Hukum Demonstrasi untuk Palestina

Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan


Soal Pertama:
Fadhilatussyaikh, banyak pertanyaan yang muncul tentang apa yang hendaknya dilakukan oleh seorang muslim berkenaan dengan apa yang terjadi pada saudara- saudara kita di Palestina, menyangkut doa untuk mereka, memberikan bantuan finansial, atau berjihad bersama mereka.


Jawab:
Apa yang wajib bagi setiap muslim adalah hendaknya mereka berdoa bagi saudaranya sesama muslim, dan membantu mereka dengan bantuan finansial. Hendaknya mereka membantu dalam bentuk finansial dan doa. Ini adalah yang wajib bagi mereka dan yang bermanfaat bagi Muslimin Palestina.


Soal kedua:
Jazakallahu khairan ya Syaikh, penanya berikutnya berkata, “Apa hukum demonstrasi, apakah ini termasuk berjihad karena Allah?”


Jawab:
Demonstrasi itu tidak ada manfaatnya, ini hanya bentuk keributan belaka. Demonstrasi merupakan bentuk kekacauan. Bagaimana hal tersebut bisa menimpakan bahaya bagi para musuh, jika orang-orang keluar dan berdemonstrasi di jalan-jalan, mengangkat suara mereka? Bahkan, ini akan membuat para musuh puas dan senang. Mereka akan mengatakan, “Apa yang kita lakukan telah memudharatkan dan melukai mereka.” Para musuh akan bergembira.


Islam adalah agama yang tenang dan penuh kehati-hatian, Islam adalah agama ilmu, bukan agama yang suka keributan. Islam adalah agama yang mendorong untuk bertindak tenang dan hati-hati, di mana pada saat yang bersamaan, Islam mendorong amalan shalih, yang bermanfaat dan terpuji, seperti menyediakan bantuan kepada sesama muslim, berdoa untuk mereka, dan memberikan bantuan finansial dan senjata.


Ini adalah perkara yang terpuji. Selain itu (perkara yang bermanfaat
lainnya adalah) berbicara atas nama muslim Palestina dengan berbagai negara untuk menuntaskan opresi yang sedang mereka hadapi dan meminta kepada negara-negara yang mengklaim bersistem demokrasi tersebut agar memberikan hak-hak muslim Palestina, dan hak-hak asasi
manusia adalah apa yang sangat mereka banggakan serta besar-besarkan.


Bagaimana pun juga, bagi mereka, ‘manusia’ (yang dimaksud di dalam HAM) adalah orang-orang kafir, di mana muslim tidaklah mereka anggap sebagai manusia -orang muslim adalah teroris! Mereka memanggil muslim sebagai teroris, dan ‘manusia’ dalam definisi HAM hanyalah orang-orang kafir!


Jadi, kaum muslimin harus mengikuti dan berpegang teguh dengan ajaran Islam yang telah disyariatkan dalam permasalahan ini dan demikian pula pada kejadian lainnya.


Islam tidaklah mengajarkan demonstrasi, berteriak-teriak dan meninggikan suara. Tidaklah disyariatkan untuk menghancurkan properti-properti atau melakukan tindakan anarki. Ini bukanlah bagian Islam. Bahkan perkara-perkara ini tidaklah memberikan manfaat. Ini justru membahayakan kaum muslimin, tidak membahayakan musuh. Kenyataannya, musuh-musuh mereka akan bergembira dan berkata kepada diri mereka sendiri, “Aku telah memudharatkan mereka”, “Aku telah membuat mereka murka”, “Aku telah berhasil mempengaruhi mereka”.


(Ditranskrip dan diterjemahkan untuk blog ulamasunnah (www.ulamasunnah.wordpress.com dari Question and Answer session on Paltalk, dari email Abu Khadeejah - SalafiPublication forum@salafipublications.com pada tanggal 5 Muharram 1430 -2 Januari 2009)


Baca juga yang ini....

No comments:

Post a Comment

JANGAN LUPA TINGGALKAN KOMENTAR..
DAN JANGAN KIRIM SPAM..!!!!