Cara Mudah Memahami Riba'

Pertanyaan: Apakah definisi riba?

Jawaban:

Riba menurut bahasa adalah tambahan. Adapun menurut syari’at maka tidak semua tambahan dalam jual beli atau transaksi dapat dihukumi riba. Makna riba menurut syari’at tergantung bentuk ribanya. Para ulama menjelaskan:

Pertama: Riba Fadhl, yaitu tambahan dalam jual beli/pertukaran barang dengan barang yang semisal, yang termasuk dalam kategori barang-barang ribawi.

Kedua: Riba Nasiah, yaitu penundaan salah satu barang dalam serah terima pertukaran/jual beli, padahal barang tersebut termasuk kategori barang-barang ribawi.
Adapun yang dimaksud dengan barang-barang ribawi adalah yang disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,


الذَّهَبُ بِالذَّهَب وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir (gandum yang lebih rendah kualitasnya) dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, pertukarannya harus semisal dan semisal, sama dan sama, tangan dan tangan. Maka jika terjadi perbedaan pada barang-barang ini lakukanlah jual beli semau kalian selama dilakukan antara tangan dan tangan.”
[HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu’anhu, dan lafaz ini milik Muslim]

Penjelasan Hadits:

  • Penjelasan Satu: 

Barang-barang ribawi dalam hadits di atas ada enam jenis, akan tetapiJumhur ulama berpendapat bahwa semua barang yang memiliki ‘illah (sebab) yang sama dengan keenam jenis barang di atas maka ia termasuk ke dalam barang-barang ribawi, dan ini adalah pendapat yang kuat sebab hukum selalu beredar bersama sebabnya.

- Adapun ‘illah pada emas dan perak adalah: Tsamaniyah (barang berharga yang digunakan untuk tukar menukar), maka mata uang di masa ini termasuk barang ribawi karena ia adalah barang yang memiliki sifat tsamaniyyah.

- Sedangkan gandum, sya’ir, kurma dan garam ‘illahnya adalah: Makanan yang ditakar dan ditimbang, maka semua makanan yang dapat ditakar dan ditimbang termasuk dalam kategori barang ribawi, seperti beras, jagung, dan lain-lain.

  • Penjelasan Dua:

Barang ribawi terbagi menjadi dua kelompok, tsamaniyyah dan makanan (yang bisa ditakar dan ditimbang). Pertukaran masing-masing barang memiliki rincian hukum sebagai berikut:

1) Jika terjadi pertukaran antara barang sejenis dalam kelompok yang sama maka dipersyaratkan dua syarat: Jumlah barang harus sama dan dilakukan dalam satu mejelis, tidak boleh berpisah sebelum transaksinya selesai.

Contohnya: Jika terjadi pertukaran antara emas batangan dengan emas perhiasan, maka jika emas batangan 20 gram, emas perhiasan juga harus 20 gram, dan harus diserahterimakan pada saat itu juga, tidak boleh dikredit atau tertunda penyerahan salah satu barangnya.
Jika misalkan emas batangan lebih banyak dari emas perhiasan maka itulah riba fadhl, dan jika penyerahan salah satu barang tertunda maka itulah riba nasiah.

2) Jika terjadi pertukaran antara barang yang berbeda jenis namun masih dalam kelompok yang sama maka hilang satu syarat dan tersisa satu syarat: Hilang syarat jumlah harus sama, namun masih tersisa syarat wajib dilakukan serah terima barang pada saat itu juga, tidak boleh ada yang tertunda.

Contohnya: Jika terjadi pertukaran antara emas dan perak, maka boleh misalkan jika perak jumlahnya lebih banyak dari emas, namun tetap harus diserahterimakan pada saat itu juga, jika salah satu barang tertunda penyerahannya maka itulah riba nasiah.

3) Jika terjadi pertukaran barang antara kelompok tsamaniyah dan makanan maka hilang dua syarat di atas, sehingga tidak lagi masuk dalam riba fadhl maupun nasiah, maka tidak ada masalah walaupun salah satu barang lebih dari yang lain dan tidak diserahterimakan secara langsung.

Contohnya: Jika seseorang membeli kurma dengan emas, maka tidak masalah walaupun kurmanya lebih banyak dari emasnya, dan juga tidak masalah jika pembayaran dengan emasnya tertunda.

4) Jika terjadi pertukaran barang antara barang ribawi dengan selain barang ribawi maka tidak masalah jika terjadi perbedaan jumlah dan penundaan dalam pembayaran.

Contohnya: Menukar emas dengan mobil. Boleh emas lebih banyak jumlahnya dan boleh dibayar secara bertahap atau tertunda (kredit).

5) Jika terjadi pertukaran antara selain barang-barang ribawi maka tidak ada lagi ketentuan harus sama jumlahnya dan harus diserahterimakan pada saat itu juga .

Contohnya: Menukar mobil dengan mobil, boleh berbeda kondisi mobilnya dan boleh tidak diserahterimakan pada saat itu juga.

Ketiga: Riba qordh, yaitu mengambil manfaat dari piutang dan yang semisalnya. Ulama sepakat bahwa,

كل قرض جر نفعا فهو ربا

“Setiap qordh yang terdapat manfaat padanya adalah riba.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 13/426]

Bunga bank termasuk dalam riba ini. Misalkan pihak bank meminjamkan uang kepada nasabah, dengan syarat si nasabah harus mengembalikannya lebih dari jumlah yang ia pinjam maka itulah riba qordh, walaupun dinamakan bunga atau biaya administrasi.

Demikian sebaliknya, jika pihak nasabah menyimpan uang di bank, kemudian pihak bank memberikan bunga, maka itulah riba qordh, yang sering juga disebut sebagai ribaJahiliyah, karena itulah yang dilakukan orang-orang Jahiliyah dahulu.

Bahkan sebagian pelaku riba Jahiliyah dahulu masih lebih baik dibanding pelaku riba di masa ini. Kalau dulu, mereka akan mengenakan riba jika pembayaran tertunda, tetapi sekarang, pembayaran tepat waktu maupun tertunda sama-sama dikenakan bunga maupun denda. Keduanya adalah riba.

Allah ta’ala telah mengingatkan bahaya riba,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah riba yang tersisa jika kalian benar-benar beriman. Jika kalian tidak melakukannya maka umumkanlah perang terhadap mereka dari Allah dan Rasul-Nya. Jika kalian bertaubat maka bagi kalian pokok-pokok harta kalian. Kalian tidak menzalimi dan tidak pula terzalimi.” [Al-Baqoroh: 278-279]

Sahabat yang mulia, Jabir bin Abdullah radhiyallahu’anhuma berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْه وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang member makan, penulisnya dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka sama.” [HR. Muslim]

Semoga Allah ta’ala menjaga kita dari bahaya riba.

Download Dauroh: Bahaya Riba
Sumber: Disini


Baca juga yang ini....

No comments:

Post a Comment

JANGAN LUPA TINGGALKAN KOMENTAR..
DAN JANGAN KIRIM SPAM..!!!!