafsirkan ayat ini, "Allah berfirman demikian dalam rangka mengingatkan anak cucu Adam tentang bahaya setan dan bala tentaranya, dan dalam rangka menjelaskan kepada mereka tentang permusuhan Iblis yang telah lama kepada Bapak manusia –alaihis salam- berupa usaha Iblis dalam mengeluarkan Adam dari surga yang merupakan kampung kenikmatan menuju kampung kelelahan dan payah, dan Iblis juga menjadi penyebab tersingkapnya aurat Adam yang sebelumnya tertutup darinya. Hal ini tak akan terjadi, kecuali karena permusuhan yang kuat". [Lihat Tafsir Al-Qur'an Al-Azhim (3/420)]

Kaum muslimin pada hari ini bagaikan buih yang berada di tengah lautan. Mereka terombang-ambing oleh derasnya gelombang syahwat dan syubhat hingga mereka di hempaskan oleh setan hingga ke jurang kebinasaan yang abadi yaitu neraka. Dengan bantuan televisi, setan membuat kaum muslimin terbiasa menyaksikan kemaksiatan sehingga mereka meremehkannya bahkan menganggapnya sebagai sesuatu yang indah dan baik. Anas bin malik -radhiyallahu anhu- berkata,

إِنَّكُمْ لَتَعْمَلُونَ أَعْمَالًا هِيَ أَدَقُّ فِي أَعْيُنِكُمْ مِنْ الشَّعَرِ إِنْ كُنَّا لَنَعُدُّهَا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْمُوبِقَاتِ


“Sesungguhnya kalian wahai manusia, melakukan amalan-amalan yang di mata kalian, kalian anggap lebih halus daripada rambut(sangat remah dan ringan). Namun kami di masa Nabi -Shollallahu alaihi wa sallam- manganggap amalan tersebut sebagai hal yang membinasakan”. [ HR. Al-Bukhari dalam Kitab Ar-Riqoq (6492)]

Al-Imam Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah-rahimahullah- berkata, "Diantara dampak buruk maksiat, seorang hamba senantiasa melakukan dosa sampai dosa itu akan remeh menurutnya, dan terasa kecil dalam hatinya. Itulah tanda kebinasaan, karena dosa jika semakin kecil dalam pandangan seorang hamba, maka akan semakin besar urusannya di sisi Allah". [Lihat Ad-Daa'u wad Dawaa' (hal. 93-94), cet. Dar Ibnul Jauziy]

Oleh karena itu, hendaknya seseorang kembali kepada Tuhan-nya! Janganlah ia menunda-nunda taubatnya hingga ia tidak mampu lagi untuk melakukannya. Ibarat seorang pemuda yang ingin mencabut sebuah pohon yang masih kecil, maka hal itu tidaklah sulit baginya. Namun apabila ia mengulur-ulur waktu, maka pohon itu akan semakin membesar dan akarnya akan semakin kuat tertancap ke dalam bumi, dan ia pun akan semakin tua dan melemah sehingga ia tidak mampu lagi untuk mencabutnya.

Para pembaca budiman, setiap hari televisi menyajikan kepada kaum muslimin tontonan-tontonan yang erotis. Berbagai tayangan film, sinetron, telenovela, iklan, talk show dan klip lagu yang sarat dengan muatan pornografi telah menjadi menu setiap hari. Para wanita meliuk-liuk di depan kamera dengan mempertontonkan kemolekan wajah dan kelangsingan tubuhnya. Mereka menjual auratnya demi kehidupan fatamorgana. Akibatnya paha dan dada sudah menjadi pemandangan setiap hari di tengah kaum muslimin. Rasa malu telah hilang dan aurat pun menjadi sangat murah. Mereka bukan saja mencelakakan dirinya sendiri bahkan membuat fitnah di tengah kaum laki-laki dan menyeret kaumnya ke lumpur kehinaan. Rasulullah -Shollallahu alaihi wa sallam- telah memperingatkan tentang mereka,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ اْلبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ وَ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُئُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَ لاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا وَ إِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةٍ كَذَا وَ كَذَا


“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang aku belum pernah melihatnya: suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak akan masuk kedalam surga, bahkan mereka tidak akan dapat mencium harumnya surga, padahal wanginya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” [ HR. Muslim (2128)].

Kerusakan yang ditimbulkan oleh televisi untuk merusak akhlak dan meruntuhkan aqidah kaum muslimin begitu besar dan luas. Sebab, saat ini seolah-olah televisi dianggap sebagai sesuatu yang wajib. Hingga menjadi aib jika suatu rumah tidak memilikinya. Hampir tak satu rumahpun baik yang berada di kota maupun di pedesaan, melainkan televisi telah hadir dan memberikan pengaruhnya. Hal ini dimanfaatkan oleh musuh-musuh islam untuk menghancurkan kaum muslimin. Mereka menyatakan, “Gelas (khamr) dan wanita cantik lebih banyak menghancurkan umat Muhammad daripada seribu senjata. Maka tenggelamkanlah mereka dalam cinta dan syahwat”. [Lihat Majalah Asy-Syari'ah ()]

Saluran-saluran televisi yang ada, seakan berlomba-lomba menyajikan tayangan dan gambar-gambar artis wanita. Oleh karenanya, kita melihat iklan-iklan yang ditayangkan, sebenarnya tidak ada hubungannya dengan wanita dan yang ditampilkan adalah perempuan yang membuka auratnya. Namun, yang ditonjolkan bukanlah kualitas produknya, tapi justru kemolekan tubuh dan kecantikan wajah wanita itu. Wanita hanyalah di jadikan pemancing agar orang melirik produknya. Padahal perlu diketahui bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat yang tak boleh tampak di depan selain mahramnya. Jadi, rambut, dada, paha, kaki, dan seluruh tubuh wanita adalah aurat. Aurat bukan cuma kemaluan dan sekitarnya, tapi seluruh tubuh wanita!!

Ketika Ummu Salamah bertanya kepada Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- tentang ujung bawah pakaian wanita, maka beliau bersabda, "Turunkan sejengkal". Lalu Ummu Salamah menjelaskan bahwa jika turun sejengkal saja, maka masih memungkinkan aurat wanita tersingkap. Maka Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ


"Kalau begitu turunkan satu depa (dua jengkal). Jangan melebihi satu depa" . [HR. Abu Dawud (4119), At-Tirmidziy (1731), dan Ibnu Majah (3581). Hadits ini di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Jilbab Al-Mar'ah (hal. 80)]

Hadits ini menunjukkan bahwa pakaian wanita (jilbab) adalah menutupi dari ujung kepala sampai ke tanah, sebab Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- mewajibkan wanita di zaman itu untuk menurunkan ujung pakaiannya sebanyak satu satu-dua jengkal dari tengah betis sampai menutupi telapak kaki.

Seorang ulama’ Syafi’iyyah, Al-Hafizh Abu Bakr Al-Baihaqiy -rahimahullah- berkata, "Di dalam hadits ini terdapat dalil tentang wajibnya menutup kedua kaki wanita". [Lihat As-Sunan Al-Kubro (2/233) karya Al-Baihaqiy]

Pembaca budiman, televisi juga telah merusak kehidupan rumah tangga kaum muslimin. Pada hari ini, ibu-ibu sangat gandrung dengan sinetron dan telenovela yang seluruhnya menawarkan gaya hidup mewah dan modern. Dahulu ia bersikap lemah lembut, taat kepada suaminya, menundukkan pandangannya kepada suaminya (memuliakannya), memohon ridhanya jika suaminya marah dan bersyukur dengan apa yang ada pada suaminya. Namun, ketika televisi masuk ke rumahnya, TV tersebut mengajarkan kepadanya untuk durhaka kepada suaminya dan bermuka masam di hadapannya. Ia menuntut suaminya supaya menambah berbagai perabot yang ia lihat di sinetron-sinetron dan berbagai bentuk dan mode pakaian yang dipamerkan di televisi. Ia pun melihat di televisi laki-laki yang lebih tampan dan lebih menarik dari suaminya. Akhirnya mulai menertawakan suaminya dan menghinakannya, sehingga rusaklah kehidupan rumah tangganya.

Televisi juga telah melatih para pemuda tentang cara mencuri atau merampok melalui film-film yang mereka saksikan. Dahulu kejahatan masih sangat sedehana sehingga dalam tempo yang singkat dapat terungkap. Adapun sekarang, para penjahat mendapatkan cara dan modus kejahatan terbaru yang didapat dari televisi. Betapa banyak terjadi penculikan, perkosaan dan pembunuhan berhasil dengan sempurna berkat strategi yang jitu dan sistematis, serta mampu melemahkan petugas dan menyulitkan mereka untuk mengungkap otak pelaku kerjahatan itu.

Begitu banyaknya masalah yang ditimbulkan televisi, tapi kebanyakan manusia menutup mata darinya. Dosa yang ditimbulkan televisi begitu besar dan banyak. Dengan dalih berita dan informasi, semua dosa itu menjadi remeh, sirna dan termaafkan.

Fenomena ini sangat mengiris hati kaum mukminin. Hati yang dipenuhi dengan pengagungan kepada perintah dan larangan-larangan Allah - Subhana Wa Ta’ala-. Hanya kepada Allah mereka mengadukan kesedihan ini. Sebab mereka takut akan ancaman Allah -Azza wa Jalla- di dalam Al-Qur’an ketika merajalelanya kemaksiatan,

“Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.”(QS. Al-Anfal: 25)

Ketika Allah -Azza wa Jalla- menurunkan adzab-Nya pada suatu kaum, maka tidak ada yang bisa mencegahnya, walaupun orang-orang shalih berada ditengah mereka. Zainab bintu Jahsyin -radhiyallahu anha- berkata kepada Nabi -Shollallahu alaihi wa sallam-, ”Apakah kita akan dibinasakan sedangkan ditengah kita ada orang-orang shalih?”. Nabi -Shollallahu alaihi wa sallam- bersabda,

نَعَمْ, إِذَا كَثُرَ الْخَبَثُ

“Ya, apabila telah banyak kejelekan” .[HR. Al-Bukhari (7059) dan Muslim (2880)].

Kita yang hidup di zaman ini , seharusnya lebih takut dan khawatir kepada ancaman Allah Yang Maha Keras Siksanya. Kita hidup di zaman yang sangat memprihatinkan, zaman yang penuh dengan fitnah (problema & ujian) dan banyaknya orang yang durhaka kepada Allah serta sangat sedikit orang-orang yang taat. Hal ini bisa kita lihat ketika sebuah konser musik di gelar, maka ribuan manusiapun berbondong-bondong kesana, walaupun hujan lebat mengguyurnya. Namun kondisi itu berbalik 180 derajat ketika dalam perkara yang ma’ruf. Lihatlah rumah-rumah Allah kosong melompong ketika waktu sholat telah datang. Tidak ada yang menghadirinya melainkan hanya segilintir orang dari kaum muslimin. Itupun kebanyakannya kakek-kakek yang sudah hampir mati.

Wahai kaum muslimin, dahulu betapa banyak penduduk negeri yang berada dalam ketenangan dan keamanan. Mereka diberi nikmat dengan makmurnya kehidupan dan melimpahnya makanan. Kemudian Allah membinasakan dan menggantikan keadaan mereka. Allah - Subhana Wa Ta’ala- mengganti nikmat itu dengan kelaparan, rasa takut dan adzab yang pedih. Hal ini disebabkan karena kedurhakaan mereka kepada Allah - Subhana Wa Ta’ala- . Dengarkan Allah mengisahkan perihal mereka,

"Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezkinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; Karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat" . (QS. An-Nahl :112)

Ketahuilah, dosa dan maksiat termasuk sebab terbesar yang membinasakan umat-umat terdahulu. Hawa nafsu telah menggiring mereka ke jurang kebinasaan dan merasakan pedihnya siksa Allah Yang Maha Perkasa. Padahal mereka memiliki badan-badan yang lebih kuat dari kita, harta-harta yang melimpah dan tentara-tentara yang banyak. Namun semua itu, tidak mampu melindungi mereka dari murka Allah sedikitpun!! [Lihat Ad-Daa'u wa Ad-Dawaa' (hal.65-67) oleh Ibn Al-Qoyyim, tahqiq Ali bin Hasan Al-Halabiy, cet. Dar Ibn Al-Jauzy]

Allah -Azza wa Jalla- berfirman,

"Dan berapa banyaknya umat-umat yang telah kami binasakan sebelum mereka yang mereka itu lebih besar kekuatannya daripada mereka ini. Maka mereka (yang telah dibinasakan itu) telah pernah menjelajah di beberapa negeri. Adakah (mereka) mendapat tempat lari (dari kebinasaan)? Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai akal atau yang menggunakan pendengarannya, sedang dia menyaksikannya" .(QS. Qoof: 36-37).

Bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nashuha (tobat yang tulus) dan kembalilah kepada-Nya. Semoga Allah -Azza wa Jalla- meringankan bencana atas kita dan menahan siksa-Nya.

Sumber : Buletin Jum’at At-Tauhid edisi 113 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)

http://almakassari.com/artikel-islam/aqidah/musuh-berwajah-ramah.html

Bulughul Maram (1) : Hukum Air Laut

Pelajaran
KITAB BULUGHUL MARAM
Karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullah

Disusun oleh :

Tim thullab Ma’had As-Salafy Jember

Muqaddimah Al-Hafizh Ibnu Hajar

Segala puji khusus bagi Allah atas segala kenikmatan-Nya yang zhahir (terlihat) maupun yang bathin (tidak tampak), baik dulu maupun sekarang. Shalat dan salam kepada Nabi dan Rasul-Nya Muhammad, keluarga, dan para shahabat beliau yang membela agama beliau dengan pembelaan yang sangat besar. Juga shalat dan salam kepada para pengikut mereka yang mewarisi ilmu mereka.”Para ‘ulama itu adalah pewaris para nabi” sungguh betapa mulia pihak yang mewariskan dan pihak yang mewarisi.

Amma Ba’d :

Ini merupakan kitab yang ringkas meliputi dasar-dasar dalil yang bersumber dari hadits tentang hukum-hukum syari’at. Aku menyusunnya dengan gaya penyusunan yang bagus supaya orang yang menghafalnya menjadi orang yang menonjol di antara teman-teman sejawat/seangkatannya. Dan supaya seorang pelajar pemula bisa menjadikannya sebagai sarana, namun di sisi lain seorang yang senior pun masih tetap butuh/tidak bisa lepas darinya.

Aku jelaskan pada tiap-tiap akhir hadits para imam yang meriwayatkan hadits tersebut, dalam rangka memberikan penjelasan kepada umat.

Maksud dari As-Sab’ah (imam yang tujuh) adalah : Ahmad, Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa`i, dan Ibnu Majah.

As-Sittah (imam yang enam) adalah : semua nama di atas kecuali Ahmad. [1]

Al-Khamsah (imam yang enam) adalah : semua nama di atas kecuali Al-Bukhari dan Muslim. [2]

Terkadang saya istilahkan juga dengan Al-Arba’ah dan Ahmad.

Al-Arba’ah (imam yang empat) adalah : nama-nama di atas kecuali tiga nama pertama. [3]

Ats-Tsalatsah (imam yang tiga) adalah : nama-nama di atas kecuali tiga nama pertama dan satu nama terakhir. [4]

Muttafaq ‘alaihi adalah : Al-Bukhari dan Muslim. Terkadang kalau aku sudah menyebutkannya, tidak aku sebutkan yang lain (meskipun hadits tersebut juga diriwayatkan oleh selain Al-Bukhari dan Muslim, ed).

Adapun para periwayat hadits selain nama-nama para imam di atas, maka akan disebutkan secara jelas siapa yang meriwayatkannya.

Aku beri judul kitab ini :

بلوغ المرام من أدلة الأحكام

Aku memohon kepada Allah agar tidak menjadikan ilmu yang kita ketahui malah menjadi bumerang atas diri kita sendiri, dan semoga Allah memberikan rizki kepada kita berupa amalan yang Dia ridhai. Maha Suci Allah dan Maha Tinggi.

* * *

كتاب الطهارة
Kitabuth Thaharah

Sebagaimana kitab-kitab fiqh karya para ‘ulama lainnya, Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah memulai kitabnya Bulughul Maram ini dengan Kitabuth Thaharah.

♦ Kitab

Secara etimologi : kumpulan. Dinamakan dengan kitab karena merupakan kumpulan huruf, kata, dan kalimat. Kitab di sini maknanya adalah maktub (sesuatu yang ditulis).

Secara terminologi : sesuatu yang ditulis di atas kertas untuk disampaikan kepada pihak lain atau ditulis agar tidak lupa. Para ‘ulama fiqh mempergunakan istilah kitab untuk pembahasan yang luas, yang terdiri dari beberapa bab dan pasal.

♦ Thaharah (Bersuci)

Secara etimologi : Kebersihan dan kesucian dari kotoran, baik bersifat hissi (nampak) maupun ma’nawi (abstrak).

Secara terminologi : Terangkatnya hadats atauh hilangnya najis.

Hadats adalah suatu kondisi pada badan yang menyebabkan seseorang terhalangi/tidak boleh mengerjakan ibadah yang dipersyaratkan thaharah (bersuci) padanya, seperti shalat, thawaf, menyentuh mush-haf, dll.

Hadats ada dua jenis :

- Hadats Ashghar (kecil), seperti kentut, kencing, tidur, dll. Cara menghilangkannya adalah dengan berwudhu`

- Hadats Akbar (besar), seperti ihtilam (mimpi basah), jima’, haidh, dan nifas. Cara menghilangkannya adalah dengan mandi janabah.

Thaharah dari hadats sifatnya ma’nawi (abstrak). Sehingga thaharah dari hadats tidak mencuci/membasuh tempat keluarnya hadats, namun membasuh anggota badan tertentu yang telah ditentukan oleh syari’at. Misalnya orang yang berthaharah dari kentut, maka dia tidak membasuh atau mencuci tempat keluarnya kentut. Namun ditentukan dalam syari’at dia harus membasuh anggota badan lainnya, yaitu dia harus berwudhu`.

Najis adalah kotoran yang wajib atas setiap muslim untuk membersihkan diri darinya atau mencuci sesuatu yang terkenainya. Contoh najis : kencing, kotoran manusia.

Thaharah dari najis

Perbedaan antara thaharah (bersuci) dari hadats dengan thaharah (bersuci) dari najis :

Thaharah dari hadats termasuk dalam pelaksanaan perintah, oleh karena itu dalam pelaksanaannya harus ada niat -menurut pendapat yang lebih benar di kalangan ‘ulama–. Jadi kalau berwudhu` harus ada niat, kalau mandi janabah harus ada niat.

Adapun thaharah dari najis tidak dipersyaratkan padanya niat. Sehingga kalau seseorang mencuci bajunya dari noda dan padanya terdapat najis, namun ketika mencuci itu dia tidak meniatkan menghilangkan najis, maka dengan itu bajunya menjadi suci. Demikian pula kalau pakaian najis kehujanan, sehingga menjadi bersih, maka baju tersebut hukumnya suci. Atau misalnya wujud najis menjadi hilang dengan sebab bensin atau yang lainnya, maka dinyatakan suci. Karena najis merupakan sesuatu yang bersifat konkrit, dengan apa pun dan cara apa pun najis tersebut bisa hilang, maka sudah dihukum suci.

Perlu diketahui, bahwa thaharah itu ada dua makna :

1. Thaharah ma`nawi , yaitu thaharah hati dari syirik, kekufuran, nifaq, hasad, khianat, ragu, dan berbagai penyakit hati dan akhlaq tercela lainnya. Tema ini dibahas dalam bidang tauhid dan aqidah. Demikian juga dibahas dalam bidang akhlaq.
2. Thaharah hissi, thaharah yang bersifat tampak, yaitu thaharah dari hadats dan najis. Tema inilah yang dibahas dalam kitab-kitab fiqh.

Kenapa dimulai dengan thaharah?

Para ‘ulama dari kalangan para muhadditsin dan para fuqaha’, dalam menyusun kitab-kitab karya mereka, pada umumnya memulainya dengan pembahasan tentang thaharah. Hal itu karena dua alasan :

Pertama : thaharah merupakan syarat shalat yang paling penting. Berdasarkan firman Allah ta’ala :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ [المائدة/6]

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajah kalian dan tangan kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepala kaian dan (basuh) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki, [Al-Ma`idah : 6]

Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ

Allah tidak menerima ibadah shalat seorang dari kalian apabila dia berhadats, sampai dia berwudhu’ [HR. Al-Bukhari (135, 6954), Muslim (225)]

Kedua : thaharah merupakan pembersihan (takhliyah). Pembersihan itu dilakukan sebelum menghias (tahliyah). Sebagaimana halnya rumah -misalnya- bersihkan terlebih dahulu, baru kemudian di tata supaya indah dan rapi.

باب المياه


BAB : AIR-AIR

♦ Bab :

Secara etimologi : Pintu, yakni pintu masuk menuju suatu tempat atau ruangan.

Secara terminologi : bagian dari pengklasifikasian untuk pembahasan-pembahasan yang sama, yang tingkatannya di bawah “kitab”.

♦ Al-Miyah :

Al-Miyah merupakan bentuk jama’ dari kata al-ma`(air). Air merupakan benda cair yang sudah sangat dikenal oleh umat manusia. Sebenarnya air itu sama semua dan satu jenis saja. Namun penulis (Al-Hafizh Ibnu Hajar) menyebutkannya di sini dalam bentuk jama’, karena meninjau sumber atau asalnya yang berbeda-beda. Ada air laut, air hujan, air sumur, air sungai, air telaga, dan berbagai macam lainnya.

Dalam bab ini penulis hendak membahas hukum-hukum yang berkaitan dengan air, yakni kapan air itu dinyatakan tetap suci dan kapan air itu dinyatakan telah menjadi najis, serta berbagai hukum lainnya. Penulis mengawali Kitabuth Thaharah ini dengan pembasan tentang air, karena air merupakan alat utama dalam thaharah.

[Hadits Pertama]

[Hukum Air Laut]

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللهِ صلى الله عليه وسلم فِي اَلْبَحْرِ: (( هُوَ اَلطُّهُورُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ )) أَخْرَجَهُ اَلأَرْبَعَةُ, وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَاَلتِّرْمِذِيُّ؛ وَرَوَاهُ مَالِكٌ وَالشَافِعِيُّ وَأَحْمَدُ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang (air) laut : “Laut itu airnya thahur, bangkainya pun halal.”

Diriwayatkan oleh Al-Arba’ah, Ibnu Abi Syaibah -lafazh hadits ini riwayat beliau (Ibnu Abi Syaibah) [5]) -. Dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan At-Tirmidzi. Hadits ini diriwayatkan pula oleh Malik, Asy-Syafi’i dan Ahmad.

# Takhrijul Hadits :

Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 83; An-Nasa`i no. 332, 4350; At-Tirmidzi no. 69; dan Ibnu Majah no. 386; Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya bab no. 158, hadits no. 15. Malik dalam Al-Muwaththa` no. 37; Asy-Syâfi’i dalam Musnad-nya no. 1; Ahmad dalam Musnad-nya no. 7192, 8518, 8695, 8855.

Hadits ini merupakan jawaban atas sebuah pertanyaan yang diajukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ، وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنْ الْمَاءِ، فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا، أَفَنَتَوَضَّأُ مِنْ مَاءِ الْبَحْرِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : (( هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ ))

Seseorang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bertanya: “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sesungguhnya kami mengarungi lautan dan ketika itu kami hanya membawa air sedikit saja. Jika kami berwudhu dengan air tersebut, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu` menggunakan air laut?”. Maka Rasulullah menjawab :
“Dia itu ath-thahûr airnya, bangkainya pun halal.”

◊ Ath-Thahûr artinya : suci dan mensucikan, yakni suci pada dzatnya dan bisa mensucikan benda yang lainnya.

# Kedudukan Hadits :

Shahih. Al-Hafizh telah menyebutkan bahwa hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah (dalam Shahih-nya no. 111) dan At-Tirmidzi (dalam Sunan-nya no. 69), beliau berkata : “Hadits ini adalah hadits yang hasan shahih.”.

Sebelumnya, para ‘ulama besar telah menshahihkan hadits ini, antara lain : Al-Imam Al-Bukhari, Al-Imam Al-Hakim, Al-Imam Ibnu Hibban, Al-Imam Ibnul Mundzir, Al-Imam Ath-Thahawi, Al-Imam Al-Baghawi, Al-Imam Al-Khaththabi, dan selain mereka.

Hadits ini juga dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Ash-Shahihah no. 480 dan Irwa`ul Ghalil no. 9.

# Fiqhul Hadîts :

1. Air laut suci secara mutlak tanpa terkecuali, suci pada dzatnya dan dapat mensucikan benda lainnya. Sehingga air laut boleh dan sah digunakan untuk thaharah (bersuci/menghilangkan najis) dan berwudhu`, bahkan mandi janabah.

2. Bangkai hewan laut hukumnya halal. Yang dimaksud dengan hewan laut adalah semua hewan yang tidak bisa hidup kecuali di laut.

Asy-Syaikh Al-Albani dalam kitab beliau Ash-Shahihah -pada hadits nomor : 480- mengatakan : “Halalnya semua hewan yang mati di laut jika memang hewan tersebut tempat hidupnya di laut, walaupun sudah mengapung di atas air.

Betapa baiknya sebuah atsar yang diriwayatkan dari shahabat Ibnu ‘Umar, bahwasanya beliau ditanya : “Apakah boleh aku memakan (hewan laut) yang telah terapung di atas air?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya segala yang terapung di atas air (laut) adalah bangkainya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :
“Sesungguhnya air laut itu suci mensucikan, dan bangkainya halal (dimakan)” Diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni 538.

Sementara hadits yang berisi larangan memakan hewan yang terapung di atas air (laut) adalah hadits yang tidak sah, sebagaimana telah dipaparkan pada kitab yang lain. [6] — selesai Asy-Syaikh Al-Albani –

Di antara yang memperkuat dalil di atas adalah hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma :

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالْجَرَادُ وَالْحُوت، و أما الدمان : فالكبد و الطحال

“Telah dihalalkan bagi kita dua jenis bangkai dan dua jenis darah. Adapun dua jenis bangkai adalah serangga dan ikan. Adapun dua jenis darah adalah hati dan jantung”. HR. Ahmad dan Ibnu Majah no. 3218, 3314.

Hadits ini mauquf (yakni hanya dari ucapan shahabat Nabi) jika ditinjau dari lafazhnya, akan tetapi dihukumi marfu‘ (yakni sumber asalnya adalah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) jika ditinjau dari sisi hukumnya. Hadits ini dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam kitab Ash-Shahihah no 1118.

Hukum ini mencakup semua bangkai hewan yang hidup di laut, sekalipun penamaanya menyerupai hewan darat yang haram dimakan, misalnya: anjing laut, ular laut, babi laut, dan sebagainya. Ini adalah pendapat Al-Imam Malik, Al-Imam Asy-Syafi’i, Al-Imam Ahmad, dan Al-Imam Asy-Syaukani.

# Mengapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam jawabannya menyebutkan juga tentang hukum bangkai hewan laut, padahal sang penanya hanya menanyakan tentang hukum berwudhu menggunakan air laut, tidak bertanya tentang hukum bangkai hewan laut?

Jawab : Karena orang yang mengarungi lautan sangat mungkin menghadapi permasalahan terkait bangkai hewan laut -boleh dimakan atau tidak- terlebih di tengah lautan sangat memungkinkan kehabisan bekal, dan di tengah laut tidak ada tempat bertanya. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melengkapkan jawabannya ketika itu.

Al-Imam Ar-Rafi’i rahimahullah berkata : “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui bahwa penanya tidak mengetahui tentang hukum air laut, maka sangat mungkin penanya juga tidak mengetahui hukum bangkai hewan yang hidup di laut. Terkadang orang yang mengarungi lautan dihadapkan dengan hal tersebut. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menambahkan jawabannya mengenai hukum memakan bangkai hewan yang hidup di laut.

Al-Imam Ibnul ‘Arabi rahimahullah berkata : “Di antara bentuk fatwa yang baik adalah memberikan jawaban lebih banyak dari sekadar yang ditanyakan dalam rangka menyempurnakan pengetahuan, sekaligus memberikan pengetahuan ilmu yang tidak ditanyakan oleh si penanya.”

# # #

[1] Yakni : Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa`i, dan Ibnu Majah.

[2] Yakni Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa`i, dan Ibnu Majah.

[3] Yakni Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa`i, dan Ibnu Majah.

[4] Yakni Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa`i.

[5] Pernyataan penulis (Al-Hafizh Ibnu Hajar) bahwa lafazh yang beliau nukil adalah lafazh yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah perlu ditinjau ulang. Karena setelah kami merujuk kembali kepada kitab Mushannaf karya Ibnu Abi Syaibah, lafazh yang kami temukan dari shahabat Abu Hurairah adalah :
( البحر الطهور ماؤه الحلال ميتته ). Letak perbedaannya pada kata : البحر dan الحلال .

Kami juga mendapati pada kitab Mushannaf tersebut dengan lafazh sama dengan yang dinukil oleh Al-Hâfizh, namun dari seorang shahabat yang berasil dari Bani Mudlaj, bukan Abû Hurairah. Kami juga mendapati lafazh : ( هو الطهور ماؤه والحلال ميتته ) dari shahabat Abu Bakr Ash-Shiddiq, bukan dari Abu Hurairah. itu pun terdapat perbedaan pada lafazh : الحلال .

Justru lafazh yang dinukilkan oleh Al-Hafizh adalah lafazh yang diriwayatkan oleh Al-Arba’ah (Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa`i, dan Ibnu Majah) dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu . Wallahu A’lam.

[6] Hadits yang beliau maksud adalah hadits yang diriwayatkan dari shahabat Jabir dengan lafadz :

ما ألقى البحر أو جزر عنه فكلوه و ما مات فيه و طفا فلا تأكلوه

Segala terdampar di laut (di pantai) silakan kalian makan. Sementara yang mati di laut dan terapung maka jangan kalian makan. Diriwayatkan oleh Abu Dawud 3815 dan Ibnu Majah 3247.
http://www.assalafy.org/mahad/?p=380#more-380
diambil dari: http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=1612

Apa yang dikatakan oleh seorang muslim sewaktu melewati kuburan orang kafir?

Jawaban Asy Syaikh Al-Albani Rahimahullahu:

Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, ia berkata, seorang Badui datang kepada Nabi lantas berkata,

“ Sesungguhnya ayahku dahulu suka menyambung shilaturahmi, dia begini, dia begini…..maka dimanakah dia?” Nabi bersabda “Di Neraka”. Kayaknya si Badui merasa tersinggung dengan (jawaban) itu lalu dia berkata, “Wahai Rasulullah, lantas dimana ayahmu?” Beliau bersabda, “Dimana pun engkau melewati kubur seorang kafir maka kabarkanlah ia dengan neraka!”


Dalam hadist ini ada faedah penting yang dilalaikan oleh kitab fiqh, yaitu: disyari’atkannya letika melewati kubur orang kafir untuk mengabarkan keadaan orang kafir bahwa dia di neraka. Tidak samar lagi bahwa pensyaria’atan hal ini menyadarkan dan mengingatkan orang mukmin terhadap bahaya dosa orang kafir, dimana dia mengerjakan dosa besar yang seluruh dosa dunia tidak ada apa-apanya sekalipun dikumpulkan jika dibandingkan dengannya, yakni dosa kekafiran terhadap Allah dan mempersekutukanNya.

Ash-Shahihah 1/27

[dinukil dari buku Fiqih pilihan Asy Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani -Rahimahullahu- hal. 150]

AL QUR`AN BUKAN UNTUK HIASAN ATAU UKIRAN

Penulis: Al-Ustadz Abdul Fattah

Banyak sekarang kita dapati di rumah – rumah kaum muslimin , di masjid – masjid ataupun dimajelis – majelis ukiran – ukiran atau kaligrafi – kaligrafi yang bertuliskan ayat –ayat Al Qur`an dan hadits – hadits nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ataupun Asmaul Husna yang digantungkan padanya . Pemandangan semacam ini bukanlah hal yang asing lagi ditengah –tengah kaum muslimin , wallahu a`lam apa tujuan mereka melakukan hal tersebut . Mungkin mereka menganggap yang demikian itu merupakan bentuk ibadah ataukah tujuannya untuk sebagai hiasan saja atau untuk menolak bahaya atau sebagai bentuk pengagungan mereka terhadap ayat –ayat Allah Subhanahu Wa Ta’ala ataupun untuk mencari barakah dan yang lainya .

Maka berikut ini kita akan sampaikan penjelasan ulama dalam permasalahan ini.
Berkata Syaikh Ibnu `Utsaimin Rahimahullah Ta`ala ; " Setelah memuji Allah Subhanahu Wa Ta’ala …( dalam khutbah ini ) saya akan memperingatkan dua perkara yang berkaitan dengan Al Qur`anul Karim ;

1) Sesungguhnya sebagian besar mereka biasa menggantungkan tulisan – tulisan yang berisikan Al Qur`an didinding tempat duduk mereka / pertemuan mereka, saya tidak tahu mengapa mereka melakukan tersebut . Apakah mereka melakukannya dalam rangka ibadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala , jika demikian maka ibadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dengan perbuatan tersebut adalah bid`ah yang tidak pernah dilakukan para shahabat dan orang – orang yang mengikuti mereka dengan baik . Ataukah mereka menggantungkan ayat –ayat tersebut dalam rangka menolak kejelekan ? Maka perbuatan ini bukanlah perantara untuk menolak kejelekan dari mereka karena menolak kejelekan adalah dengan membaca Al Qur`an tersebut dengan lisannya sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ;

من قرأ أية الكرسيّ في ليلة لم يزل عليه من الله حفظ و لا يقربه شبطان حتىّ يصبح
( رواه البخاري والنسائي عن أبي هريرة  )

Artinya ; Barang siapa yang membaca ayat kursi pada malam hari maka senantiasa dia akan mendapatkan penjagaan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan syaithan tidak akan mendekatinya sampai pagi hari .
( HR . Imam Bukhari dan An Nasai dari shahabat Abi Hurairah )


Jadi menggantungkan ayat kursi / yang lainnya dari ayat – ayat Allah tidak akan bermanfaat bagi mereka sedikitpun . Ataukah mereka melakukannya dengan tujuan untuk mencari berkah dengan Al Qur`an dengan cara seperti itu ? maka cara semacam ini tidaklah disyari`atkan bahkan merupakan perkara baru yang diada – adakan , telah bersabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ;

و كلّ بدعة ضلالة ( رواه ابن ماجه و أحمد و غيرهما )

Artinya: dan setiap bid`ah adalah kesesatan .

Sesungguhnya cara bertabaruk dengan Al Qur`an adalah dengan membacanya dengan sebenar – benarnya , melafadzkan dengan lisannya ,mengimani dalam hatinya dan mengamalkan dengan anggota tubuhnya, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala ;

الَّذِينَ آَتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلَاوَتِهِ أُولَئِكَ يُؤْمِنُونَ بِهِ وَمَنْ يَكْفُرْ بِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ

Orang-orang yang telah Kami berikan Al Kitab kepadanya, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya, mereka itu beriman kepadanya. Dan barangsiapa yang ingkar kepadanya, maka mereka itulah orang-orang yang rugi. (QS , Al Baqarah 121 )

Inilah jalannya orang – orang mukmin , membaca Kitabullah dan tidak menggantungkannya didinding dan didalam museum . Ataukah mereka yang menggantungkannya tersebut mengnginkan untuk mengingatkan manusia terhadap Al Qur`an apabila mengangkat kepala kearahnya ? akan tetapi apabila engkau lihat dalam kenyataannya maka tidaklah engkau dapatkan pengaruhnya karena mungkin dalam majelis – majelis itu tidak ada seorangpun yang mengangkat kepalanya membaca ayat tersebut atau untuk memikirkan apa yang terkandung di dalamnya dari hukum – hukum dan rahasia – rahasia . Ataukah mereka yang menggantungkan ayat – ayat yang mulia itu sekedar menggantungkan saja ( tanpa maksud apa-apa ) atau untuk tujuan keindahan pandangan ? Sesungguhnya tidaklah pantas menjadikan Al Qur`an sebagai sesuatu yang sia-sia . Tidak pantas pula hanya sebagai hiasan saja , Al Qur`an terlalu mulia dan terlalu agung kedudukannya antuk dijadikan semua itu .

Kemudian sesungguhnya menggantungkan Al Qur`an tersebut adalah perkara yang dilarang. Aku tidak menyangka ada seorangpun yang tidak mengetahuinya .Sesungguhnya majelis-majelis yang digantung didalamnya Al Qur`an terkadang merupakan majelis sia-sia yang diharamkan , karena terkadang didalamnya dilakukan ghibah ,kedustaan , caci-maki dan perbuatan haram yang lainnya . Terkadang pula engkau dengar suara musik dan nyanyian yang haram dimajelis-majelis tersebut .Maka perbuatan-perbuatan ini jelas merupakan sikap mengolok-olok terhadap Kitab Allah Subhanahu Wa Ta’ala karena digantungkan di atas kepala-kepala hadirin dalam keadaan mereka berbuat maksiat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dihadapan ayat-ayat Kitabullah . Kita memohon pemaafan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala terhadap hal yang demikian ini .
Karena itu Aku menyeru kepada segenap saudara kita yang mengantungkan ayat-ayat Al Qur`an untuk melepaskannya karena perbuatan seperti ini tidaklah pantas untuk dilakukan apapun tujuannya .

2) Adapun perkara yang kedua yang ingin saya peringatkan dan saya khususkan hal ini kepada para penulis yang biasa menulis ayat-ayat Al Qur`an yang mulia untuk orang lain di kertas –kertas atau yang lainnya . Para penulis itu biasa menggunakan bentuk khat ( tulisan ) selain khat `Utsmani . Mereka menjadikan tulisan-tulisan ini dalam bentuk seni lukis / ukir ( kaligrafi ) , sampai-sampai saya mendengar sebagian dari mereka ingin menulis firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala

يُكَوِّرُ اللَّيْلَ عَلَى النَّهَارِ وَيُكَوِّرُ النَّهَارَ عَلَى اللَّيْلِ

…Dia menutupkan malam atas siang dan menutupkan siang atas malam …( QR . Az Zumar ayat 5 )

Maka dia menulis huruf wawu ( و ) seolah-olah seperti lingkaran sementara dia menginginkan menulis Al Qur`an sesuai dengan apa yang ditunjukan dari maknanya. Hal jelas keharamannya tanpa keraguan . Karena lafadz-lafadz Al Qur`anul Karim tidak pantas untuk dijadikan bentuk yang samar yang mana pada sisi ini ingin ditampakkan sisi kejeniusan penulisnya atau dibuat dengan bentuk yang akan memalingkan pandangan pada seninya ( bukan pada ayat-ayat Al Qur`an ) karena Al Qur`an bukanlah untuk dijadikan hiasan dan lukisan / ukiran .

Dan siapa yang padanya ada tulisan yang demikian maka hendaklah dia membakar atau menghapusnya agar supaya ayat-ayat Allah Subhanahu Wa Ta’ala tidak dijadikan sebagai bahan permainan / olok-olokan .

Para `ulama Rahimahumullah telah berselisih dalam tiga pendapat tentang boleh tidaknya menulis Al Qur`an dengan selain khat `Utsmani sekalipun untuk anak-anak .
Adapun menulis Al Qur`an dengan bentuk seni lukis / ukir ( sehingga sulit di baca atau dapat menyebabkan keliru dalam membacanya ) tidak ragu lagi keharamannya . Maka wajib bagi kita – wahai saudara-saudara sekalian – untuk menghormati kitabullah, mengagungkannya dan menjadikannya sesuai dengan tujuan diturunkannya yakni sebagai nasehat, obat penyembuh bagi penyakit dalam dada ,petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman .Dengarkan hikmah diturunkannya Al Qur`an dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala ;

كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ

Artinya ; Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran
(QS. Shad 29 )

Tidaklah Al Qur`an turun untuk dipajang di dinding dan tidaklah turun untuk dijadikan lukisan / ukiran dalam penulisanya .
Ketahuilah – semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala merahmati kalian - bahwasannya sebaik – baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik – baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam . Sedangkan sejelek – jelek perkara adalah bid`ah . Ketahuilah setiap biid`ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya adalah neraka.