Showing posts with label FATWA ULAMA. Show all posts
Showing posts with label FATWA ULAMA. Show all posts

Cara Mudah Memahami Riba'

Pertanyaan: Apakah definisi riba?

Jawaban:

Riba menurut bahasa adalah tambahan. Adapun menurut syari’at maka tidak semua tambahan dalam jual beli atau transaksi dapat dihukumi riba. Makna riba menurut syari’at tergantung bentuk ribanya. Para ulama menjelaskan:

Pertama: Riba Fadhl, yaitu tambahan dalam jual beli/pertukaran barang dengan barang yang semisal, yang termasuk dalam kategori barang-barang ribawi.

Kedua: Riba Nasiah, yaitu penundaan salah satu barang dalam serah terima pertukaran/jual beli, padahal barang tersebut termasuk kategori barang-barang ribawi.
Adapun yang dimaksud dengan barang-barang ribawi adalah yang disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,

Perbedaan antara Penuntut Ilmu dan Pecandu Internet

Seorang penuntut ilmu, pertama sekali dia memperhatikan perbaikan dirinya sendiri dan senantiasa bersikap lurus, karena dia adalah teladan, baik dalam akhlaqnya maupun sikapnya.

Seorang penuntut ilmu, sangat bersemangat untuk meraih suatu kemanfaatan, bermajelis dengan para pemilik ilmu, pemilik keutamaan dan sifat wara’.

Seorang penuntut ilmu, senantiasa membekali diri dengan ilmu yang bermanfaat, menjaga waktunya (dari hal-hal yang tidak berguna), hingga engkau tidak melihatnya kecuali selalu mengambil manfaat, berpaling dari perkara yang sia-sia dan menyibukkan diri dengan perkara yang bermanfaat saja.

Seorang penuntut ilmu, apabila dia berbicara maka dia memberi manfaat dengan perkataannya, jika dia menulis maka dia memberi manfaat dengan tulisannya, hingga orang yang bermajelis dengannya tidak akan pernah kosong dari suatu manfaat.

Darimana Kita Memulai Shaf?


Oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz

Pertanyaan :

Shaf itu dimulai dari kanan ataukah dari belakang imam? Apakah disyari’atkan harus adanya keseimbangan antara kanan dan kiri? Dimana ada yang mengatakan: “seimbangkan shaf” sebagaimana dilakukan oleh mayoritas imam?

HUKUM BERTEPUK TANGAN

Pertanyaan: Apa hukum bertepuk tangan bagi laki-laki pada momen tertentu dan pertemuan-pertemuan?

Jawab:

Bertepuk tangan dalam pertemuan-pertemuan merupakan perbuatan jahiliah. Pendapat yang paling ringan menyatakan hukumnya makruh. Dan yang lebih nyata dari dalil-dalil yang ada adalah bahwa hal itu haram, karena kaum muslimin dilarang menyerupai orang-orang kafir. Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman menyebutkan sifat orang kafir penduduk Makkah:


HUKUM SUMPAH POCONG

Tanya: Assalamu ‘alaikum wr. wb. Ada yang ingin ana tanyakan, apakah Islam membolehkan umatnya untuk melakukan sumpah pocong? Karena ada sebagian orang Islam yang melakukannya. (08197890***)

Jawab:

Wa’alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh

Pertama,Islam tidak mengenal adanya sumpah pocong, hal ini menunjukkan bahwa sumpah pocong bukan berasal dari Islam.

Kedua,didapatinya sebagian orang Islam yang melakukannya ini bukanlah dalil / ukuran dalam menilai suatu kebenaran, barometer kebenaran itu hanyalah Al Kitab dan As Sunnah.

Fatwa Ulama Seputar Puasa Ramadhan

Soal 1 : Perkara apa yang seyogyanya dikerjakan dan wajib bagi seorang yang menjalankan puasa Ramadhan ?


Jawab : Seyogyanya bagi seorang yang menjalankan puasa Ramadhan untuk memperbanyak amalan ketaatan dan menjauhi seluruh perkara yang dilarang. Wajib baginya memelihara perkara-perkara yang diwajibkan dan menjauhkan dirinya dari perkara yang diharamkan. Menjalankan sholat lima waktu tepat pada waktunya dengan berjamaah bersama kaum muslimin di masjid. Meninggalkan kedustaan, ghibah, penipuan dan amal riba serta seluruh perkataan dan perbuatan yang diharamkan. (Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin).

HUKUM ZIARAH KUBUR DAN TATACARANYA (2)

(......sambungan dari artikel sebelumnya)

JAWABAN KELIMA

Hal-Hal yang Diharamkan/Bid’ah-Bid’ah Ziarah Kubur

  • Kesyirikan.

Syirik Akbar (besar) sering terjadi dan dilakukan oleh sebagian orang di kuburan. Batasan syirik besar (Asy-Syirkul Akbar) itu sendiri adalah jika seseorang memalingkan satu jenis atau satu bentuk dari jenis-jenis/bentuk-bentuk ibadah kepada selain Allah Subhânahu wa Ta’âla . Segala i’tiqâd (keyakinan), perkataan atau perbuatan yang telah tsabit (kuat) bahwa itu adalah diperintahkan oleh Allah Subhânahu wa Ta’âla , maka memalingkannya kepada selain Allah Subhânahu wa Ta’âla adalah kesyirikan dan kekufuran ( Al-Qaul As-Sadid Syarh kitâb At-Tauhid hal. 48 karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nâshir As-Sa’dy).

HUKUM ZIARAH KUBUR DAN TATACARANYA (1)

Ustadz Mustamin Musaruddin

PERTANYAAN

Pada bulan-bulan tertentu seperti Rajab, Sya’ban, dan Syawal, sering terlihat orang-orang ramai melakukan ziarah kubur, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda dan sebagian mereka membawa air dan kembang untuk ditaburkan ke kuburan yang diziarahi. Fenomena ini mengundang pertanyaan di benak saya tentang beberapa hal yaitu:

Nasehat Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah

sumber gambar: http://manusiasurga.wordpress.com

Para pembaca rahimakumullah,

Telah diulas pada edisi yang lalu kisah kehidupan seorang ‘alim yang sangat bersemangat di dalam menuntut ilmu dan beribadah. Juga tentang kesabarannya yang luar biasa di dalam menghadapi berbagai ujian demi mempertahankan aqidah Ahlus Sunnah.

Guru beliau, Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata: “Aku keluar dari ‘Iraq. Dan tidaklah aku tinggalkan di kota tersebut seseorang yang paling utama, paling berilmu, paling wara’ dan paling bertakwa daripada Ahmad bin Hanbal.”

HUKUM WANITA BEROBAT KE DOKTER LAKI-LAKI

Ditulis oleh Al-Ustadz Abu karimah Askari bin Jamal Hafidzahulloh

Syaikh Bin Baaz rahimahullah ditanya:

"apa pendapat Syaikh yang mulia dalam perkara yang banyak ditanyakan dan sangat memberatkan kaum muslimin, yaitu masalah seorang wanita bersama dokter lelaki, dengan apa engkau menasehati para akhwat muslimah seputar masalah ini, demikian pula (nasehat buat) penguasa?

Beliau menjawab:


جـ : لا ريب أن قضية المرأة والطبيب قضية مهمة ، وفي الحقيقة إنها متعبة كثيرا ، ولكن إذا رزق الله المرأة التقوى والبصيرة فإنها تحتاط لنفسها وتعتني بهذا الأمر . فليس لها أن تخلو بالطبيب وليس للطبيب أن يخلو بها . وقد صدرت الأوامر والتعليمات في منع ذلك من ولاة الأمور . فعلى المرأة أن تعتني بهذا الأمر وأن تتحرى التماس الطبيبات الكافيات . فإذا وجدن فالحمد لله ولا حاجة إلى الطبيب .
فإذا دعت الحاجة إلى الطبيب لعدم وجود الطبيبات فلا مانع عند الحاجة إلى الكشف والعلاج ، وهذه من الأمور التي تباح عند الحاجة لكن لا يكون الكشف مع الخلوة بل يكون مع وجود محرمها أو زوجها إن كان الكشف في أمر ظاهر كالرأس واليد والرجل أو نحو ذلك . وإن كان الكشف في عورات فيكون معها زوجها إن كان لها زوج أو امرأة ، وهذا أحسن وأحوط ، أو ممرضة أو ممرضتان تحضران ، ولكن إذا وجد غير الممرضة امرأة تكون معها يكون ذلك أولى وأحوط وأبعد عن الريبة ، وأما الخلوة فلا تجوز .

Tidak diragukan lagi bahwa permasalahan seorang wanita dan dokter laki-laki adalah perkara yang penting, dan pada hakekatnya cukub banyak melelahkan, namun jika Allah memberi rezki kepada seorang wanita berupa ketakwaan dan ilmu,maka dia tentunya akan menjaga dirinya dan sangat memperhatikan hal ini. Tidak boleh seorang wanita berkhalwat dengan dokter laki-laki, dan tidak boleh pula seorang dokter lelaki berkhalwat dengannya dan telah terbit perintah dan penjelasan tentang terlarangnya hal itu dari penguasa (Arab Saudi,pen). Hendaknya seorang wanita memperhatikan masalah ini dan berusaha mencari dokter wanita yang mencukupi. Jika para dokter wanita itu telah ada alhamdulillah, sehingga tidak butuh lagi kepada dokter lelaki.

Jika kebutuhan mendesak untuk mendatangi dokter lelaki disebabkan karena tidak adanya dokterwanita, maka tidak mengapa–dalam kondisi butuh tersebut- untuk membuka (aurat) dan berobat. Ini termasuk perkara yang dibolehkan disaat dibutuhkan, namun hendaknya tidak membuka aurat dalam kondisi khalwat, tapi harus disertai mahramnya,atau suaminya jika membuka aurat yang biasa nampak seperti kepala, tangan dan kaki, atau yang semisalnya. Namun jika yang disingkap adalah aurat-aurat tertentu (yang lebih sensitif,pen) maka hendaknya ditemani suaminya, atau seorang wanita, ini lebih baik dan lebih berhati-hati. Atau ditemani seorang perawat wanita atau dua orang yang hadir disitu, namun jika ada seorang wanita yang bersamanya selain perawat, hal itu lebih baik dan lebih berhati-hati dan lebih jauh dari hal yang meragukan.Adapun berkhalwat maka hal itu tidak boleh.
(Fatawa wa maqalaat Syaikh Bin Baaz rahimahullah: 5/371, Syamilah)

FATWA SYAIKH MUHAMMAD SALEH AL-UTSAIMIN RAHIMAHULLAH

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya:

Hukum seorang wanita mendatangi dokter lelaki karena terpaksa, tatkala tidak ditemukan dokter wanita? Dan apa saja yang boleh dia perlihatkan?

Beliau menjawab:

فأجاب بقوله : إن ذهاب المرأة إلى الطبيب عند عدم وجود الطبيبة لا بأس به كما ذكر ذلك أهل العلم ، ويجوز أن تكشف للطبيب كل ما يحتاج إلى النظر إليه إلا أنه لابد وأن يكون معها محرم ودون خلوة من الطبيب بها ، لأن الخلوة محرمة وهذا من باب الحاجة .
وقد ذكر أهل العلم رحمهم الله أنه إنما أبيح هذا لأنه محرم تحريم الوسائل ، وما كان تحريمه تحريم الوسائل فإنه يجوز عند الحاجة إليه .

"Sesungguhnya seorang wanita yang mendatangi dokter lelaki disaat tidak ditemukan okter wanita tidaklah mengapa ,sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama, dan dibolehkan bagi wanita tersebut membuka dihadapan dokter lelaki semua yang dibutuhkan untuk dilihat, hanya saja disyaratkan harus ditemani mahram tanpa khalwat dengan dokter lelaki tersebut, sebab khalwat diharamkan, dan ini termasuk kebutuhan. Telah disebutkan pula oleh para ulama –semoga Allah merahmati mereka- bahwa perkara ini dibolehkan karena dia diharamkan dengan sebab sebagai wasilah (pengantar kepada zina) dan sesuatu yang diharamkan karena dia sebagai wasilah dibolehkan dalam kondisi dibutuhkan."

(Kutub wa rasaail Syaikh Ibnu Utsaimin:1/30, Syamilah)

FATWA LAJNAH DAIMAH

Lajnah daimah ditanya: apakah boleh seorang lelaki membawa istrinya kepada dokter muslim atau kafir dengan tujuan mengobatinya, dan disingkap auratnya hingga terlihat kemaluannya. Dan perlu diketahui bahwa ada sebagian orang membawa anak-anak gadis mereka kepada para dokter laki-laki untuk melihat aurat mereka dan memberi "rekomendasi keperawanan" kepada mereka. Mereka melakukan hal ini jika mendekati waktu menikah.

Lajnah menjawab:

الجواب : إذا تيسر الكشف على المرأة وعلاجها عند طبيبة مسلمة لم يجز أن يكشف عليها ويعالجها طبيب ولو كان مسلما , وإذا لم يتيسر ذلك واضطرت للعلاج جاز أن يكشف عليها طبيب مسلم بحضور زوجها أو محرم لها , خشية الفتنة أو وقوع ما لا تحمد عقباه , فإن لم يتيسر المسلم فطبيب كافر بالشرط المتقدم . وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم .

Jika memungkinkan membuka aurat wanita tersebut dan mengobatinya pada dokter wanita yang muslimah, maka tidak boleh baginya membuka auratnya dan melakukan pengobatan kepada dokter lelaki meskipun dia seorang muslim. Namun jika tidak memungkinkan, dan ia terpaksa melakukannya karena pengobatan, maka boleh dibuka auratnya oleh dokter lelaki muslim dengan kehadiran suaminya atau mahramnya, karena dikhawatirkan fitnah atau terjatuh kedalam perkara yang tidak disukai akibatnya. Jika tidak ditemukan dokter lelaki muslim, maka dibolehkan dokter lelaki kafir dengan syarat yang telah disebutkan.
Shalawat dan salam kepada Nabi Kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.

Lajnah daaimah untuk pembahasan ilmiyah dan fatwa
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baaz
Anggota: Abdurrazzaq Afifi
Abdullah bin Ghudayyan
Abdullah bin Qu'ud
(Fatwa no: 3201, tanggal: 1/9/1400 H).


فتوى برقم 3201 وتاريخ 1 / 9 / 1400 هـ
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو ... عضو ... نائب رئيس اللجنة ... الرئيس
عبد الله بن قعود ... عبد الله بن غديان ... عبد الرزاق عفيفي ... عبد العزيز بن عبد الله بن باز

HUKUM MENGUCAPKAN SHADAQALLAHUL AZHIM

Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukum mengucapkan “shadaqallahul azhim” setelah selesai membaca Al-Qur’an?
Jawaban
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah semata. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du.

Hukum Demonstrasi untuk Palestina

Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan


Soal Pertama:
Fadhilatussyaikh, banyak pertanyaan yang muncul tentang apa yang hendaknya dilakukan oleh seorang muslim berkenaan dengan apa yang terjadi pada saudara- saudara kita di Palestina, menyangkut doa untuk mereka, memberikan bantuan finansial, atau berjihad bersama mereka.


Jawab:
Apa yang wajib bagi setiap muslim adalah hendaknya mereka berdoa bagi saudaranya sesama muslim, dan membantu mereka dengan bantuan finansial. Hendaknya mereka membantu dalam bentuk finansial dan doa. Ini adalah yang wajib bagi mereka dan yang bermanfaat bagi Muslimin Palestina.


Soal kedua:
Jazakallahu khairan ya Syaikh, penanya berikutnya berkata, “Apa hukum demonstrasi, apakah ini termasuk berjihad karena Allah?”


Jawab:
Demonstrasi itu tidak ada manfaatnya, ini hanya bentuk keributan belaka. Demonstrasi merupakan bentuk kekacauan. Bagaimana hal tersebut bisa menimpakan bahaya bagi para musuh, jika orang-orang keluar dan berdemonstrasi di jalan-jalan, mengangkat suara mereka? Bahkan, ini akan membuat para musuh puas dan senang. Mereka akan mengatakan, “Apa yang kita lakukan telah memudharatkan dan melukai mereka.” Para musuh akan bergembira.


Islam adalah agama yang tenang dan penuh kehati-hatian, Islam adalah agama ilmu, bukan agama yang suka keributan. Islam adalah agama yang mendorong untuk bertindak tenang dan hati-hati, di mana pada saat yang bersamaan, Islam mendorong amalan shalih, yang bermanfaat dan terpuji, seperti menyediakan bantuan kepada sesama muslim, berdoa untuk mereka, dan memberikan bantuan finansial dan senjata.


Ini adalah perkara yang terpuji. Selain itu (perkara yang bermanfaat
lainnya adalah) berbicara atas nama muslim Palestina dengan berbagai negara untuk menuntaskan opresi yang sedang mereka hadapi dan meminta kepada negara-negara yang mengklaim bersistem demokrasi tersebut agar memberikan hak-hak muslim Palestina, dan hak-hak asasi
manusia adalah apa yang sangat mereka banggakan serta besar-besarkan.


Bagaimana pun juga, bagi mereka, ‘manusia’ (yang dimaksud di dalam HAM) adalah orang-orang kafir, di mana muslim tidaklah mereka anggap sebagai manusia -orang muslim adalah teroris! Mereka memanggil muslim sebagai teroris, dan ‘manusia’ dalam definisi HAM hanyalah orang-orang kafir!


Jadi, kaum muslimin harus mengikuti dan berpegang teguh dengan ajaran Islam yang telah disyariatkan dalam permasalahan ini dan demikian pula pada kejadian lainnya.


Islam tidaklah mengajarkan demonstrasi, berteriak-teriak dan meninggikan suara. Tidaklah disyariatkan untuk menghancurkan properti-properti atau melakukan tindakan anarki. Ini bukanlah bagian Islam. Bahkan perkara-perkara ini tidaklah memberikan manfaat. Ini justru membahayakan kaum muslimin, tidak membahayakan musuh. Kenyataannya, musuh-musuh mereka akan bergembira dan berkata kepada diri mereka sendiri, “Aku telah memudharatkan mereka”, “Aku telah membuat mereka murka”, “Aku telah berhasil mempengaruhi mereka”.


(Ditranskrip dan diterjemahkan untuk blog ulamasunnah (www.ulamasunnah.wordpress.com dari Question and Answer session on Paltalk, dari email Abu Khadeejah - SalafiPublication forum@salafipublications.com pada tanggal 5 Muharram 1430 -2 Januari 2009)

Solusi Untuk Kasus Palestina Yang Semakin Rumit dan Ganas

Syaikh Abdul Aziz bin Baz


Pertanyaan: Bagaimanakah solusi untuk masalah Palestina yang semakin hari semakin rumit dan ganas?


Jawab: “Sesungguhnya seorang muslim demikian banyak tersakiti serta prihatin sekali dengan memburuknya masalah Palestina, dari keadaan yang buruk ke arah yang lebih buruk.

Semakin hari semakin runyam. Sehingga sampailah pada kondisi (seperti) di masa-masa akhir ini, dengan sebab perselisihan negara-negara tetangganya dan tidak teguhnya mereka dalam satu barisan untuk menghadapi musuhnya, serta tidak konsistennya mereka dengan hukum Islam yang dengan itulah Allah kaitkan kemenangan mereka. Serta dengan itulah Allah janjikan pemeluknya untuk menggapai kekhilafahan dan kemapanan di muka bumi. Hal itu mengindikasikan bahaya besar dan dampak yang berbahaya bilamana negara-negara tetangga itu tidak segera menyatukan barisan mereka lagi dari awal, serta konsisten dengan hukum Islam dalam menghadapi masalah yang telah menjadi persoalan mereka dan persoalan dunia Islam seluruhnya ini.


Di antara yang perlu saya garisbawahi pada kesempatan ini bahwa masalah Palestina adalah masalah Islam, sejak awal hingga akhirnya. Namun musuh-musuh Islam berupaya kuat untuk menjauhkan masalah ini dari garis Islam dan memahamkan kepada kaum muslimin yang bukan bangsa Arab, bahwa itu hanya masalah orang Arab. Tidak ada kaitannya dengan non-Arab. Dan pada taraf ini, nampaknya mereka berhasil dalam upayanya. Oleh karena itu, saya menilai tidak mungkin (kita) sampai pada titik penyelesaian masalah tersebut kecuali dengan memandang bahwa itu adalah masalah Islam, dan dengan saling kerjasama antara sesama muslim dalam menyelamatkannya, serta berjihad melawan Yahudi dengan jihad yang Islami. Sehingga bumi (Palestina) dikembalikan kepada pemiliknya dan warga Yahudi itu pun pulang kembali ke negara asalnya. Sementara penduduk asli Yahudi tetap tinggal di negeri mereka di bawah hukum Islam, bukan hukum komunis atau sekuler. Dengan itu, kebenaran akan menang dan kebatilan akan terhina, serta pemilik negeri tersebut kembali ke negeri mereka di atas hukum Islam, bukan yang lain. Allah-lah yang memberi petunjuk.” (Diambil kumpulan fatwa beliau dengan sub judul Yajibu Tahkim Asy-Syar’i fil Khathifin)


Beliau mengatakan juga:

“Telah saya jelaskan di sana (surat kabar Al-Muslimun, 19/8/1415 H bertepatan dengan 20/1/1995 M) bahwa yang wajib dilakukan adalah berjihad melawan kaum musyrikin dari kalangan Yahudi dan yang lainnya bila ada kemampuan, hingga mereka masuk Islam atau membayar jizyah (semacam upeti) jika mereka memang pantas diambil jizyah dari mereka, sebagaimana ditunjukkan oleh ayat-ayat Al-Qur`an dan hadits-hadits Nabi. Namun ketika kaum muslimin tidak mampu untuk itu maka tidak mengapa dilakukan perjanjian damai yang menguntungkan kaum muslimin serta tidak menistakan mereka, dalam rangka mencontoh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam baik dalam peperangan atau perdamaiannya, serta dalam rangka berpegang dengan dalil- dalil syar’i yang bersifat umum maupun khusus dalam masalah ini, serta berhenti padanya. Inilah jalan keselamatan serta jalan kebahagiaan dan kesejahteraan di dunia maupun akhirat.” (Majalah Al-Mujtama’ edisi 1140 tanggal 6/10/1415)


Pertanyaan: Apa hukumnya orang yang memasang bom pada tubuhnya, dengan tujuan membunuh sekelompok orang Yahudi?


Jawab: Pandangan saya –dan kami telah peringatkan masalah itu bukan hanya sekali– bahwa ini tidak benar, karena hal ini termasuk bunuh diri. Sementara Allah berfirman:


“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian.” (An-Nisa`: 29)

Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:


“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu maka dia akan diadzab dengannya di hari kiamat.”


(Seseorang hendaknya) berusaha untuk menjaga dirinya, dan apabila disyariatkan jihad maka hendaknya berjihad bersama muslimin. Sehingga apabila terbunuh maka alhamdulillah. Adapun dia membunuh dirinya dengan memasang ranjau/bom pada dirinya sehingga terbunuh bersama mereka atau melukai dirinya bersama mereka (adalah) salah, tidak diperbolehkan. Akan tetapi berjihad adalah bila disyariatkan jihad bersama muslimin. Adapun apa yang dilakukan pemuda-pemuda Palestina, maka itu salah, tidak boleh. Hanyalah yang wajib mereka lakukan adalah berdakwah kepada jalan Allah, taklim dan bimbingan serta nasihat tanpa melakukan perbuatan tersebut. (Dinukil dari buku Fatawa Al-A`immah Fin Nawazil Al-Mudlahimmah, hal. 179)


[Dari majalah Asy Syariah http://asysyariah.com]

HUKUM ADZAN DAN QAMAT DI KUBURAN SETELAH JENAZAH DILETAKKAN

Oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz -Rahimahullah-

Pertanyaan: Apa hukum adzan dan qamat di kuburan mayyit setelah jenazah diletakkan?

Jawab:

Tidak diragukan lagi bahwa perbuatan tersebut adalah bid’ah, tidak ada keterangan dari Allah Subhanahu Wa Ta’aala? Karena perbuatan tersebut tidak pernah dinukil dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan tidak pula dari para shahabatnya Radhiyallahu ‘Anhu. Dan kebaikan seluruhnya terdapat pada mengikuti ajaran mereka dan meniti jejak mereka. Seperti yang Allah Subhanahu Wa Ta’aala firmankan,

MENJAWAB TELEPON KETIKA SHALAT

“Sebagian kaum muslimin mengerjakan salah satu shalat di rumahnya, tiba- tiba telepon berdering, dan deringan ini menyibukkan mereka dalam waktu yang lama. Apakah dibolehkan dalam kondisi seperti ini seseorang yang shalat maju atau mundur untuk mengangkat telepon dan dia bertakbir atau mengangkat suaranya ketika membaca bacaannya agar yang menelepon mengetahui bahwa dia sedang shalat, diqiyaskan kepada bolehnya orang yang shalat membuka pintu atau mengangkat suaranya kepada yang bertamu?

Lajnah menjawab:

إذا كان المصلي بالحالة التي ذكرت وأخذ التليفون يرن جاز له أن يرفع السماعة ولو تقدم قليلا أو تأخر كذلك أو أخذ عن يمينه أو شماله بشرط أن يكون مستقبل القبلة وأن يقول (سبحان الله) تنبيها للمتكلم بالتليفون لما ثبت في الصحيحين أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يصلي وهو حامل أمامة بنت ابنته فإذا ركع وضعها وإذا قام حملها، وفي رواية مسلم : وهو يؤم الناس في المسجد ولما روى أحمد وغيره عن عائشة رضي الله عنها قالت كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي في البيت والباب عليه مغلق فجئت فمشى حتى فتح لي ثم رجع إلى مقامه ووصفت أن الباب في
القبلة وما رواه البخاري ومسلم أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: من نابه شيء في صلاته فليسبح الرجال وليصفق النساء
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.


“Apabila orang yang shalat keadaannya seperti yang disebutkan, kemudian telepon berdering, boleh baginya mengambil telepon tersebut meskipun dia harus maju atau mundur sedikit, atau dia mengambilnya dengan tangan kanannya atau tangan kirinya dengan syarat tetap menghadap kiblat sambil mengucapkan “Subhanallah” untuk memberi peringatan kepada orang yang menghubungi lewat telepon. Berdasarkan yang shahih dalam shahih Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, mengerjakan shalat sambil menggendong Umamah Bintu Zaenab anak beliau, jika beliau ruku’, beliau meletakannya, dan jika berdiri maka beliau mengambilnya kembali. Dalam riwayat Muslim: disebutkan bahwa beliau menjadi imam manusia di masjid. Juga berdasarkan hadits riwayat Imam Ahmad dan yang lainnya dari Aisyah radhiallahu anha berkata: pernah Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, shalat di rumahnya, dan pintunya dalam keadaan tertutup. Lalu aku datang, maka beliau berjalan hingga membukakan pintu untukku lalu beliau kembali ke tempatnya semula dan Aisyah menyebutkan bahwa pintunya berada di bagian kiblat. Juga diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallah bersabda:

“siapa yang digangguh sesuatu dalam shalatnya maka hendaknya kaum lelaki bertasbih dan kaum wanita menepuk.”

Wabillahi At-Taufiq, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad Shallallohu ‘alaihi wasallam, keluarga dan para sahabatnya.

Lajnah Daaimahlil buhuts iliyah wal-ifta
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baaz
Wakil ketua: Abdur Razzaq Afifi
Anggota:
1. 1. Abdullah bin Ghudayyan
2. Abdullah bin Qu’ud

PERNYATAAN TERKINI DARI ASATIDZ TENTANG JA’FAR UMAR THALIB (28/02/2010)

NASEHAT DAN RENUNGAN UNTUK SEGENAP SALAFIYYIN DI INDONESIA


Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya dan siapa saja yang berloyalitas kepadanya. Amma ba'du:

Sesungguhnya dakwah Salafiyyah adalah dakwah yang berkah. Dan di antara nikmat Allah yang besar kepada kita adalah pemberian Allah kepada kita berupa taufiq-Nya untuk menelusuri jalan dakwah ini, hingga kita berjalan di atasnya, di atas manhajnya.

Dakwah ini telah mendapatkan sambutan masyarakat, baik di desa maupun di kota. Sungguh, semua itu terwujud dengan taufiq dari Allah dan hidayah-Nya, lalu dengan kuatnya hubungan antara pemeluk dakwah ini dengan para ulamanya, demikian pula dengan kesungguhan para da'i yang istiqamah di atas jalan dakwah ini. Semoga Allah membalas mereka dengan kebaikan.
Sehingga dakwah ini menyatukan kata salafiyyin di penjuru-penjuru negeri. Terwujudlah saling bantu-membantu di antara mereka dalam hal kebaikan dan ketaqwaan, satu hal yang menyulut kemarahan para musuh dakwah. Dan bertambahlah kebaikan ini dengan berkesinambungannya daurah dan kunjungan para syaikh pada beberapa tahun terakhir ini. Maka, orang-orang pada umumnya dan salafiyyin pada khususnya, dapat mengambil manfaat dari bimbingan dan nasehat para ulama mereka. Semua itu semakin mengeratkan hubungan dan persaudaraan di antara salafiyyin.

Sungguh telah muncul suatu masalah yang mengkhawatirkan atas dakwah yang berkah ini, terpecahnya persatuan mereka dan terobek-robeknya barisan mereka. Sesuatu yang mengharuskan adanya peringatan dan nasehat. Masalah tersebut adalah apa yang diisukan perihal Al-Akh Ja'far bin Umar bin Tholib dan taubatnya, serta perbedaan menyikapinya.

Kami, insya Allah, termasuk orang yang paling dekat dengannya, paling mengerti tentang keadaannya dan paling berharap akan taubatnya. Namun di sisi kami ada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah serta pengarahan para ulama, yang dengannya kami berjalan.

Maka dari itu, kami nasehatkan kepada segenap salafiyyin dan semua orang yang menjunjung tinggi dakwah salafiyyah dengan beberapa hal. Diantaranya adalah:

1. Bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan menjauhkan diri dari berbagai bentuk perpecahan serta segala sebab-sebabnya.

2. Tidak membuat keresahan dan kebingungan saudara-saudara kita dalam bentuk penyebaran SMS dan yang semisalnya, yang menimbulkan fitnah di antara mereka. Juga untuk selalu berhati-hati dari semua pihak yang ingin menggunakan kesempatan ini untuk memecah-belah barisan salafiyyin.

3. Membiarkan Al-Akh Ja'far pada keadaannya yang semula sebagaimana sikap kita sebelumnya berupa pemutusan hubungan apapun dengannya, sampai dia tampakkan taubatnya serta membaik taubatnya tersebut.

Hal ini sebagaimana difatwakan oleh syaikh-syaikh kita yang mulia,
Ayahanda Asy-Syaikh yang mulia Rabi' bin Hadi Al-Madkhali,
Ayahanda Asy-Syaikh yang mulia Ubaid Al-Jabiri dan
Asy-Syaikh yang mulia Muhammad bin Hadi Al-Madkhali,
serta yang selain mereka. Semoga Allah menjaga mereka semuanya.

Adapun yang terkait dengan masalah taubatnya, maka kami para da'i, para ustadz dan para penuntut ilmu berpegang teguh dengan kewajiban syar'i, yaitu tidak mendahului ulama dan mengembalikan urusan kepada mereka, serta tidak menyibukkan diri dengan menyebarkan atau menerima isu-isu seputar masalah ini. Inilah yang kami wasiatkan kepada diri kami dan seluruh salafiyyin, dalam rangka mengharap wajah Allah. Juga dengan mengharap dari semua pihak untuk merasakan besarnya tanggung jawab ini dalam rangka menjaga nama baik dakwah kita dan menjaga persatuan pemeluknya.

Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami bila kami lupa atau kami salah, dan janganlah Engkau jadikan dalam qalbu kami kedengkian terhadap orang-orang yang beriman. Dan kami memohon kepada Allah agar mengokohkan kami di atas kebenaran dan menyatukan kami di atasnya. Kabulkanlah, wahai Dzat yang mengabulkan permintaan hamba-hamba-Nya yang meminta.


Ahad, 14 Rabi'ul Awwal 1431 H
28 Februari 2010 M

Dikeluarkan oleh :
Al-Ustadz Muhammad bin Umar As-Sewed
Al-Ustadz Luqman bin Muhammad Ba'abduh
Al-Ustadz Usamah bin Faishol Mahri
Al-Ustadz Abdush Shomad Bawazir
Al-Ustadz Hamzah Abu Sa'id
Al-Ustadz Salman bin Utsman
Al-Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi
Al-Ustadz Askari bin Jamal
Al-Ustadz Afifuddin
Al-Ustadz Ayip Syafruddin
Al Ustadz Ahmad Khodim
Al-Ustadz Qomar
Al-Ustadz Muhammad bin Abdullah Barmim


DENGAN BIMBINGAN ASY-SYAIKH ABDULLAH BIN UMAR BIN BURAIK MAR ' I , SEMOGA ALLAH SENANTIASA MENJAGANYA .

http://www.salafybpp.com/index.php?option=com_content&view=article&id=103:pernyataan-terkini-dari-asatidz-tentang-jafar-umar-thalib-28022010&catid=25:fataawa&Itemid=53

Fatwa Ulama Seputar Memperingati Hari Ibu 22 Desember

Hari Ibu adalah hari peringatan/ perayaan terhadap peran seorang ibu dalam keluarganya, baik untuk suami, anak-anaknya, maupun lingkungan sosialnya.

Peringatan dan perayaan biasanya dilakukan dengan membebas-tugaskankan ibu dari tugas domestik yang sehari-hari dianggap merupakan kewajibannya, seperti memasak, merawat anak, dan urusan rumah tangga lainnya.

Di Indonesia hari ini dirayakan pada tanggal 22 Desember dan ditetapkan sebagai perayaan nasional.


Sementara di Amerika, dan lebih dari 75 negara lain, seperti Australia, Kanada, Jerman, Italia, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura, Taiwan, dan Hongkong dalam Hari Ibu atau Mother’s Day (dalam bahasa Inggris) dirayakan pada hari Minggu di pekan ke dua bulan Mei. Di beberapa negara Eropa dan Timur Tengah, Hari Perempuan Internasional atau International Women’s Day (dalam bahasa Inggris) diperingati setiap bulan 8 Maret.

Lalu Bagaimana Hukum Merayakan Hari Ibu itu dilihat dari kacamata Islam ???,

Berikut ini Fatwa dari Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin Rahimahullah :

Dengan semakin gencarnya iklan-iklan yang menyerukan peringatan hari ibu di negeri ini (Kuwait), maka sebagai realitas dari sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam

الدين النصيحة, قلنا: لمن؟ قال: “لله, ولكتابه, ولرسوله, ولأئمة المسلمين, وعامتهم” (رواه مسلم).

“Agama adalah nasehat”. Kami bertanya:’Bagi siapa?’, Rasul bersabda:”Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan umumnya mereka” (HR. Muslim).
Berikut kami nukilkan fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin rahimahullah Ta’ala berkenaan dengan peringatan hari ibu.

Soal: Apa hukum memperingati hari ibu?

Jawab:

Sesugguhnya setiap hari raya yang menyelisihi hari raya syar’I adalah bid’ah semuanya, tidak dikelnal dimasa salafus sholih. Bahkan bisa jadi, hari raya itu berasal dari non muslim yang di dalamnya terdapat kebid’ahan dan tasyabuh (menyerupai) musuh-musuh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Hari raya syar’I yang dikenal umat Islam adalah; Idul Fithri, Adul Adhah dan Ied dalam sepekan yaitu hari Jum’at. Di dalam Islam tidak ada hari raya kecuali hanya tiga, semua perayaan yang ada selain yang tiga ini adalah tertolak dan bathil menurut syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam:

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

”Barangsiapa yang mengadakan perkara-perkara yang baru dalam urusanku ini (Islam) yang tidak bersumber darinya, maka amalan tersebut akan tertolak”.

Dalam riwayat lain berbunyi:

من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد

“Barangsiapa yang beramal dengan suatu amalan yang bukan dari urusanku (Islam), maka amalan tersebut tertolak”.

Bila hal itu dijelaskan, maka perayaan hari ibu tidak diperbolehkan. Tidak boleh mengadakan simbol-simbol perayaan seperti kegembiraan, kebahagiaan, penyerahan hadiah dan lain sebagainya. Seorang muslim wajib memuliakan agamanya dan bangga dengannya dan hendaknya membatasi diri dengan ketentuan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya dalam agama yang lurus yang telah diridloi Allah Ta’ala untuk hamba-Nya, tidak ditambah maupun dikurangi.

Seorang muslim seharusnya tidak ikut-ikutan, mengikuti setiap bunyi burung gagak. Tetapi haruslah membentuk kepribadiannya sesuai dengan ketentuan syari’at Allah Azza wa Jalla, sehingga menjadi ikutan, bukan sekedar menjadi pengikut, menjadi contoh bukan yang mencontoh. Karena syari’at Allah –alhamdulillah- adalah sempurna dilihat dari sisi manapun, sebagiaman firman Allah:

…الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ فَإِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ (3) سورة المائدة


“Pada hari ini telah Ku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Ku-ridloi Islam itu menjadi agama bagimu” (QS. Al-Maidah: 3).

Haknya seorang ibu lebih besar daripada sekedar disambut sehari dalam setahun. Bahkan seorang ibu mempunyai hak yang harus dilakukan oleh anak-anaknya, yaitu memelihara dan memperhatikannya serta menta’atinya dalam hal-hal yang tidak maksiat kepada Allah Azza wa Jalla disetiap waktu dan tempat.


Dinukil dari Majmu’ Fatawa, 2/300-301 soal no. 353.
======================================

س: عن حكم الاحتفال بما يسمى عيد الأم؟

ج: إن كل الأعياد التي تخالف الأعياد الشرعية كلها أعياد بدع حادثة لم تكن معروفة في عهد السلف الصالح وربما يكون منشؤها من غير المسلمين أيضا, فيكون فيها مع البدعة مشابهة أعداء الله – سبحانه و تعالى-, والأعياد الشرعية معروفة عند أهل الإسلام, وهي عيد الفطر, وعيد الأضحى, وعيد الأسبوع (يوم الجمعة) وليس في الإسلام أعياد سوى هذه الأعياد الثلاثة, وكل أعياد أحدث سوى ذلك فإنها مردودة على محدثيها وباطلة في شريعة الله – سبحانه و تعالى- لقول النبي صلى الله عليه و سلم :“من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه وهو رد” أي مردود عليه غير مقبول عند الله, وفي لفظ: “من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد”. وإذا تبين ذلك فإن لا يجوز في العيد الذي ذكر في السؤال والمسمى عيد الأم, لا يجوز فيه إحداث شيء من شعائر العيد؛ كإظهار الفرح والسرور, وتقديم الهدايا وما أشبه ذلك, والواجب على المسلم أن يعتز بدينه ويفتخر به وأن يقتصر على ما حده الله تعالى ورسوله صلى الله عليه وسلم في هذا الدين القيم الذي ارتضاه الله تعالى لعباده فلا يزيد فيه ولا ينقص منه, والذي ينبغي للمسلم أيضا ألا يكون إمعة يتبع كل ناعق بل ينبغي أن يكون شخصيته بمقتضى شريعة الله تعالى حتى يكون متبوعا لا تابعا, وحتى يكون أسوة لا متأسيا, لأن شريعة الله –والحمد الله- كاملة من جميع الوجوه كما قال تعالى:” …الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ فَإِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ (3) سورة المائدة. والأم أحق من أن يحتفي بها, وأن يقوموا بطاعتها في غير معصية الله عز و جل في كل زمان و مكان.

*) مجموع فتاوى, جـ : 2/300-301.

SUMBER : http://ibnusarijan.blogspot.com/2008/06/hukum-memperingati-hari-ibu.html


Sikap Muslim Terhadap Perayaan Hari Ibu

Oleh: Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah ditanya tentang hukum perayaan Hari Ibu. Beliau Menjawab:

Sesungguhnya setiap perayaan yang menyelisihi perayaan-perayaan yang disyari’atkan adalah perayaan bid’ah yang tidak dikenal pada masa Salafush Shalih dan terkadang berasal dari kalangan non Islam, sehingga disamping bid’ah terdapat penyerupaan dengan gaya hidup musuh-musuh Allah Subhanahu Wata’ala. Perayaan-perayaan yang disyari’atkan dan dikenal dalam Islam adalah Idul Fithri, Idul Adha, Idul Usbu’ (hari Jum’at) dan tidak dikenal dalam Islam selain ketiga perayaan tersebut.

Setiap pesta perayaan selain ketiga perayaan tersebut (Idul Fitri, Idul Adha, Hari Jum’at -red) maka sia-sia dan batal demi syari’at Allah, berdasarkan sabda Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam (yang artinya), “Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami, sesuatu yang bukan berasal darinya maka tertolak”. Yakni sia-sia dan tidak diterima disisi Allah Subhanahu Wata’ala, dan dalam lafadz yang lain, “Barangsiapa beramal tanpa ada tuntunan dari kami maka tertolak.”

Apabila telah jelas perkaranya maka tidak boleh mengadakan perayaan Hari Ibu seperti dalam pertanyaan di atas, tidak boleh pula menampakkan keceriaan dan kebahagiaan di hari tersebut layaknya perayaan sebuah hari raya seperti pemberian hadiah dan semisalnya. Wajib atas setiap muslim untuk merasa mulia dan bangga dengan agamanya dan mencukupkan diri di atas ketetapan Allah dan Rasul-Nya di dalam agama yang lurus yan telah diridhai Allah Subhanahu Wata’ala untuk hamba-hamba-Nya, maka tidak boleh seorang muslim menambah atau menguranginya.

Dan seyogyanya setiap muslim tidak menjadi pengekor kepada setiap propaganda namun semestinya dia menempa kepribadiannya dengan kandungan syari’at Allah Subhanahu Wata’ala sehingga menjadi contoh dan teladan bukan sebagai pengekor, karena syari’at Allah -wal hamdulillah- sempurna dari berbagai sisinya sebagaimana firman Allah subhanahu Wata’ala (yang artinya), “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian dan telah Kucukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam sebagai agama kalian” (Al Maidah:3)

Seorang IBU tidak cukup diperlakukan dengan baik, penuh hormat dalam setahun sekali saja, akan tetapi justru anak-anaknya yang berkewajiban untuk menjaga, memberikan perhatian dan taat kepadanya pada selain maksiat kepada Allah di setiap waktu dan tempat.

(Majmu’ Fatawa 2/301)

dinukil dari artikel dengan judul
“Fatwa-fatwa Natalan dan Hari-hari Raya Non Muslim”
Sumber: majalah As Salaam
no IV Th II 2006M/1426H
halaman 13-14

SUMBER : http://ghuroba.blogsome.com/2007/12/22/sikap-muslim-terhadap-perayaan-hari-ibu/
diambil dari: http://kaahil.wordpress.com/2009/12/19/fatwa-ulama-seputar-memperingati-hari-ibu-22-desember/

Seputar Pakaian Wanita dalam Shalat

Apakah boleh shalat memakai pantaloon (celana panjang ketat) bagi wanita dan lelaki. Bagaimana pula hukum syar’inya bila wanita memakai pakaian yang bahannya tipis namun tidak menampakkan auratnya?

Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjawab, “Pakaian yang ketat yang membentuk anggota-anggota tubuh dan menggambarkan tubuh wanita, anggota-anggota badan berikut lekuk-lekuknya tidak boleh dipakai, baik bagi laki-laki maupun wanita. Bahkan untuk wanita lebih sangat pelarangannya karena fitnah (godaan) yang ditimbulkannya lebih besar.

Adapun dalam shalat, bila memang seseorang shalat dalam keadaan auratnya tertutup dengan pakaian tersebut maka shalatnya sah karena adanya penutup aurat, akan tetapi orang yang berpakaian ketat tersebut berdosa. Karena terkadang ada amalan shalat yang tidak ia laksanakan dengan semestinya disebabkan ketatnya pakaiannya. Ini dari satu sisi. Sisi yang kedua, pakaian semacam ini akan mengundang fitnah dan menarik pandangan (orang lain), terlebih lagi bila ia seorang wanita.

Maka wajib bagi si wanita untuk menutup tubuhnya dengan pakaian yang lebar dan lapang, tidak menggambarkan lekuk-lekuk tubuhnya, tidak mengundang pandangan (karena ketatnya), dan juga pakaian itu tidak tipis menerawang. Hendaknya pakaian itu merupakan pakaian yang dapat menutupi tubuh si wanita secara sempurna, tanpa ada sedikitpun dari tubuhnya yang tampak. Pakaian itu tidak boleh pendek sehingga menampakkan kedua betisnya, dua lengannya, atau dua telapak tangannya. Si wanita tidak boleh pula membuka wajahnya di hadapan lelaki yang bukan mahramnya tapi ia harus menutup seluruh tubuhnya. Pakaiannya tidak boleh tipis sehingga tampak tubuhnya di balik pakaian tersebut atau tampak warna kulitnya. Yang seperti ini jelas tidak teranggap sebagai pakaian yang dapat menutupi.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan dalam hadits yang shahih [1]:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: رِجَالٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسُ وَنِساَءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ رُؤُوْسَهُنَّ كَأَسْنَمَةِ الْبُخْتِ لاَ يَجِدْنَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ


“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang saat ini aku belum melihat keduanya. Yang pertama, satu kaum yang membawa cambuk-cambuk seperti ekor sapi, yang dengannya mereka memukul manusia. Kedua, para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka miring dan membuat miring orang lain. Kepala-kepala mereka semisal punuk unta, mereka tidak akan mencium wanginya surga.”

Makna كَاسِيَاتٌ: mereka mengenakan pakaian akan tetapi hakikatnya mereka telanjang karena pakaian tersebut tidak menutupi tubuh mereka. Modelnya saja berupa pakaian akan tetapi tidak dapat menutupi apa yang ada di baliknya, mungkin karena tipisnya atau karena pendeknya atau kurang panjang untuk menutupi tubuh.
Maka wajib bagi para muslimah untuk memperhatikan hal ini. (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih Al-Fauzan, 3/158-159)

****************

Kebanyakan wanita bermudah-mudah dalam masalah aurat mereka di dalam shalat. Mereka membiarkan kedua lengan bawahnya atau sedikit darinya terbuka/tampak saat shalat, demikian pula telapak kaki bahkan terkadang terlihat sebagian betisnya, apakah seperti ini shalatnya sah?

Jawab:
Samahatusy Syaikh Abdul Aziz ibnu Abdillah ibnu Baz rahimahullahu memberikan jawaban, “Yang wajib bagi wanita merdeka dan mukallaf untuk menutup seluruh tubuhnya dalam shalat terkecuali wajah dan dua telapak tangan, karena seluruh tubuh wanita aurat.
Bila ia shalat sementara tampak sesuatu dari auratnya, seperti betis, telapak kaki, kepala atau sebagiannya, maka shalatnya tidak sah, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ الْحَائِضِ إِلاَّ بِخِمَارٍ


“Allah tidak menerima shalat wanita yang telah haid kecuali bila mengenakan kerudung.” (HR. Al-Imam Ahmad dan Ahlus Sunan kecuali An-Nasa’i dengan sanad yang shahih)

Yang dimaksud haid dalam hadits di atas adalah baligh.
Juga berdasar sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ


“Wanita itu aurat.” [2]

Juga riwayat Abu Dawud dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wanita yang shalat memakai dira’ (pakaian yang biasa dikenakan wanita di rumahnya, semacam daster) dan khimar (kerudung) tanpa memakai izar (sarung/pakaian yang menutupi bagian bawah tubuh). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّي ظُهُوْرَ قَدَمَيْهِ


“(Boleh) apabila dira’ tersebut luas/lebar hingga menutupi punggung kedua telapak kakinya.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu dalam Bulughul Maram berkata, “Para imam menshahihkan mauqufnya haditsnya atas Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha.” [3]
Bila di dekat si wanita (di sekitar tempat shalatnya) ada lelaki ajnabi maka wajib baginya menutup pula wajahnya dan kedua telapak tangannya.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 10/ 409)

************

Kita perhatikan sebagian orang yang shalat mereka mengenakan pakaian yang tipis hingga bisa terlihat kulit di balik pakaian tersebut. Apa hukumnya shalat dengan pakaian seperti itu?

Jawab:
Samahatusy Syaikh Abdul Aziz ibnu Abdillah ibnu Baz rahimahullahu menjawab, “Wajib bagi orang yang shalat untuk menutup auratnya ketika shalat menurut kesepakatan kaum muslimin dan tidak boleh ia shalat dalam keadaaan telanjang, sama saja apakah ia lelaki ataukah wanita.

Wanita lebih sangat lagi auratnya. Kalau lelaki, auratnya dalam shalat adalah antara pusar dan lutut disertai dengan menutup dua pundak atau salah satunya bila memang ia mampu, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Jabir radhiyallahu ‘anhu:

إِنْ كَانَ الثَّوْبُ وَاسِعًا فَالْتَحِف بِهِ، وَإِنْ كَانَ ضَيِّقًا فَاتَّزِرْ بِهِ


“Bila pakaian/kain itu lebar/lapang maka berselimutlah engkau dengannya (menutupi pundak) namun bila kain itu sempit bersarunglah dengannya (menutupi tubuh bagian bawah).” (Muttafaqun ‘alaihi)

Juga berdasar sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

لاَيُصَلِّي أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقِهِ مِنْهُ شَيْءٌ


“Tidak boleh salah seorang dari kalian shalat dengan mengenakan satu pakaian/kain sementara tidak ada sedikitpun bagian dari kain itu yang menutupi pundaknya.”
Hadits ini disepakati keshahihannya.

Adapun wanita, seluruh tubuhnya aurat di dalam shalat terkecuali wajahnya.
Ulama bersilang pendapat tentang dua telapak tangan wanita: Sebagian mereka mewajibkan menutup kedua telapak tangan. Sebagian lain memberi keringanan (rukhshah) untuk membuka keduanya. Perkaranya dalam hal ini lapang, insya Allah. Namun menutupnya lebih utama/afdhal dalam rangka keluar dari perselisihan ulama dalam masalah ini.

Adapun dua telapak kaki, jumhur ahlil ilmi (mayoritas ulama) berpendapat keduanya wajib ditutup.

Abu Dawud mengeluarkan hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha:

إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّي ظُهُوْرَ قَدَمَيْهِ


“(Boleh) apabila dira’ tersebut luas/lebar hingga menutupi punggung kedua telapak kakinya.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu dalam Bulughul Maram berkata, “Para imam menshahihkan mauqufnya hadits ini atas Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha (yakni, ucapan ini adalah perkataan Ummu Salamah bukan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, red.).”

Berdasarkan apa yang telah kami sebutkan, wajib bagi lelaki dan wanita untuk mengenakan pakaian yang dapat menutupi tubuhnya, karena kalau pakaian itu tipis tidak menutup aurat batallah shalat tersebut. Termasuk di sini bila seorang lelaki memakai celana pendek yang tidak menutupi kedua pahanya dan tidak memakai pakaian lain di atas celana pendek tersebut sehingga dua pahanya tertutup, maka shalatnya tidaklah sah.

Demikian pula wanita yang mengenakan pakaian tipis yang tidak menutupi auratnya maka batallah shalatnya. Padahal shalat merupakan tiang Islam dan rukun yang terbesar setelah syahadatain, maka wajib bagi seluruh kaum muslimin, pria dan wanita, untuk memberikan perhatian terhadapnya dan menyempurnakan syarat-syaratnya serta berhati-hati dari sebab-sebab yang dapat membatalkannya, berdasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

....حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى


“Jagalah shalat-shalat dan shalat wustha (ashar)...” (Al-Baqarah: 238)

Dan firman-Nya:

“Tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat.”

Tidaklah diragukan bahwa memerhatikan syarat-syarat shalat dan seluruh yang Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan berkenaan dengan shalat masuk dalam makna penjagaan dan penegakan yang diperintahkan dalam ayat.

Apabila di sisi/di sekitar si wanita itu ada lelaki ajnabi saat ia hendak shalat maka wajib4 baginya menutup wajahnya. Demikian pula dalam thawaf, ia tutupi seluruh tubuhnya karena thawaf masuk dalam hukum shalat. Wabillahi at-taufiq.” (Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 10/410-412)

***************

Bila aurat orang yang sedang shalat tersingkap, bagaimana hukumnya?

Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjawab, “Orang yang demikian tidak lepas dari beberapa keadaan :

Pertama: Bila ia sengaja/membiarkannya, shalatnya batal, baik sedikit yang terbuka/tersingkap ataupun banyak, lama waktunya ataupun sebentar.

Kedua: Bila ia tidak sengaja dan yang terbuka cuma sedikit maka shalatnya tidak batal.

Ketiga: Bila ia tidak sengaja dan yang terbuka banyak namun cuma sebentar seperti saat angin bertiup sedang ia dalam keadaan ruku lalu pakaiannya tersingkap tapi segera ia tutupi/perbaiki maka pendapat yang shahih shalatnya tidak batal karena ia segera menutup auratnya yang terbuka dan ia tidak bersengaja menyingkapnya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Bertakwallah kalian kepada Allah semampu kalian.”

Keempat: Bila ia tidak sengaja dan yang terbuka banyak, waktunya pun lama karena ia tidak tahu ada auratnya yang terbuka terkecuali di akhir shalatnya maka shalatnya tidak sah karena menutup aurat merupakan salah satu syarat shalat dan umumnya yang seperti ini terjadi karena ketidakperhatian dirinya terhadap auratnya di dalam shalat. Wallahu a’lam.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh ibnu Al-Utsaimin, Fatawa Al-Fiqh, 12/300-301)

1 HR. Muslim no. 5547.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menyatakan hadits di atas termasuk mukjizat kenabian, karena telah muncul dan didapatkan dua golongan yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut. Adapun makna كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ, wanita-wanita itu memakai nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala tapi tidak mensyukurinya. Ada pula yang memaknakan, para wanita tersebut menutup sebagian tubuh mereka dan membuka sebagian yang lain guna menampakkan kebagusannya. Makna lainnya, mereka memakai pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya dan apa yang tersembunyi di balik pakaian tersebut.
مَائِلاَتٌ maknanya mereka menyimpang dari ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan dari perkara yang semestinya dijaga.
مُمِيْلاَتٌ maknanya mereka mengajarkan perbuatan mereka yang tercela kepada orang lain. Ada pula yang menerangkan مُمِيْلاَتٌ مَائِلاَتٌ dengan makna mereka berjalan dengan miring berlagak angkuh dan menggoyang-goyangkan pundak mereka. Makna yang lain, mereka menyisir rambut mereka dengan gaya miring seperti model sisiran wanita pelacur dan mereka menyisirkan wanita lain dengan model sisiran seperti mereka.
رٌؤٌوْسٌهٌنَّ كأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ maknanya mereka membesarkan rambut mereka dengan melilitkan sesuatu di kepala mereka. (Al-Minhaj, 14/336) –pen.
2 HR. At-Tirmidzi, dishahihkan dalam Al-Misykat (no. 3109), Al-Irwa’ (no. 273), dan Ash-Shahihul Musnad (2/36). –pen.
3 Yakni hadits di atas adalah ucapan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha.
4 Berdasar pendapat yang mewajibkan menutup wajah, bukan yang menganggapnya sunnah. (ed)
http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=893

Apabila Hari Raya (’Id) Bertepatan dengan Hari Jum’at

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan : Jika datang ‘Idul Fithri pada hari Jum’at apakah boleh bagiku untuk shalat ‘Id namun aku tidak shalat Jum’at, atau sebaliknya?

Jawab : Apabila Hari Raya bertepatan dengan hari Jum’at maka barangsiapa yang telah menunaikan shalat ‘id berjama’ah bersama imam gugur darinya kewajiban menghadiri shalat Jum’at, dan hukumnya bagi dia menjadi sunnah saja. Apabila dia tidak menghadiri shalat Jum’at maka tetap wajib atasnya shalat zhuhur. Ini berlaku bagi selain imam.

Adapun imam, tetap wajib atasnya untuk menghadiri Jum’at dan melaksanakannya bersama kaum muslimin yang hadir. Shalat Jum’at pada hari tersebut tidak ditinggalkan sama sekali.

(Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan VIII/44)

* * *

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta`

Fatwa no. 2358

Pertanyaan : Pada tahun ini bertemu dalam sehari dua hari raya, yaitu : Hari Jum’at dan ‘Idul Adh-ha. Manakah yang benar : Kita tetap melaksanakan shalat zhuhur jika kita tidak shalat Jum’at, ataukah kewajiban shalat zhuhur gugur apabila kita tidak shalat Jum’at?

Jawab : Barangsiapa yang melaksanakan shalat ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka dia diberi rukhshah (keringanan) untuk meninggalkan shalat Jum’at pada hari tersebut, kecuali imam. Adapun imam, tetap wajib atasnya menegakkan shalat Jum’at bersama kaum muslimin yang hadir shalat Jum’at, baik yang sudah shalat ‘Id maupun tidak shalat ‘Id. Apabila tidak ada seorang pun yang hadir, maka gugurlah kewajiban Jum’at darinya, dan dia melaksanakan shalat Zhuhur.

(Para ‘ulama yang berpendapat demikian) berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunan-nya dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami berkata :

« شهدت معاوية بن أبي سفيان وهو يسأل زيد بن أرقم قال: أشهدت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عيدين اجتمعا في يوم؟ قال: نعم، قال: فكيف صنع؟ قال: صلى العيد ثم رخص في الجمعة، فقال: من شاء أن يصلي فليصل، »


Aku menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan sedang bertanya kepada Zaid bin Arqam, “Apakah engkau menyaksikan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua ‘Id bertepatan pada satu hari?” Zaid menjawab, “Ya.” Mu’awiyah bertanya lagi, “Bagaimana yang beliau lakukan?” Zaid menjawab, “Beliau mengerjakan shalat ‘Id kemudian memberikan rukhshah (keringanan) untuk shalat Jum’at. Beliau mengatakan, Barangsiapa yang hendak mengerjakan shalat (Jum’at), maka silakan mengerjakan shalat (Jum’at).” [1]

Juga berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya juga dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda :

« قد اجتمع في يومكم هذا عيدان، فمن شاء أجزأه من الجمعة، وإنا مجمعون »


Telah terkumpul pada hari kalian ini dua ‘Id. Barangsiapa yang mau maka itu sudah mencukupinya dari shalat Jum’at. Sesungguhnya kita memadukan (dua ‘id). [2]

Dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa rukhshah (keringanan) tersebut untuk shalat Jum’at bagi barangsiapa yang telah menunaikan shalat ‘Id pada hari tersebut.

Sekaligus diketahui bahwa tidak berlaku rukhshah bagi imam, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits tersebut, “Sesungguhnya kita memadukan (dua ‘id).” Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari shahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma :

« أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقرأ في صلاة الجمعة والعيد بسبح والغاشية، وربما اجتمعا في يوم فقرأ بهما فيهما »


“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu membaca dalam shalat Jum’at dan shalat ‘Id surat Sabbihis dan surat Al-Ghasyiyah. Terkadang dua ‘Id tersebut bertemu/bertepatan dalam satu hari, maka beliau membaca dua surat tersebut dalam dua shalat (”Id dan Jum’at).”

Barangsiapa yang tidak menghadiri shalat Jum’at bagi yang telah menunaikan shalat ‘Id, maka tetap wajib atasnya untuk shalat Zhuhur, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban shalat Zhuhur bagi yang tidak shalat Jum’at.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.


Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta`

Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz

Wakil Ketua : ‘Abdurrazzaq ‘Afifi

Anggota : ‘Abdullah bin Ghudayyan

Anggota : ‘Abdullah bin Qu’ud.

* * *

Adapun dalam fatwo 2140, Al-Lajnah menyatakan sebagai berikut :

Apabila ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka gugur kewajiban menghadiri shalat Jum’at bagi orang yang telah menunaikan shalat ‘Id. Kecuali bagi imam, kewajiban shalat Jum’at tidak gugur darinya. Terkecuali apabila memang tidak ada orang yang berkumpul/hadir (ke masjid) untuk shalat Jum’at.

Di antara yang berpendapat demikian adalah adalah : Al-Imam Asy-Sya’bi, Al-Imam An-Nakha’i, Al-Imam Al-Auza’i. Ini adalah madzhab shahabat ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Sa’id, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhum dan para ‘ulama yang sependapat dengan mereka. … .

* * *

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah

Pertanyaan : Apa hukum shalat Jum’at jika bertepatan dengan hari ‘Id, apakah wajib menegakkannya atas seluruh kaum muslimin, ataukah hanya wajib atas sekelompok tertentu saja? Karena sebagian orang berkeyakinan bahwa apabila hari ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at berarti tidak ada shalat shalat Jum’at.

Jawab : Tetap wajib atas imam dan khathib shalat Jum’at untuk menegakkan shalat Jum’at, hadir ke masjid, dan shalat berjama’ah mengimami orang-orang yang hadir di masjid. Karena dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegakkan shalat Jum’at pada hari ‘Id, beliau ‘alahish shalatu was salam melaksanakan shalat ‘Id dan shalat Jum’at. Terkadang beliau dalam shalat ‘Id dan shalat Jum’at sama-sama membaca surat Sabbihisma dan surat Al-Ghasyiyah, sebagaimana dikatakan oleh shahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma dalam riwayat yang shahih dari beliau dalam kitab Shahih (Muslim).

Namun bagi orang yang yang telah melaksanakan shalat ‘Id, boleh baginya untuk meninggalkan shalat Jum’at dan hanya melaksanakan shalat Zhuhur di rumahnya atau berjama’ah dengan beberapa orang saudaranya, apabila mereka semua telah melaksanakan shalat ‘Id.

Apabila dia melaksanakan shalat Jum’at berjama’ah maka itu afdhal (lebih utama) dan akmal (lebih sempurna). Namun apabila ia meninggalkan shalat Jum’at, karena ia telah melaksanakan shalat ‘Id, maka tidak mengapa, namun tetap wajib atasnya melaksanakan shalat Zhuhur, baik sendirian ataupun berjama’ah.

Wallahu Waliyyut Taufiq

(Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XII/341-342)

* * *

Dalam fatwanya yang lain, ketika beliau mengingkari pendapat yang menyatakan bahwa jika ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘Id gugur kewajiban shalat Jum’at dan shalat Zhuhur sekaligus, Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan :

“Ini juga merupakan kesalahan yang sangat jelas. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan atas hamba-hamba-Nya shalat 5 waktu dalam sehari semalam, dan kaum muslimin telah berijma’ atas kewajiban tersebut. Yang kelima pada hari Jum’at adalah kewajiban shalat Jum’at. Hari ‘Id apabila bertepatan dengan hari Jum’at termasuk dalam kewajiban tersebut. Kalau seandainya kewajiban shalat Zhuhur gugur dari orang yang telah melaksanakan shalat ‘Id niscaya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengingatkan hal tersebut. Karena ini merupakan permasalahan yang tidak diketahui oleh umat. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan rukhshah (keringanan) untuk meninggalkan shalat Jum’at bagi orang yang sudah melaksanakan shalat ‘Id dan tidak menyebutkan gugurnya kewajiban shalat Zhuhur, maka diketahui bahwa kewajiban (shalat Zhuhur) tersebut masih tetap berlaku. Berdasarkan hukum asal dan dalil-dalil syar’i, serta ijma’ (kaum muslimin) atas kewajiban shalat 5 waktu dalam sehari semalam.

Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melaksanakan shalat Jum’at pada (hari yang bertepatan dengan) hari ‘Id, sebagaimana terdapat dalam hadits-hadits, di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya dari shahabat An-Nu’man bin Basyir :

« أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقرأ في صلاة الجمعة والعيد بسبح والغاشية، وربما اجتمعا في يوم فقرأ بهما فيهما »


“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu membaca dalam shalat Jum’at dan shalat ‘Id surat Sabbihis dan surat Al-Ghasyiyah. Terkadang dua ‘Id tersebut bertemu/bertepatan dalam satu hari, maka beliau membaca dua surat tersebut dalam dua shalat (”Id dan Jum’at).”

Adapun apa yang diriwayatkan dari shahabat ‘Abdullah bin Az-Zubair bahwa beliau melaksanakan shalat ‘Id kemudian tidak keluar lagi baik untuk shalat Jum’at maupun shalat Zhuhur, maka itu dibawa pada kemungkinan bahwa beliau memajukan shalat Jum’at, dan mencukupkan dengan itu dari mengerjakan shalat ‘Id dan shalat Zhuhur. Atau pada kemungkinan bahwa beliau berkeyakinan bahwa imam pada hari tersebut memiliki hukum yang sama dengan yang lainnya, yaitu tidak wajib keluar untuk melaksanakan shalat Jum’at, namun beliau tetap shalat Zhuhur di rumahnya. Kemungkinan mana pun yang benar, kalau pun taruhlah yang benar dari perbuatan beliau bahwa beliau berpendapat gugurnya kewajiban shalat Jum’at dan Zhuhur yang sudah shalat ‘Id maka keumuman dalil-dalil syar’i, prinsip-prinsip yang diikuti, dan ijma’ yang ada bahwa wajib shalat Zhuhur atas siapayang tidak shalat Jum’at dari kalangan para mukallaf, itu semua lebih dikedepankan daripada apa yang diamalkan oleh Ibnu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu. … .

(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XXX/261-262)

* * *

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah :

Kenyataannya masalah ini terdapat perbedaan di kalangan ‘ulama rahimahumullah. Pendapat yang kuat, yang ditunjukkan oleh As-Sunnah, bahwa ….

Kita katakan, Apabila hari Jum’at bertepatan dengan ‘Id maka engkau wajib shalat ‘Id. Barangsiapa yang telah melaksanakan shalat ‘Id, maka bagi dia bebas memilih apakah dia mau hadir shalat Jum’at bersama imam, ataukah ia shalat Zhuhur di rumahnya.

Kedua, tetap wajib mengadakan shalat Jum’at di suatu negeri/daerah. Barangsiapa yang hadir maka dia shalat Jum’at, barangsiapa yang tidak hadir maka dia shalat Zhuhur di rumahnya.

Ketiga, pada hari itu shalat Zhuhur tidak dilaksanakan di masjid, karena yang wajib dilaksanakan adalah shalat Jum’at, sehingga tidak dilakukan shalat Zhuhur (di masjid).

Inilah pendapat yang kuat, yang ditunjukkan oleh dalil-dalil As-Sunnah.

(Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb - Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin)

* * *

[1] HR. Ahmad (IV/372), Abu Dawud 1070, An-Nasa`i 1591, Ibnu Majah 1310. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Madini, Al-Hakim, dan Adz-Dzahabi. Dishahihkan pula oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud - Al-Umm no. 981. (pent)

[2] HR. Abu Dawud 1073, Ibnu Majah 1311. dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud - Al-Umm no. 983.

(Diambil dari http://www.assalafy.org/mahad/?p=402)

Hidup Bersama Pasangan yang Tidak Shalat

Penulis : Redaksi Sakinah

Istri saya tidak menunaikan shalat, puasa, dan kewajiban-kewajiban agama yang lain, demikian pula kewajibannya sebagai istri. Namun saya terus-menerus memberikan pengajaran kepadanya, hanya saja ia tetap tidak mengerjakan shalat lima waktu seluruhnya, bahkan sering meninggalkannya. Ia mengolok-olok saya ketika saya mengajarinya atau menyuruhnya shalat. Lalu apa hukumnya terus hidup bersamanya, sementara sulit untuk menikah dengan wanita lainnya yang shalihah, disebabkan mahar yang mahal dan sungguh ini menjadi penghalang besar dalam pernikahan?

Jawab:

Fadhilatusy Syaikh Shalih ibnu Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah menjawab, “Tidak boleh terus hidup bersama dengan wanita yang demikian sifatnya, ia mengolok-olok shalat, menertawakan orang yang menyuruhnya shalat, dan ia (sendiri) meninggalkan shalat. Wanita seperti itu kafir yang berarti tidak boleh hidup bersamanya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ

“Dan janganlah kalian tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan wanita-wanita kafir.” (Al-Mumtahanah: 10)

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ


“Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sampai mereka mau beriman. Sesungguhnya budak wanita yang beriman lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu.” (Al-Baqarah: 221)

Wanita tersebut kafir selama ia tidak mengerjakan shalat, bahkan mengejek shalat berikut orang yang menyuruhnya shalat. Karenanya, tidak boleh engkau hidup bersamanya.

Adapun ucapanmu, sulit untuk menikah lagi, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memudahkan hal-hal yang baik. Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menggantikan yang lebih baik untuknya.
Kesimpulannya, tidak boleh seorang suami terus hidup bersama dengan istri yang demikian keadaannya, selama ia tidak mau bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menjaga shalat. Wanita seperti itu tidak boleh menjadi istri seorang muslim dan tidak boleh seorang muslim terus menahannya dalam ikatan pernikahan.” (Majmu’ Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih Al Fauzan, 1/337)

*************************************************************

Seorang wanita muslimah menikah dengan seorang lelaki yang sebelumnya tidak dikenalnya. Lelaki itu bekerja di Jerman. Ia meminta kepada ayah si wanita agar memperkenankan dirinya menikahi si wanita. Si wanita itu pun menyetujui pinangan tersebut. Usai pernikahan, si wanita ikut ke Jerman bersama lelaki yang kini telah menjadi suaminya. Setelah hidup berdampingan dengan suaminya, tersingkaplah bagi si istri bahwa suaminya ini tidak mengerjakan shalat dan tidak puasa. Bahkan pernah suaminya memaksanya agar memasakkan makanan untuknya di siang hari Ramadhan. Selain itu si suami terbiasa mengerjakan perbuatan mungkar lainnya. Si istri telah berupaya untuk memperbaiki keadaan suaminya akan tetapi tidak ada pengaruhnya. Itu semua mendorong si istri menuntut cerai dari suaminya dan pada akhirnya terjadilah perceraian. Apakah si wanita itu memang pantas menuntut cerai dari suami yang berperilaku demikian?

Kemudian, setelah perceraian si wanita pergi ke Belgia bersama beberapa tetangganya dahulu. Ia bekerja di Belgia untuk menghidupi dirinya dan ayahnya yang fakir. Ia tinggal sendirian bersama satu keluarga di sana. Ia cuma tinggal serumah dengan mereka. Adapun makan dan tidurnya sendirian, tidak bergabung dengan mereka. Keluarga tersebut memberikan kebebasan kepadanya untuk mengamalkan perintah agama berupa shalat, puasa, dan selainnya. Apakah tinggalnya si wanita seorang diri di negeri asing bersama satu keluarga di sana teranggap menyelisihi agama?

Jawab:

Fadhilatusy Syaikh Shalih ibnu Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah menjawab, “Pertama kali, kami bersyukur wahai penanya, dengan berpegangnya engkau terhadap agama ini serta semangatmu untuk melaksanakan syiar-syiar agama ini.

Adapun pertanyaanmu tentang perceraianmu dengan suami ketika engkau melihat ia tidak berpegang dengan agama, ia tidak mengerjakan shalat dan tidak puasa, maka itu memanwg wajib engkau lakukan. Engkau tidak boleh terus hidup bersama suami tersebut bila ia tetap demikian keadaannya. Karena, orang yang meninggalkan shalat secara sengaja, ia kafir1, tidak boleh seorang muslimah tetap dalam ikatan pernikahan dengannya. Engkau telah berbuat kebaikan dengan berpisah dari suami yang jelek tersebut dan engkau meninggalkannya karena ingin menyelamatkan agamamu.

Pertanyaanmu tentang kepergianmu ke Belgia seorang diri dan tinggalmu di sana bersama keluarga yang bukan mahrammu, maka ini tidak boleh.

Pertama: Safar seorang wanita tanpa mahram adalah tidak boleh.

Kedua: Si wanita tinggal bersama keluarga yang bukan mahramnya dan bersama orang-orang yang bukan mahramnya, ini haram bagi seorang muslimah.
Yang aku nasihatkan kepadamu, kembalilah ke negeri asalmu, atau ayahmu pergi menyertaimu bila memang engkau ingin safar ke Belgia atau ke negeri lain. Adapun bila engkau safar sendirian, tinggal sendirian atau bersama satu keluarga yang bukan mahrammu, maka ini perkara yang tidak diakui oleh Islam. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak ridha karena wanita itu aurat, dan ia tidak boleh safar tanpa mahram, atau tinggal bersama satu keluarga yang di situ ada laki-laki yang bukan mahramnya, karena hal itu akan menyeret dirinya kepada fitnah, dan orang lain pun akan terfitnah dengannya. Wallahu a’lam.
(Majmu’ Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih Al-Fauzan, 1/337-338)

1 Ulama sepakat tentang kafirnya orang yang menentang kewajiban shalat. Namun, dalam hal hukum orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, karena malas atau menggampang-gampangkannya, tanpa bermaksud menentang kewajibannya, maka ada perbedaan pendapat di kalangan mereka antara yang mengafirkan dan tidak mengafirkan.

http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=800