Showing posts with label HIZBIYYAH. Show all posts
Showing posts with label HIZBIYYAH. Show all posts

Kesesatan Qaradhawi - Yahudi bukan musuh

Pernyataan Qaradhawi Bahwa Perang Melawan Yahudi Bukan Karena Aqidah

Karena berpendapat bahwa jihad hanya untuk bertahan saja maka Qaradhawi menyatakan bahwa perang melawan Yahudi di Palestina bukan atas dasar agama dan aqidah.
Suatu ketika Qaradhawi ditanya :

“Bagaimana sikap Islam terhadap Yahudi dan orang-orang non Muslim lainnya? Sesungguhnya Anda mempunyai pandangan fiqih yang brilian dalam masalah ini, apakah Anda setuju untuk menabuh genderang jihad untuk melawan mereka semua secara umum ataukah ada pandangan yang khusus dari sisi fiqih?”

Inilah Sepak Terjang Neo Khawarij DI/TII (6): Tafsir Ayat Hijrah

Alloh Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا إِلا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلا يَهْتَدُونَ سَبِيلا فَأُولَئِكَ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللَّهُ عَفُوًّا غَفُورًا


“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri. (kepada mereka) Para malaikat bertanya: "Dalam keadaan bagaimana kamu ini?". Mereka menjawab: "Kami adalah orang-orang yang tertindas di negeri ini (Makkah)". Para malaikat bertanya: "Bukankah bumi Alloh itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?". Orang-orang itu tempatnya neraka Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita atau pun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah), mereka itu, mudah-mudahan Alloh memaafkannya. Dan adalah Alloh Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An Nisa’: 97-99)

Salah satu pasal yang sering digugat oleh Kartosuwirjo dkk. adalah hijrah ke Yogyakarta. Berdasarkan perundingan Renville, pasukan TNI dan seluruh komponen perjuangan Republik Indonesia diwajibkan untuk mengosongkan daerah-daerah kantong (wilayah federal yang dikuasai Belanda berdasarkan perundingan itu) dan selanjutnya dipindah ke Yogyakarta. Namun Kartosuwirjo bersama dengan Laskar Hizbullah dan Sabillah memilih tetap bertahan di Jawa Barat, padahal berdasarkan perundingan Renville wilayah itu bukan merupakan wilayah kekuasaan Republik, yang memang hanya meliputi Yogyakarta saja. Kartosuwirjo menolak alasan “hijrah” itu.

Untuk mengetahui lebih lanjut hakikat hijrah marilah kita ikuti bersama pembahasan tentang hakikat hijrah berdasarkan ayat Al Qur’an di atas berdasarkan Tafsir Al Imam Ibnu Katsir rohimahullohu.

Dijelaskan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir beliau bahwa Imam Bukhari meriwayatkan dari Muhammad bin Abdirrahman Abi al-Aswad, ia berkata, “Diperintahkan atas penduduk Madinah untuk mengirimkan pasukan. Maka aku pun mendaftarkan diri untuk turut serta di dalamnya. Lalu aku menemui ‘Ikrimah, bekas budak Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhu dan menyampaikan keinginanku. Namun dia melarangku dengan keras, lalu berkata, “Ibnu Abbas telah mengabarkan kepadaku bahwa ada beberapa orang dari kalangan kaum Muslimin berada bersama kaum Musyrikin, memperbanyak jumlah mereka dalam menghadapi Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam. Lalu muncullah sebuah anak panah yang dilepaskan dan mengenai salah seorang dari mereka atau mengenai lehernya hingga terbunuh. Maka Alloh menurunkan firman-Nya:

“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri.”

(Fathul Baari, VIII/111; Al Bukhari, no. 4596).

Adh-Dhahhak berkata, “Ayat ini turun berkenaan dengan orang-orang munafik yang tidak ikut bersama Rosululloh di Makkah. Mereka keluar bersama kaum musyrikin pada peperangan Badar. Lalu terbunuhlah beberapa orang dari mereka. Maka turunlah ayat yang mulia ini, yang berlaku umum bagi setiap orang yang tinggal di tengah kaum musyrikin, padahal ia sanggup untuk berhijrah. Sementara di tengah orang kafir itu tidak bisa menegakkan agamanya. Maka sesungguhnya ia telah berlaku zhalim terhadap dirinya sendiri dan melakukan perkara yang haram berdasarkan ijma’ dan berdasarkan nash, yaitu ayat ini, yang mana Alloh Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

( إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ ) “Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri.” Yakni dengan meninggalkan hijrah.

( قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ ) “Para Malaikat bertanya: "Dalam keadaan bagaimana kamu ini?" Yakni, mengapa kalian tinggal disini dan tidak mau berhijrah.

( قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأرْضِ ) “Mereka menjawab: "Kami adalah orang-orang yang tertindas di negeri ini (Makkah).” Artinya, kami tidak mampu keluar dari kota ini dan tidak mampu menempuh perjalanan keluar dari kota ini dan tidak mampu menempuh perjalanan di muka bumi.

( قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً ) “Para Malaikat bertanya: Bukankah bumi Alloh itu luas?” Ini senada dengan Sabda Nabi Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam, “Siapa yang bergabung dengan orang musyrik dan tinggal bersama mereka, maka ia sama dengan mereka.” (HR. Abu Dawud, diriwayatkan dari jalan Samurah bin Jundab. Sanadnya hasan sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahiihul Jaami’, no. 6176).

( إِلا الْمُسْتَضْعَفِينَ ) “Kecuali orang-orang yang tertindas.” Hingga akhir ayat. Ini adalah udzur dari Alloh bagi mereka dalam meninggalkan hijrah. Karena mereka tidak mampu melepaskan diri dari cengkeraman kaum musyrikin. Dan kalaupun mereka mampu, mereka tidak mengetahui jalan yang harus dilewati.

( لا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلا يَهْتَدُونَ سَبِيلا ) “Mereka tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan.” Mujahid, ‘Ikrimah dan as-Suddi berkata, “ (“ سَبِيلا ”) artinya jalan yang harus dilalui (Ath Thabari, IX/111).

( فَأُولَئِكَ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَعْفُوَ عَنْهُمْ ) “Mereka itu, mudah-mudahan Alloh memaafkan mereka.” Yakni semoga Alloh memaafkan mereka karena telah meninggalkan hijrah. Dan setiap kata “ عَنْهُمْ ” (semoga/mudah-mudahan) yang datang dari Alloh berarti pasti terjadi.

( وَكَانَ اللَّهُ عَفُوًّا غَفُورًا ) “Dan Alloh Maha Pengampun lagi Maha Pengasih.”
Al Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah rodhiyallohu ‘anhu, ia berkata, “Ketika kami bersama Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam mengerjakan sholat ‘Isya, beliau mengucapkan “’Sami’allohu liman hamidah.” Kemudian sebelum sujud beliau berdo’a:

“Ya Alloh, selamatkanlah ‘Ayyas bin Abi Rabi’ah. Ya Alloh, selamatkanlah Salamah bin Hisyam. Ya Alloh, selamatkanlah al-Walid bin al-Walid. Ya Alloh, selamatkanlah orang-orang yang lemah dari kalangan kaum Mukminin. Ya Alloh, perberatlah siksa-Mu terhadap kaum Mudharr. Ya Alloh, timpakanlah atas mereka musim paceklik sebagaimana paceklik pada zaman Yusuf.”


(HR. Bukhari (no.1006), Fathul Baari (VIII/113)).

Al Bukhari berkata,

“Telah menyampaikan kepada kami Abu Nu’man, telah berkata kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Ibnu Abi Mulaikah dari Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhu, ia mengatakan bahwa Firman Alloh (“إِلا الْمُسْتَضْعَفِينَ”) “Kecuali orang-orang yang tertindas.” Ibnu Abbas berkata, “Dahulu aku dan juga ibuku termasuk orang yang diberikan udzur oleh Alloh Azza Wa jalla.”

(Fathul Baari (VIII/113) dan Riwayat Bukhari (no. 4597)).

Kaitan Ayat ini dengan Pembangkangan Kartosuwirjo dkk.

Dalam ayat di atas dijelaskan golongan orang-orang yang tidak mau berhijrah ke Madinah setelah turun perintah untuk itu sementara mereka memiliki kemampuan untuk itu. Karena perbuatannya itu, mereka diancam oleh Alloh Subhanahu Wa Ta’ala dengan siksa neraka. Akan tetapi Alloh mengecualikan orang-orang yang tidak memiliki kemampuan untuk berhijrah.

Adapun perbuatan yang dilakukan oleh Kartosuwirjo beserta para pengikutnya dari kalangan DI/TII (termasuk di dalamnya Laskar Hizbullah dan Sabillah) yang memilih untuk tetap di Jawa Barat dan mengabaikan perintah amirul mukminin untuk hijrah menuju Yogyakarta, maka jelas bahwa perbuatan tersebut adalah pembangkangan dan pelanggaran atas perintah Alloh Subhanahu Wa Ta’ala. Perintah untuk hijrah datang dari amirul mukminin, sementara kita diperintahkan untuk mentaati para pemimpin kita. Kebijakan yang telah ditempuh itu pastilah sudah mempertimbangkan sisi kemaslahatan dimana ketika itu persenjataan yang dimiliki oleh TNI dan pejuang Republik tidak seimbang jika dibandingkan dengan persenjataan milik Belanda.

Kemaslahatan yang menjadi pertimbangan itu adalah meminimalkan korban perang dari rakyat sipil yang tidak berdosa, disamping juga menjadi semacam konsolidasi TNI beserta laskar pejuang untuk menyusun kekuatan (persentajaan maupun strategi) sehingga bila saatnya tiba sudah siap untuk berperang menghadapi Kafir Belanda.

Urusan jihad maupun hijrah itu tidak bisa dilakukan jika tanpa ada seorang imam atau amirul mukminin. Karena ditangannya lah segala urusan umat dijalankan. Dengan demikian, apa yang dilakukan oleh Kartosuwirjo adalah suatu kekeliruan. Wallohu A’lam.

Referensi:

>Al Qur’an dan Terjemahan (HaditsWeb 3.0).
>Shafiyyur Rahman Al Mubarakfury. 2008. Shahih Tafsir Ibnu Katsir. Pustaka Ibnu Katsir – Bogor.

sumber: http://waqqash.blogspot.com/2010/02/inilah-sepak-terjang-neo-khawarij-ditii_19.html

Inilah Sepak Terjang Neo Khawarij DI/TII (5): (Satu Sisi) Kekecewaan Umat Islam dalam Perjanjian Hudaibiyah

Alloh Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُبِينًا لِيَغْفِرَ لَكَ اللَّهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ وَيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكَ وَيَهْدِيَكَ صِرَاطًا مُسْتَقِيمًا وَيَنْصُرَكَ اللَّهُ نَصْرًا عَزِيزًا

“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata, supaya Alloh memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang serta menyempurnakan nikmat-Nya atasmu dan memimpin kamu kepada jalan yang lurus, dan supaya Alloh menolongmu dengan pertolongan yang kuat (banyak).” (QS. Al Fath: 1-3).

Awal bulan Dzulqa’dah tahun ke-6 H, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam bersama 1.400 orang umat Islam dari kaum Muhajirin dan Anshar berangkat menuju Makkah Al Mukaramah untuk melaksanakan ibadah umrah di Masjidil Haram. Tetapi langkah mereka terhalang oleh bala tentara Kafir Quraisy di Hudaibiyah. Kemudian antara kaum Muslimin dan Kafir Quraisy terjadilah semacam perundingan yang kita kenal dengan Perjanjian Hudaibiyah.

Sepintas perjanjian itu memang merugikan umat Islam karena ada satu pasal dimana apabila kafir Quraisy memasuki Madinah untuk meminta perlindungan dari kaum Muslimin maka kaum Muslimin berkewajiban mengembalikannya sedangkan bila ada kaum Muslimin meminta perlindungan kepada kafir Quraisy maka mereka tidak ada kewajiban untuk mengembalikannya.


Kekecewaan Kaum Muslimin.

Ketika perjanjian damai tersebut telah selesai ditulis, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam kemudian berkata kepada kaum Muslimin, “Bergegaslah kalian dan lakukanlah penyembelihan.” Namun tidak ada seorang pun yang bergegas melakukannya, hingga beliau mengatakannya sebanyak tiga kali. Namun tetap tidak ada seorang pun yang mau melakukannya.

Beliau kemudian masuk menemui Ummu Salamah (salah satu istri beliau) dan menceritakan keadaan tersebut kepadanya. Ia pun menyarankan agar beliau yang mulai melakukan penyembelihan terhadap seekor unta yang gemuk dan mencukur rambut kepala tanpa berkata-kata dengan seorang pun. Beliau pun melakukannya. Beliau kemudian menyembelih unta bekas yang sebelumnya dimiliki oleh Abu Jahl yang di hidungnya terdapat sebiji perak, dalam rangka menimbulkan kejengkelan kepada kaum Musyrikin. Ketika orang-orang melihat itu, mereka pun bergegas melakukan penyembelihan dan mencukur rambut. Saat itu hampir saja sebagian mereka membunuh sebagian yang lain karena dilanda perasaan kecewa (akibat butir-butir perjanjian Hudaibiyah). Mereka telah melakukan penyembelihan terhadap tujuh ekor unta dan tujuh ekor sapi betina.

Setelah peristiwa itu, datang pula beberapa orang wanita Mukminah. Beliau pun melarang untuk mengembalikan mereka (kepada orang-orang Quraisy) sedangkan kekecewaan kaum Muslimin dikarenakan dua faktor:

1. Harus kembalinya mereka tanpa bisa melakukan umrah.
2. Tidak adanya kesetaraan (dalam ketentuan perjanjian) antara kedua belah pihak. Kaum Muslimin harus mengembalikan orang yang datang berlindung kepada mereka, sedangkan pihak Quraisy tidak diharuskan untuk mengembalikannya.

Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam pun menenangkan hati mereka dari kekecewaan pertama dengan pertimbangan bahwa mereka akan menunaikan umrah pada tahun depan. Bagian perjanjian ini bertujuan untuk memelihara hubungan kedua belah pihak.

Beliau menenangkan mereka dari kekecewaan kedua dengan pemikiran bahwa orang yang keluar dari kaum Muslimin lalu bergabung dengan Quraisy, maka sungguh ia telah dijauhkan oleh Alloh. Sedangkan orang yang datang dari mereka (ingin bergabung dengan kaum Muslimin), maka Alloh akan memberikan kemudahan dan jalan keluar.

Perkataan beliau itu didasarkan pandangan jangka panjang. Sejumlah kaum Muslimin yang telah tinggal di Habbasyah (Ethiopia) sendiri tidak terkena perjanjian ini. Maka memungkinkan bagi orang-orang yang tertahan di Makkah untuk pergi berlindung kepada mereka. Akan tetapi secara sepintas perjanjian tersebut memang lebih menguntungkan kaum Quraisy. Namun tetap saja itu berpengaruh kuat terhadap kaum Muslimin yang sulit memahaminya.

Kedatangan ‘Umar kepada Nabi Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam.

Kekecewaan kaum Muslimin sampai membuat ‘Umar bin Khaththab rodhiyallohu ‘anhu datang menghadap Nabi Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam. ‘Umar bertanya, “Ya Rosululloh, bukankah kita di atas kebenaran dan mereka di atas kebatilan?” Beliau Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam menjawab, “Benar.”

Kemudian ‘Umar pun bertanya lagi, “Bukankah pula korban-korban perang kita yang terbunuh, mereka berada di surga, sedangkan korban mereka berada di neraka?” Beliau menjawab, “Benar.”

‘Umar bertanya lagi, “Lalu mengapa kita memberikan hal yang lebih rendah di dalam agama kita dan memilih kembali pulang? Mengapa pula Alloh belum menurunkan ketentuan hukum antara kita dengan mereka.?” Beliau pun menjawab, “Wahai Ibnu Khaththab, aku benar-benar Rosul Alloh dan aku tidak melakukan maksiat kepada-Nya! Ia adalah Penolongku dan Ia tidak akan menyia-nyiakanku selama-lamanya.”

Kemudian ‘Umar pergi menuju Abu Bakar dalam keadaan kesal dan mengatakan apa yang ia telah katakan kepada Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam. Maka Abu Bakar pun menjawab seperti jawaban Rosululloh kepadanya, lalu berkata, “Peganglah ketentuannya sampai engkau mati. Demi Alloh, sungguh ia benar-benar di atas kebenaran.” Selanjutnya Alloh Ta’ala menurunkan wahyu:

إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُبِينًا


“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata.” (QS. Al Fath: 1).

Lalu Rosululloh mengutus untuk disampaikan kepada ‘Umar dan dibacakan wahyu tersebut kepadanya. ‘Umar kemudian bertanya,”Wahai Rosululloh, apakah ini sebuah kemenangan?” Beliau menjawab, “Ya.”

Maka hari ‘Umar baru mau menerima dan ia pun rujuk kemudian menyesal telah bersikap menyepelekan Nabi. Karena penyesalannya itu, ia selanjutnya melakukan banyak amalan. Terus-menerus ia bersedekah, mengerjakan puasa, mendirikan sholat dan membebaskan budak, hingga ia berharap bisa mendapatkan kebaikan.

Inilah sikap yang seharusnya diambil oleh Kartosuwirjo dkk.

Melihat sepintas kisah di atas, maka sikap itulah yang seharusnya diambil oleh Kartosuwirjo dkk. Bukannya malah tidak mengindahkan perintah untuk pindah ke Yogyakarta lantas memilih tetap di Jawa Barat (kemudian mendirikan Negara Islam Indonesia). Kartosuwirjo dan juga para veteran NII atau DI/TII mengklaim bahwa mereka di atas Al Qur’an dan Sunnah, tetapi benarkah klaim mereka itu? Atau sebaliknya apakah mereka murni memberontak dan membangkang perintah?

Jika memang mereka mengklaim di atas Al Qur’an dan Sunnah, seharusnya mereka mengambil sikap sebagimana yang dilakukan oleh Para Sahabat dan Kaum Muslimin pasca penandatanganan perjanjian Hudaibiyah. Sikap yang seharusnya diambil itu sejalan dengan Firman Alloh Subhanahu Wa Ta’ala:

مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ تَوَلَّى فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا

“Barang siapa yang mentaati Rosul itu, sesungguhnya ia telah menaati Alloh. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.” (QS. An Nisa’: 80).

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rosululloh itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Alloh dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Alloh.” (QS. Al Ahzab: 21).

Kartosuwirjo dkk. murni melakukan pembangkangan.

Alloh Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلا تَجْهَرُوا لَهُ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ أَنْ تَحْبَطَ أَعْمَالُكُمْ وَأَنْتُمْ لا تَشْعُرُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu lebih dari suara Nabi, dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara keras sebagaimana kerasnya (suara) sebahagian kamu terhadap sebahagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalanmu sedangkan kamu tidak menyadari.” (QS. Al Hujuurat: 2).

Apa yang dilakukan oleh Kartosuwirjo dan gerakannya itu bisa dikatakan sebagai suatu bentuk pemberontakan dan pembangkangan terhadap amirul mukminin. Satu perjanjian dengan kaum Kuffar sekalipun secara zhahir merugikan kaum Muslimin tetapi ada sisi maslahatnya. Perjanjian Hudaibiyah memiliki kemaslahatan juga yakni kalaupun kaum Muslimin masuk ke wilayah Quraisy sehingga ia tidak dikembalikan ke Madinah, maka ia bisa meminta suaka kepada kaum Muslimin di Habbasyah, karena mereka tidak terkena perjanjian tersebut. Hal ini pun bisa mendorong perkembangan dakwah Islam dan memang setelah perjanjian itu Islam semakin berkembang.

Demikian pula dengan Perundingan Renville (sejatinya adalah pengulangan sejarah daripada peristiwa Hudaibiyah). Mengapa pemerintah kita mau menandatanganinya? Karena mempertimbangkan satu kemaslahatan, yakni terselamatkannya jiwa kaum Muslimin dari pembunuhan yang dilakukan orang-orang Kafir . Adapun kemaslahatan yang lain adalah, pihak Republik bisa menata kembali strategi perjuangan yang akan dilakukan guna mempertahankan kemerdekaan sekaligus menghadapi Belanda. Baik melalui jalur diplomasi maupun perjuangan bersenjata. Jadi sekalipun merugikan dalam jangka pendek, tetapi kedua perjanjian tersebut akan lebih menguntungkan dalam jangka panjang.

Adapun yang dilakukan gerakan DI/TII maka ketahuilah bahwa itu adalah bentuk penyimpangan terhadap sunnah, dilihat dari dua sisi:

Pertama: Tidak mentauladani Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam dalam menyikapi satu perjanjian dengan pihak Kafir yang mana zhahirnya perjanjian itu merugikan kaum Muslimin dan menguntungkan Kafir.
Seharusnya bagi Kartosuwirjo dan para pengikut serta pengagumnya memperhatikan nasihat Abu Bakar Ash Shiddiq rodhiyallohu ‘anhu:

“Aku tidak meninggalkan sesuatupun yang dulu pernah diamalkan oleh Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam kecuali aku mengamalkannya, dan sungguh aku takut jika aku meninggalkan sesuatu saja dari perintahnya, maka aku akan menyimpang.”

Ibnu Bathuthah menjelaskan perkataan tersebut:

“Ini wahai saudaraku, Ash Shiddiqul Akbar (dia) mengkhawatirkan penyimpangan pada dirinya jika dia menyelisihi sesuatu saja dari perintah Nabinya Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam. Maka bagaimana terhadap zaman yang masyarakatnya memperolok-olok Nabi mereka dan perintah-perintahnya serta bangga dengan menyelisihinya dan mencemooh sunnahnya. Kita memohon perlindungan kepada Alloh dari ketergelinciran dan keselamatan dari jeleknya amalan”
(Al Ibanah, 1/246)

Kedua: Tidak mentaati perintah amirul mukminin untuk berhijrah ke Yogyakarta dalam rangka melakukan konsolidasi untuk jangka panjang (selain merupakan bagian daripada butir perjanjian). Perintah hijrah ini pada hakikatnya adalah wajib karena datangnya langsung dari amirul mukminin, walaupun merupakan buah dari perjanjian yang merugikan. Tetapi semua itu telah diatur secara syari’at baik dalam Al Qur’an maupun As Sunnah. Perhatikan Firman Alloh Subhanahu Wa Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا


“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Alloh dan taatilah Rosul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Alloh (Al Qur'an) dan Rosul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Alloh dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa’: 59)

Dalam sebuah hadits pun dijelaskan bahwa Nabi Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

“Wajib bagi seorang Muslim untuk taat dalam hal-hal yang dia sukai ataupun yang dia benci, kecuali kalau diperintah untuk berbuat maksiat maka tidak boleh mendengar dan taat.”
(HR. Bukhari dan Muslim, diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar rodhiyallohu ‘anhu).

Diriwayatkan dari ‘Auf bin Malik rodhiyallohu ‘anhu, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

,i>“Ketahuilah barangsiapa yang dibawah seorang wali/pemimpin dan ia melihat padanya kemaksiatan kepada Alloh maka hendaklah ia membenci kemaksiatannya. Akan tetapi janganlah (hal ini menyebabkan) melepaskan ketaatan kepadanya.”
(HR. Muslim)

Tentang kewajiban hijrah, Alloh Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا إِلا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلا يَهْتَدُونَ سَبِيلا فَأُولَئِكَ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللَّهُ عَفُوًّا غَفُورًا


“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: "Dalam keadaan bagaimana kamu ini?". Mereka menjawab: "Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah)". Para malaikat berkata: "Bukankah bumi Alloh itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?". Orang-orang itu tempatnya neraka Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali,” kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita atau pun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah), mereka itu, mudah-mudahan Alloh memaafkannya. Dan adalah Alloh Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An Nisa’: 97-99).

Jadi jelaslah bahwa Kartosuwiryo dan gerakan DI/TII-nya itu menyimpang dari jalan Al Qur’an dan Sunnah. Mereka telah terbukti menyelisihi sunnah Nabi dan jalan Salafus Sholih. Lebih dari itu mereka juga telah melakukan pembangkangan terhadap perintah amirul mukminin dan telah jelas-jelas keluar dari ketaatan terhadap amirul mukminin (melakukan pemberontakan).

Wallohu A'lam bi Showab

Referensi:
>Al Qur'an dan Terjemahan (HaditsWeb 3.0).
>Abdul Qayyum bin Muhammad As Sahaibani. 2003. Ta'zhim As Sunnah: Bahaya Meremehkan Sunnah Rosululloh Shollallohu 'Alaihi Wa Sallam. Pustaka Al Haura - Yogyakarta.
>Fawwaz bin Yahya Al Ghuslan. 2003. Hukum Memberontak kepada Penguasa Muslim Menurut Akidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah. Pustaka Al Atsary - Bogor.
>Shafiyyur Rahman Al Mubarakfury. 2009. Sirah Nabawiyah: Taman Cahaya di Atas Cahaya Perjalanan Hidup Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam. Penerbit Ash Shaf Media – Tegal.

aumber : http://waqqash.blogspot.com/2010/02/inilah-sepak-terjang-neo-khawarij-ditii_2518.html

Inilah Sepak Terjang Neo Khawarij DI/TII (4): Antara Perundingan Renville dan Perjanjian Hudaibiyah



Alloh Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُبِينًا


“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata.” (QS. Al Fath: 1).

Perundingan Renville pada tanggal 7 Desember 1947 (ditandatangani 17 Januari 1948) boleh dikatakan sebagai satu kerugian bagi Republik Indonesia. Karena berdasarkan perundingan tersebut praktis wilayah RI hanya tinggal Yogyakarta saja, setelah pada perundingan sebelumnya mencakup Sumatera, Jawa dan Madura. Berdasarkan perjanjian tersebut sekaligus sebagai dampak dari Agresi Militer Belanda ke-I, 21 Juli 1947, sebelumnya.

Pihak Belanda berkeinginan mempertahankan kekuasaannya atas daerah-daerah yang didudukinya pada Agresi ke-I, yang terdiri dari sebagian besar wilayah Sumatera (Medan, Palembang dan sekitarnya) dan Jawa (Jakarta, Jawa Barat, sebagian besar Jawa Tengah), serta menetapkan garis demarkasi yang kemudian dikenal dengan “Garis Van Mook”.


Perundingan Renville dan Kerugian bagi pihak RI.

Perundingan yang ditengahi oleh KTN (Komisi Tiga Negara) ini dimulai pada tanggal 8 Desember 1947 dan ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1948. Dalam perundingan itu, pihak Republik Indonesia diwakili oleh Mr. Amir Sjarifuddin (Perdana Menteri) sementara pihak Belanda diwakili oleh R. Abdul Kadir Wijoyoatmojo (seorang kolonel KNIL).

Perundingan menghasilkan kesepakatan antaralain:

1. Pengakuan Belanda atas Wilayah RI untuk Yogyakarta.
2. Kewajiban bagi TNI dan segenap komponen untuk mundur dari daerah-daerah kantong untuk selanjutnya direlokasi ke Yogyakarta.
3. Pembentukan Uni Indonesia – Belanda, yang diketuai oleh Ratu Belanda.

Secara zhahir memang perundingan ini merugikan pihak Republik sementara bagi Belanda ini merupakan suatu keuntungan karena wilayah kekuasaannya semakin bertambah bahkan seakan-akan Agresi pertamanya itu dapat dibenarkan dan dilegitimasi. Perundingan ini pun membawa dampak baru bagi pihak Republik. Selain Belanda, pihak Republik juga harus menghadapi rongrongan dari internal RI sendiri.

Atas perundingan yang merugikan itu terjadilah Pemberontakan PKI di Madiun 1948 yang dipimpin oleh Muso dan Amir Sjarifuddin. Selain itu, Gerakan DI/TII Kartosuwiryo di Jawa Barat juga dimulai. Kartosuwirjo, bersama dengan laskar-laskar perjuangannya (Laskar Hizbullah dan Sabillah) memilih tetap bertahan di Jawa Barat dan tidak mentaati ketentuan untuk hijrah ke Yogyakarta (wilayah RI yang mendapat pengakuan pasca Perundingan Renville) bersama komponen perjuangan lainnya.

Perjanjian Hudaibiyah.

Jika dilihat sepintas, perundingan Renville sebenarnya adalah pengulangan sejarah. Perundingan serupa juga pernah terjadi di zaman Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam. Perundingan itu kita kenal sebagai Perjanjian Hudaibiyah. Perjanjian ini dilatarbelakangi oleh keinginan Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam dan kaum Muslimin Madinah ketika itu untuk melaksanakan ibadah umrah di Masjidil Haram Makkah, dimana Makkah masih berada di bawah kekuasaan Kafir Quraisy. Kemudian niat untuk umrah tersebut terhalang oleh bala tentara Kafir Quraisy di Hudaibiyah, lalu antara kaum Muslimin dan Kafir Quraisy melaksanakan sebuah perjanjian damai.

Isi dari perjanjian damai itu antaralain:

1. Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam kembali pulang bersama kaum Muslimin pada tahun ini dan tidak memasuki kota Makkah. Beliau baru bisa memasukinya pada tahun depan. Kemudian beliau diizinkan menetap selama tiga hari dengan tidak membawa senjata kecuali sebilah pedang yang berada di dalam sarung pedangnya.
2. Dilakukan gencatan senjata antara kedua belah pihak selama 10 tahun.
3. Barangsiapa ingin bergabung dengan pihak Muhammad Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam maka ia bisa masuk ke dalamnya. Dan barangsiapa ingin bergabung dengan pihak Quraisy, maka ia pun bisa masuk ke dalamnya.
4. Barangsiapa dari kalangan Quraisy yang lari meminta perlindungan kepada kaum Muslimin, maka kaum Muslimin harus mengembalikannya kepada Quraisy. Sedangkan barangsiapa dari kalangan Muslimin yang lari meminta perlindungan kepada Quraisy, maka Quraisy tidak mengembalikannya .

Setelah ditandatanganinya perjanjian Hudaibiyah itu, kaum Muslimin diliputi kekecewaan yang mendalam karena dua hal, yakni:

a. Harus kembalinya mereka tanpa bisa menunaikan umrah.
b. Tidak adanya kesetaraan (dalam ketentuan perjanjian) antara kedua belah pihak. c. Kaum Muslimin harus mengembalikan orang yang datang berlindung kepada mereka, sedangkan pihak Quraisy tidak diharuskan untuk mengembalikan seorang Muslim yang meminta perlindungan.

Meskipun demikikan, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam melihat ada kemaslahatan dari perjanjian ini. Beliau memiliki pertimbangan bahwa orang yang keluar dari Kaum Muslimin lalu bergabung dengan Quraisy, maka sungguh ia telah dijauhkan oleh Alloh. Sedangkan orang yang datang dari mereka (ingin bergabung dengan kaum Muslimin), maka Alloh memberikan kemudahan dan jalan keluar. Ini juga didasarkan pandangan jangka panjang. Sejumlah kaum Muslimin yang tinggal di Habasyah (Ethiopia) sendiri tidak terkena perjanjian ini sehingga memungkinkan bagi orang-orang yang tertahan di Makkah untuk pergi berlindung kepada mereka.

Jadi seharusnya sikap yang harus diambil oleh Kartosuwirjo maupun siapa-siapa saja yang kecewa atas perundingan Renville itu adalah mengikuti sunnah Nabi Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam ketika menyikapi hasil Perjanjian Hudaibiyah yang disatu sisi memang merugikan kaum Muslimin. Tetapi memang demikianlah yang terjadi, sebagian kecewa hingga melakukan pembangkangan terhadap pemerintahan yang sah.

Perundingan Renville memang terjadi bukan pada zaman Nabi maupun Sahabat tetapi di masa-masa dimana fitnah dan perselisihan sudah banyak bertebaran. Suatu kondisi yang telah digambarkan oleh Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam, dalam sabda beliau:
“Karena orang-orang yang hidup sesudahku niscaya akan melihat perselisihan yang banyak, maka hendaklah kalian berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang terbimbing dan lurus. Gigitlah ia dengan gigi gerahammu”
(HR. Abu Daud dan Tirmidzi).

Demikian pula dengan Firman Alloh Subhanahu Wa Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا


“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Alloh dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Alloh memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barang siapa menaati Alloh dan Rosul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (QS. Al Ahzab: 70 – 71)

Serta Firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Alloh dan taatilah Rosul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. ” (QS. An Nisa’: 59)

Inilah sikap yang seharusnya diambil oleh Kartosuwirjo dkk. jika memang ia mengaku berpegang kepada Al Qur’an dan Sunnah. Bukannya malah melakukan pemberontakan dan membuat pemerintahan tandingan.

Wallohu A’lam.

Referensi:
Al Qur’an dan Terjemahan (Hadits Web 3.0).
Agresi Militer Belanda I
Perundingan Renville (http://id.wiki.detik.com/wiki/Perundingan_Renville)
Shafiyyur Rahman Al Mubarakfury. 2009. Sirah Nabawiyah: Taman Cahaya di Atas Cahaya Perjalanan Hidup Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam. Penerbit Ash Shaf Media – Tegal.

sumber : http://waqqash.blogspot.com/2010/02/inilah-sepak-terjang-neo-khawarij-ditii_18.html

Siapakah DR Yusuf Al-Qardhawi -hadahullah-

Penulis: Abu Afifah

Segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasulullah. Wa ba’du :

Sesungguhnya bencana yang tengah menimpa umat dewasa ini adalah menjamurnya kelompok-kelompok orang yang berani memanipulasi (memalsukan) “selendang ilmu” dengan mengubah bentuk syari’at Islam dengan istilah “tajdidi” (pembaharuan), mempermudah sarana-sarana kerusakan dengan istilah “fiqih taysiir” (fiqih penyederahanaan masalah), membuka pintu-pintu kehinaan dengan kedok “ijtihad” (upaya keras untuk mengambil konklusi hukum Islam), melecehkan sederet sunnah-sunnah Nabi dengan kedok “fiqih awlawiyyat” (fiqih prioritas), dan berloyalitas (menjalin hubungan setia) dengan orang-orang kafir dengan alasan “memperindah corak (penampilan) Islam”.


Tokoh yang menjadi pentolannya adalah seorang tukang fatwa lewat parabola, Yusuf Qardhawi, yang berusaha keras menyebarkan gagasan-gagasan pemikiran di atas lewat tayangan-tayangan parabola, jaringan-jaringan internet, konfrensi-konfrensi, studi-studi keislaman, ceramah-ceramah, dan lain-lain.
Lembaran-lembaran kertas yang ada di hadapan pembaca ini memuat ringkasan dari beberapa ide pemikiran tokoh ini (Qardhawi) yang dengan berbagai cara berusaha melariskan ide-ide pemikiran tersebut. Sengaja penulis tampilkan gagasan-gagasan Qardhawi ini sebagai upaya memberi nasehat kepada umat Islam, dan sebagai pernyataan berlepas diri, serta memberi peringatan kepada umat Islam agar selalu waspada terhadap tokoh ini (Qardhawi) dan tokoh-tokoh lain yang seide dengannya.

Penulis tidak berpanjang kalam dalam mengemukakan bantahan terhadap tokoh ini (Qardhawi), karena apa yang akan penulis paparkan di sini masih dipandang kontroversial (nyeleneh) oleh kalangan orang-orang awam. Siapa yang ingin mengetahui secara rinci uraian tentang gagasan-gagasan pemikiran Qardhawi berikut sanggahan-sanggahannya, semuanya telah tercantum di dalam kitab “Al-I’laam binaqdi Al-Kitab Al-Halal wa Al-Haram” (“Kritik terhadap kitab ‘Halal dan Haram’ "Qardhawi) karya Syeikh Shalih Alu Fauzan, juga “AR-Raddu ‘Ala Al-Qardhawi” (Karya Syeikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy, pent.), dan kitab-kitab lainnya .


PERTAMA : SIKAP (PENDIRIAN) QARDHAWI TERHADAP ORANG-ORANG KAFIR 

Qardhawi bersikap plin-plan dan mematikan aqidah (keyakinan) wala’ (berloyalitas kepada orang-orang beriman) dan bara’ (bermusuhan) dengan orang-orang kafir. Silahkan anda simak gagasan-gagasan pemikiran Yusuf Qardhawi berikut ini :

1. Berkenaan dengan orang-orang Nashrani, Qardhawi berkata :

“Semua urusan yang berlaku di antara kita (maksudnya : kaum muslimin dan orang-orang Nashrani, pent.) menjadi tanggungjawab kita bersama, karena kita semua adalah warga dari tanah air yang satu, tempat kembali kita satu, dan umat kita adalah umat yang satu. Aku mengatakan sesuatu tentang mereka, yakni saudara-saudara kita yang menganut agama Masehi (Kristen) – meskipun sementara orang mengingkari perkataanku ini – “Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu bersaudara”. Ya, kita (kaum muslimin, pent.) adalah orang-orang beriman, dan mereka (para penganut agama Kristen) juga orang-orang beriman dilihat dari sisi lain.

2. Melalui acara yang sama, Qardhawi mengatakan – berkenaan dengan orang-orang Kristen Qibthi (di Mesir) – bahwa orang-orang Kristen Qibthi pun dapat mempersembahkan barisan syuhada’ (orang-orang yang mati syahid). 

3. Qardhawi berkata : “Sesungguhnya rasa cinta (persahabatan) seorang muslim dengan non-muslim bukan merupakan dosa.”

4. Qardhawi berkata : ”Permusuhan yang terjadi antara kita (kaum muslimin) dengan orang-orang Yahudi semata-mata dilatarbelakangi masalah sengketa tanah (wilayah Palestina, pent.) bukan dilatarbelakangi masalah agama”.
Dan Qardhawi menyatakan bahwa firman Allah

لَتَجِدَنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَدَاوَةً لِلَّذِيْنَ آمَنُوا الْيَهُوْدَ وَالَّذِيْنَ أَشْرَكُوْا....
(المائدة : 82)

Artinya : “Niscaya engkau akan dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang beriman adalah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik….” (Q.S. Al Maidah : 82)

hanya berlaku untuk situasi yang ada di masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bukan untuk situasi di zaman sekarang, di samping itu dapat diketahui bahwa firman Allah pada akhir ayat di atas menjadi dalil (bukti) tentang eratnya hubungan persahabatan orang-orang Nashrani di zaman sekarang dengan kaum muslimin”.

Qardhawi juga mengatakan : “Apabila kaum muslimin kuat kedudukannya, maka berarti kuat pula kedudukan saudara-saudara mereka yang menganut agama Masehi (Kristen) tanpa diragukan sedikit pun. Dan apabila kaum muslimin lemah kedudukannya, maka berarti lemah pulalah kedudukan orang-orang yang menganut agama Masehi (Kristen)”.

5. Qardhawi menyatakan dalam berbagai kesempatan bahwa Islam – menurut klaim Qardhawi – menghormati agama-agama mereka (orang-orang Yahudi dan Nashrani. pent.) yang telah diubah oleh tangan manusia, dan Qardhawi mengatakan bahwa status (kedudukan) orang-orang Yahudi dan Nashrani sejajar dengan status, (kedudukan) kaum muslimin ; mereka boleh mengambil hak-hak mereka secara utuh dan mereka bertanggungjawab melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka dengan sebaik-baiknya, sedangkan status tanah air (wilayah negara) menjadi milik bersekutu antara warga negara muslim dan warga negara Nashrani.
Qardhawi menyatakan bahwa Islam menitikberatkan sisi-sisi persamaan antara kita (kaum muslimin) dan mereka (orang-orang Nashrani) dan tidak menitikberatkan sisi-sisi perbedaan, dan bahwa kaum muslimin bersama orang-orang Nashrani semuanya harus berdiri tegak membentuk satu barisan di dalam satu tanah air (negara) yang menjadi milik mereka bersama untuk menentang berbagai penyelewengan, kezhaliman, dan kesewenang-wenangan”.

Qardhawi juga mengatakan bahwasannya jihad itu disyariatkan untuk membela semua agama, bukan hanya untuk membela agama Islam saja. Dan Qardhawi membolehkan (kaum muslimin) memberikan ucapan selamat pada hari besar-hari besar mereka (orang-orang Nashrani) , dan Qardhawi membolehkan (kaum muslimin) memberikan kekuasaan kepada orang-orang non-muslim untuk menduduki jabatan-jabatan dan departemen-departemen.

6. Qardhawi menyatakan bahwa “jizyah” (upeti) hanya diambil dari orang-orang kafir dzimmy manakala mereka tidak ikut berperang membela tanah air (negara). Adapun di zaman sekarang ini, jizyah (upeti) itu tidak boleh lagi diambil dari mereka (orang-orang kafir dzimmy), karena zaman sekarang ini kewajiban untuk masuk tentara (dinas militer) kedudukannya disetarakan antara warga negara muslim dan warga negara non-muslim.

KEDUA : SIKAP QARDHAWI TERHADAP AHLI BID’AH 

Pembaca akan dapati bahwa apabila Qardhawi berbicara tentang ahli bid’ah tampaknya ia sedang berbicara tentang lawan (musuh) yang tidak ada waujudnya. Karena pada satu kesempatan Qardhawi berbicara tentang kelompok Mu’tazilah dan Khawarij terdahulu, namun pada kesempatan yang lain Qardhawi memuji para pewaris (pelanjut) faham mereka. Adapun kelompok Raafidhah yang menjadi pewaris aqidah Mu’tazilah dan kelompok Rafidhah ini menambah-nambah (menyusupkan) berbagai kesesatan yang besar ke dalam faham Mu’tazilah yang sepersepuluh (10%) dari kesesatan-kesesatan itu saja cukup untuk menyetarakan mereka (kelompok Rafidhah) dengan Abu Jahal, pembaca dapati Qardhawi membela mereka dan mengaku bersaudara dengan mereka. Bahkan Qardhawi menilai upaya membangkitkan perselisihan dengan mereka sebagai pengkhianatan terhadap umat Islam.

Dan Qardhawi menilai kutukan yang dilontarkan kaum Rafidhah terhadap para sahabat Nabi, tahrif (mengubah lafazh dan makna) Al Qur’an yang mereka lakukan, pendapat mereka bahwa imam-imam mereka terpelihara dari kesalahan (ma’shum), dan pelaksanaan ibadah haji mereka di depan monumen-monumen kesyirikan, dan kesesatan-kesesatan mereka yang lainnya, semua itu hanya merupakan perbedaan pendapat yang ringan dalam masalah aqidah. Demikian pula berkenaan dengan para pewaris (pelanjut) faham Khawarij dewasa ini yaitu kelompok Ibadhiyyah, Qardhawi mengatakan hal yang sama (yakni Qardhawi menilai kesesatan-kesesatan aqidah kelompok Ibhadiyah tersebut hanya merupakan perbedaan pendapat yang ringan dalam masalah aqidah, pent.)
Sedang kelompok Asy’ariyyah dan Maturidiyyah dinilai oleh Qardhawi sebagai kelompok Ahlussunnah dan masalah ini tidak perlu diperdebatkan.

KETIGA : SIKAP QARDHAWI TERHADAP SUNNAH 

Qardhawi terbawa arus kelompok rasionalis (pemuja akal) dalam memahami sunnah (hadits) lewat akal mereka yang kerdil dan pemahaman mereka yang rusak. Bertolak dari pemahaman kaum rasionalis (pemuja akal) inilah Qardhawi menolak sebagain sunnah (hadits) dan memalingkan makna sebagian sunnah yang lainnya, yang menurut hawa nafsunya, tidak layak difahami secara lahir. Coba pembaca simak beberapa pendapat Qardhawi dalam mensikapi sunnah (hadits) :

1. Di dalam “Shahih Muslim” terdapat hadits marfu’ (hadits yang rangkaian perawinya sampai kepada Nabi) yang shahih :

"إِنَّ أَبِي وَأَبَاكَ فِي النَّارِ "

Artinya : “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu masuk nereka”.

Dan para ulama telah sepakat tentang kepastian hal itu (yaitu bahwa ayah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam) masuk neraka, pent.)
Qardhawi berkomentar : “Aku katakan : ’Apa dosa Abdullah bin Abdul Muththalib sampai-sampai dia masuk neraka, padahal dia termasuk ahlul Fatrah (orang-orang yang hidup pada masa transisi di antara dua orang rasul, pent.). Menurut pendapat yang benar bahwa mereka (ahlul Fatrah) ini selamat dari siksa neraka’.”

2. Di dalam “Shahih Bukhari” dan “Shahih Muslim” tercantum hadits marfu’ yang shahih :

يُوْتَى بِالْمَوْتِ كَهَيْئَةِ كَبْشٍ أَمْلَحَ

Artinya : “Maut (kematian) akan didatangkan (pada hari kiamat) dalam bentuk seekor domba jantan berwarna sangat biru”. (H.R. Bukhari - Muslim)
Qardhawi berkata : “Telah dapat diketahui dengan yakin (pasti) yang kepastiannya telah ditetapkan oleh akal dan wahyu bahwa kematian itu bukan seekor domba jantan atau sapi jantan atau salah satu jenis binatang”.

3. Di dalam “Shahih Bukhari” tercantum hadits marfu’ yang shahih :

لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً. رواه البخاري

Artinya : “Tidak akan beruntung suatu kaum (bangsa) yang menguasakan urusan (pemerintah) mereka kepada wanita”. (H.R. Bukhari)
Qardhawi berkata : “Ketentuan ini hanya berlaku di zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam di mana hak untuk menjalankan pemerintahkan ketika itu hanya diberikan kepada kaum laki-laki sebagai sikap kesewenang-wenangan. Adapun di zaman sekarang ini ketentuan ini tidak berlaku”.

4. Disebutkan di dalam hadits yang shahih :

مَا رَأَيْتُ مِن ناَقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِيْنٍ أَسْلَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ

Artinya : “Aku tidak pernah melihat makhluk yang kurang sempurna akalnya dan kurang sempurna ketaatan mengamalkan agamanya yang lebih mampu menggoyahkan hati seorang laki-laki yang teguh sekalipun daripada masing-masing orang di antara kalian (kaum wanita)”. 
Qardhawi berkata : “Sesungguhnya pernyataan ini terlontar dari ucapan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam untuk bergurau”.

5. Disebutkan dalam hadits shahih :

"لاَ يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ"

Artinya : “Seorang muslim tidak dijatuhi hukuman bunuh (hukum qishash) disebabkan membunuh orang kafir”.
Setelah Qardhawi menyatakan bahwa seorang muslim harus dijatuhi hukum bunuh (qishash) disebabkan ia membunuh orang kafir – suatu pernyataan yang bertentangan dengan ketentuan yang terkandung di dalam hadits di atas – Qardhawi berkata :
“Sesungguhnya pendapat ini (pendapat yang mengatakan bahwa seorang muslim harus dijatuhi hukuman qishash lantaran membunuh orang kafir, pent.) adalah pendapat yang benar, yang tidak layak pendapat yang lainnya diterapkan di zaman kita ini. Dan dengan memperkuat pendapat ini, berarti kita telah membatalkan semua argumen (alasan) pendapat lain. Dengan begitu berarti kita telah mengibarkan bendera syari’at Islam yang putih cemerlang (terang-benderang)”.

Dan masih banyak lagi pendapat-pendapat Qardhawi yang meyimpang (sesat) dalam mensikapi Sunnah Nabi di samping pendapat-pendapat Qardahwi yang telah diutarakan di atas.

KEEMPAT : SIKAP QARDHAWI TERHADAP KAUM WANITA 

Qardhawi berusaha mengoyak tabir (hijab) yang menutupi kaum wanita dengan berbagai cara yang dapat ia lakukan. Berulangkali Qardhawi menyatakan bahwa memisahkan tempat kaum wanita dari tempat kaum pria hukumnya adalah bid’ah dan tergolong tradisi yang tidak berasal dari ajaran Islam , dan bahwa sekat (pembatas) yang memisahkan tempat kaum wanita dari tempat kaum pria harus dilenyapkan.

Qardhawi berkata dengan redaksi berikut ini : “Dalam usiaku yang telah mencapai 70 tahun aku pernah pergi ke Amerika untuk menghadiri konfrensi-konfrensi Islam. Akan tetapi sangat disayangkan bahwa ceramah-ceramah yang disampaikan dalam konfrensi-konfrensi Islam tersebut diikuti oleh para peserta wanita yang berada di suatu tempat (ruangan), sedang ceramah-ceramah yang diikuti oleh para peserta pria disampaikan di tempat (ruangan) yang lain. Suasana yang serba kaku tampaknya meliputi audiens (hadirin) dan terkesan bahwa mereka meniru-niru tradisi Barat, sehingga mereka berpegang pada pendapat yang kaku dan meninggalkan pendapat yang kuat.

Akibatnya para peserta pria ditempatkan di ruang pertemuan yang terpisah dari ruang pertemuan para peserta wanita.
Mengenai acara yang sama, Qardhawi berkata : “Padahal konfrensi-konfrensi semacam ini merupakan kesempatan bagi seorang pemuda untuk menatap seorang pemudi sehingga hatinya menjadi tertarik, lalu si pemuda dapat leluasa menanyakan tentang identitas si pemudi yang dengan sebab itu Allah bukakan pintu hati muda-mudi tersebut, dan di belakang pertemuan itu terbentuklah keluarga yang islamiy”.

Pada acara yang sama pula (Konfrensi Islam), ketika Qardhawi dihampiri oleh seorang laki-laki yang ditugaskan untuk memberikan kata sambutan sebelum Qardhawi menyampaikan ceramah khusus di hadapan para peserta wanita, Qardhawi berkata : “Telah saya katakan kepada orang laki-laki yang ditugaskan untuk memberikan kata sambutan : ‘Apa peran Anda dalam acara ini ? Seharusnya peran Anda ini digantikan oleh salah seorang akhwat, karena pokok pembahasan yang akan diutarakan dalam ceramah adalah khusus untuk mereka (akhwat). Oleh karena itu salah seorang di antara akhwat itulah yang seharusnya memberikan kata sambutan sebagai pengantar ceramahku, mengucapkan sepatah kata, dan mengajukan pertanyaan-pernyataan, yang dengan cara ini berarti kita melatih mereka (akhwat) dalam bidang leadhersheap (kepemimpinan). Tatapi sayangnya sikap sewenang-wenang dari kaum laki-laki masih saja menimpa kaum wanita sampai-sampai sikap sewenang-wenang ini terjadi dalam urasan-urusan khusus kaum wanita’.”

Qardhawi mengatakan bahwa wanita-wanita yang berhijab pun harus tampil dalam acara-acara televisi dan tayangan-tayangan parabola, dan para wanita harus ikut serta dalam acara-acara pementasan drama dan sandiwara.

Bahkan Qardhawi menuturkan bahwa dia mempunyai dua orang puteri yang telah menamatkan studinya di beberapa universitas di Inggris – di sini sebenarnya Qardhawi ingin mengajak orang untuk mendukung budaya ikhtilath (campur-baur laki-laki dengan para wanita di satu tempat), budaya yang tak tahu malu – sehingga kedua puteri Qardhawi tersebut mandapat gelar doktor, yang satu orang di bidang fisika nuklir dan yang lainnya di bidang biokimia.

KELIMA : QARDHAWI DAN SARANA-SARANA HIBURAN 

Yusuf Qardhawi tergolong dalam kategori da’i berkedok agama yang paling terkenal getol mengajak orang untuk mendukung lagu, musik, dan berbagai sarana hiburan dan dia mengemukakan pernyataan semacam ini di berbagai kitabnya dan di berbagai kesempatan :

1. Qardhawi menyatakan diberbagai bukunya bahwa lagu (nyanyian) itu halal , dan nonton film di gedung bioskop itu halal dan baik.
2. Qardhawi menuturkan bahwa dia mengingkari para seniman (artis) yang meninggalkan dunia seni.
3. Qardhawi mendo’akan keberkahan (kebahagiaan) bagi orang-orang yang memakai kalung salib dan mempertontonkannya di depan khalayak ramai lewat pementasan drama yang menampilkan peran tokoh tokoh Salibis (Kristen) yang melakukan penyerangan berkali-kali terhadap pasukan kaum muslimin dalam Perang Salib ketika Qardhawi mengakhiri kata sambutannya. Qardhawi berkata :
“Berjalanlah kalian di atas keberkahan (kabahagiaan) yang dianugerahkan Allah ! Semoga Allah senantiasa menyertai kalian dan tidak menelantarkan kalian dalam melaksanakan tugas-tugas kalian”.
4. Qardhawi menuturkan bahwa dia suka mengikuti (menikmati) lagu-lagu Fa’izah Ahmad, Syaadiyah, Ummu Kultsum, Fairuz, dan penyanyi-penyanyi lainnya.
5. Qardhawi bertutur tentang dirinya bahwa dia hobbi nonton film, menikamati cerita-cerita bersambung, dan nonton sandiwara (drama). Film yang disukai Qardhawi misalnya : “Al Irhaab Wa Al-Kabaab” dengan sutradara ‘Aadil Imam – yang di dalamnya ditampilkan adegan pelecehan terhadap orang-orang yang menganut agama –, film “Layaali Hilmiyyah”, film “Ra’ufat Al’Hujjaan”, film “Ghiwaar”, film “Nuur Asy-Syariif”, film “Ma’aalii Zaayad”, dan film-film lainnya.
6. Qardhawi berfatwa bahwasannya dibolehkan bagi para wanita tampil di layar film dan televisi.

KEENAM : PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN QARDHAWI DALAM MASALAH FIQIH 

Qardhawi telah mElakukan penyimpangan melalui berbagai pendapat dan pemikirannya dalam masalah fiqih dengan membuang jauh-jauh nash-nash Al-Qur’an dan Al-Hadits serta mengesampingkan pendapat-pendapat para ulama. Silahkan pembaca simak bebarapa penyimpangan (kesesatan) pemikiran Qardhawi dalam masalah fiqih :

1. Qardhawi menyatakan bahwa hukuman “rajam” termasuk kategori “ta’zir” (bukan hadd). Waliyyul Amri (penguasa) berhak membatalkan hukuman “rajam” bila melihat maslahat.

2. Qardhawi berpendapat bahwa riddah (kemurtadan) ada dua macam :
1. riddah mughallazhah (kemurtadan berat) yaitu kemurtadan yang dibarengi dengan tindakan bengis (kejam) untuk menentang masyarakat, oleh karena itu pelakunya harus dihukum bunuh (dihukum mati);

2. riddah mukhaffafah (kemurtadan ringan) yaitu semua jenis kemurtadan selain kemurtadan jenis pertama. Pelaku kemurtadan yang tertakhir ini tidak boleh dihukum bunuh (hukum mati)

3. Qardhawi berpendapat bahwa seorang wanita boleh memegang tampuk kepemimpinan umum.

4. Qardhawi berpendapat bahwa sorangan wanita apabila ikut serta dalam jual-beli dan berbagai jenis mu’amlah, maka persaksiannya disetarakan dengan persaksian seorang laki-laki.

5. Qardhawi berpendapat bahwa mencukur jenggot itu boleh.

6. Qardhawi menyatakan bahwa riba (bunga uang) yang sedikit, 1% atau 2%, dibolehkan dengan alasan untuk kepentingan biaya administrasi.

Di samping Qardhawi membolehkan (memandang halal) lagu, musik, televisi, tayangan parabola, cerita bersambung, isbal (mamanjangkan) kain sampai di bawah matakaki, wanita menampakkan wajah (tidak bercadar), menggambar makhluk bernyawa, nonton drama (sandirwara), menjual khamr (minuman keras) dan daging babi kepada orang kafir, mencangkok anggota badan seorang muslim dengan anggota badan seekor babi, laki-laki berjabatan tangan dengan wanita, berpakaian dengan mode pakaian orang-orang kafir, makan daging binatang yang mati mendadak, wanita bepergian jauh ke luar negeri untuk keperluan belajar (studi) tanpa di temani mahramnya, dan lain-lain.

Tepat sekali ucapan seseorang yang menyatakan bahwa Qardhawi – dengan fatwa-fatwanya dan kelancangannya mengubah syari’at Islam – sesungguhnya dia sedang berteriak kepada semua orang yang menisbatkan dirinya kepada Islam sambil mengucapkan kata-kata kepada mereka dengan lisan tingkahlakunya : “Lakukanlah apa saja yang hendak kalian lakukan ! Karena masuk surga sudah pasti bagi kalian”.

Kita mohon kepada Allah Ta’aala agar Dia memberikan ketabahan (keteguhan hati) kepada kita dalam perpegangteguh pada Islam dan Sunnah, agar Dia melindungi kita dari bahaya pendapat-pendapat semacam ini dan para pencetusnya, dan agar Dia menjadikan kita termasuk orang-orang yang berpegang teguh pada petunjuk Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam, keluarganya, dan para sahabatnya sampai hari pembalasan.

KETUJUH : QARDHAWI MEMPOSISIKAN MAKHLUK LEBIH TINGGI DARI KHALIQ DAN DIA MENGHARAPKAN NEGARANYA BISA SEPERTI NEGARA ISRAEL 

Qardhawi berkata : “Wahai saudara-saudara sekalian, sebelum meninggalkan tempat ini, saya ingin menyampaikan suatu kalimat berkenaan dengan hasil Pemilu Israel. Dulu orang-orang Arab menaruh harapan kepada kesuksesan Perez dan dia sekarang telah jatuh, inilah yang kita puji dari Israel.
Kita berharap nagara kita bisa seperti negara ini (Israel), yaitu karena kolompok kecil seorang penguasa bisa jatuh, dan rakyatlah yang menentukan hukum tanpa ada hitung-hitungan prosentase yang kita kenal di negeri kita 99,99 persen. Sungguh ini semua adalah kedustaan dan tipuan. Seandainya Allah menampakkan diri kepada manusia, maka Dia tak akan mampu mancapai prosentase sebesar ini. Kami mengucapkan selamat kepada Israel atas apa yang telah diperbuatnya.


Sumber: www.ahlussunnah-jakarta.org from sahab

Hizbut Tahrir Mu'tazilah Gaya Baru

Penulis: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al- Albani

Pada suatu kesempatan ada dua pertanyaan yang keduanya bertemu pada satu titik berkenaan dengan Hizbut Tahrir (selanjutnya disingkat HT).

Pertanyaan Yang Pertama :
Saya banyak membaca tentang Hizbut Tahrir dan saya kagum terhadap banyak pemikiran-pemikiran mereka, saya ingin Anda menjelaskan atau memberikan faedah pada kami dengan penjelasan yang ringkas tentang Hizbut Tahrir ini.

Pertanyaan Yang Kedua :
Sehubungan dengan permasalahan-permasalahan tadi akan tetapi si penanya menghendaki dariku penjelasan yang sangat luas tentang Hizbut Tahrir, sasaran, atau tujuan-tujuannya, serta pemikiran-pemikirannya, dan apakah semua sisi negatifnya merembet ke dalam permasalahan akidah?

Saya (Syaikh Al Albani) menjawab atas dua pertanyaan tadi :
Golongan atau kelompok atau perkumpulan atau jamaah apa saja dari perkumpulan Islamiyah, selama mereka semua tidak berdiri di atas Kitabullah (Al Qur’an) dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam serta di atas manhaj (jalan/cara) Salafus Shalih, maka dia (golongan itu) berada dalam kesesatan yang nyata! Tidak diragukan lagi bahwasanya golongan (hizb) apa saja yang tidak berdiri di atas tiga dasar ini (Al Qur’an, Sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan Manhaj Shalafus Shalih) maka akan berakibat atau membawa kerugian pada akhirnya walaupun mereka itu (dalam dakwahnya) ikhlas.

Pembahasan saya kali ini tentang golongan-golongan Islamiyah yang mereka semua harus ikhlas kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan menginginkan nasehat kebaikan bagi umat sebagaimana dalam hadits yang shahih :
“Agama itu adalah nasehat”, kami (para shahabat) berkata : “Bagi siapa ya Rasulullah?” (Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam) bersabda : “Bagi Allah dan bagi Kitab-Nya, bagi Rasul-Nya, bagi Imam-Imam kaum Muslimin, dan mereka (kaum Muslimin) pada umumnya.” (Imam Muslim menyendiri dalam lafadz hadits hadits ini dari hadits Tamim Ad Dari)

Karena Allah telah berfirman dalam Al Qur’an tentang permasalahan ini :

“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami.” (QS. Al Ankabut : 69)

Maka barangsiapa yang jihadnya karena Allah ‘Azza wa Jalla dan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam serta di atas manhaj Salafus Shalih merekalah orang-orang yang dimaksud dalam ayat :

“Jika kamu menolong (agama) Allah niscaya Dia akan menolongmu.” (QS. Muhammad : 7)

Manhaj Salafus Shalih ini adalah dasar yang agung maka dakwah setiap golongan kaum Muslimin harus berada di atasnya. Berdasarkan pengetahuan saya, setiap golongan atau kelompok yang ada di muka bumi Islam ini, saya berpendapat sesungguhnya mereka semua tidaklah berdakwah pada dasar yang ketiga, sementara dasar yang ketiga ini adalah pondasi yang kokoh. Mereka hanya menyeru kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam saja, di sisi lain mereka tidak menyeru (berdakwah) pada manhaj Salafus Shalih kecuali hanya satu jamaah saja. Dan saya (Al Albani) tidak menyebut satu jamaah tadi sebuah hizb (sekte) karena mereka tidak berkelompok dan tidak berpecah belah serta tidak fanatik kecuali kepada Kitabullah, Sunnah Rasul, dan manhaj Salafus Shalih, dan sungguh saya tahu persis tentang hal ini.

Dan akan lebih jelas bagi kita semua betapa pentingnya dasar yang ketiga ini dalam kaitannya dengan nash syar’i yang dinukil dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam baik yang berhubungan dengan Al Qur’an maupun As Sunnah. Pada kenyataannya, jamaah-jamaah Islamiyah sekarang ini, demikian pula kelompok-kelompok Islamiyah sejak awal munculnya penyimpangan terus merajalela serta menampakkan taringnya di antara jamaah-jamaah Islamiyah yang pertama (yaitu mulai timbulnya Khawarij) pada masa Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu, kemudian sejak mulainya Jaad bin Dirham mendakwahkan (pemikiran) Mu’tazilah dan sejak munculnya firqah-firqah yang dikenal nama-namanya di zaman dulu serta berhubungan dengan wajah-wajah baru di zaman sekarang dengan nama-nama yang baru pula. Mereka itu baik yang dulu maupun yang sekarang tidak terdapat padanya perbedaan, tak satupun di antara mereka yang menyatakan dan mengumandangkan bahwasanya mereka di atas manhaj Salafus Shalih.

Semua kelompok-kelompok ini dengan perselisihan yang ada pada mereka, baik dalam masalah akidah, dasar-dasar atau permasalahan-permasalahan hukum dan furu’ (cabang-cabang), semuanya menyatakan berada di atas Kitab dan Sunnah, akan tetapi mereka berbeda dengan kita, karena mereka tidak mengatakan apa yang kita katakan, yang perkataan itu merupakan kesempurnaan dakwah kita. Yakni (perkataan) berada di atas manhaj Salafus Shalih. Maka atas dasar ini, siapa yang menghukumi golongan-golongan ini, yang mereka semua ber-intima’ (menisbatkan diri) walaupun minimal secara perkataan bahwa dakwahnya di atas Kitab dan Sunnah, dan bagaimana hukum yang pasti (tentang mereka), karena mereka semua mengatakan dengan perkataan yang sama?

Jawabannya, tidak ada jalan untuk menghukumi golongan-golongan di antara mereka bahwa mereka di atas yang haq (benar), kecuali apabila dibangun di atas manhaj Salafus Shalih. Sekarang pada diri kita timbul satu pertanyaan : “Dari mana (atas dasar apa, pent.) kita mendatangkan manhaj Salafus Shalih?”

Jawabannya, sesungguhnya kita mendatangkan dasar yang ketiga ini dari Kitabullah dan hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan sebagaimana yang telah ditempuh oleh Imam-Imam Salaf dari kalangan shahabat dan yang mengikuti mereka dengan baik dari kalangan Ahlus Sunnah wal Jamaah seperti halnya yang mereka katakan saat ini. Dalil yang pertama adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan selain jalannya orang-orang Mukmin, Kami palingkan dia kemana dia berpaling dan Kami masukkan dia ke dalam Jahanam. Dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An Nisa’ : 115)

Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala ((“Dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang Mukmin”)) dihubungkan dengan firman Allah ((“Dan barangsiapa menentang Rasul”)). Maka seandainya ayat ini berbunyi ((“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, Kami palingkan dia kemana dia berpaling dan Kami masukkan dia ke dalam Jahanam. Dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali”)) yakni tanpa firman Allah Subhanahu wa Ta'ala ((“Dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang Mukmin”)) niscaya ayat ini menunjukkan kebenaran dakwah golongan-golongan dari kelompok-kelompok tadi baik yang di zaman dahulu maupun yang sekarang ini, karena mereka mengatakan kami di atas Kitab dan Sunnah. Mereka tidak mengembalikan permasalahan-permasalahan yang mereka perselisihkan kepada Kitab dan Sunnah, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

“ … kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul-Nya (As Sunnah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa : 59)

Apabila Anda mengajak (berdakwah) kepada salah satu dari jumhur ulama mereka dan salah satu dari da’i mereka kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, maka mereka akan berkata, “Saya mengikuti madzhabku”, yang lain menyatakan, “madzhabku adalah Hanafi”, yang lain menyatakan, “madzhabku adalah Syafi’i”, dan seterusnya.
Mereka taqlid kepada Imam-Imam mereka sebagaimana mereka mengikuti Kitabullah dan Sunnah Rasul Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Maka apakah benar mereka mengamalkan ayat ini? Tidak sama sekali dan sekali-kali tidak. Oleh sebab itu apa faedahnya pengakuan mereka bahwasanya mereka di atas Kitab dan Sunnah selama mereka tidak mengamalkan keduanya. Dari contoh ini, tidaklah saya menghendaki untuk orang-orang yang taqlid (awam, pent.) dari mereka, akan tetapi yang aku kehendaki dengannya adalah para da’i Islam yang seharusnya tidak menjadi orang yang taqlid belaka, yang mengutamakan pendapat para Imam yang tidak ma’shum keadaannya.

Maka Allah Subhanahu wa Ta'ala tidaklah menyebutkan kalimat di pertengahan ayat tadi secara sia-sia, hanya saja Allah Subhanahu wa Ta'ala menginginkan dengannya menanamkan satu pokok yang sangat penting, suatu patokan yang sangat kokoh yaitu tidak boleh kita semata-mata bersandar pada akal dalam memahami Kitab Allah (Al Qur’an) dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Kaum Muslimin hanyalah dikatakan mengikuti Al Qur’an dan As Sunnah baik secara pokok-pokoknya dan patokan-patokannya, apabila di samping berpegang pada Al Qur’an dan Sunnah, mereka juga berpegang dengan apa yang ditempuh oleh Salafus Shalih. Karena ayat di atas mengandung nash yang jelas tentang dilarangnya kita menyelisihi jalannya para shahabat.

Artinya wajib bagi kita mengikuti Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan tidak menyelisihi (menentang) beliau, demikian pula wajib bagi kita untuk mengikuti jalannya kaum Mukminin dan tidak menyimpang darinya. Dari sini kita menyatakan bahwa wajib atas tiap golongan/kelompok/jamaah Islamiyah untuk memperbaharui tolok ukur mereka yakni agar mereka bersandar kepada Al Qur’an dan Sunnah di atas pemahaman Salafus Shalih. Dan sangat kita sayangkan Hizbut Tahrir tidak berdiri di atas dasar yang ketiga, demikian pula Ikhwanul Muslimin dan hizb-hizb Islamiyah lainnya. Sedangkan kelompok-kelompok yang mengumandangkan perang dengan Islam seperti partai Baats dan partai komunis, maka mereka tidak (masuk) dalam pembicaraan kita sekarang ini.

Oleh karena itu seyogyanya seorang Muslim dan Muslimah hendaknya mengetahui bahwa suatu garis kalau sudah bengkok pada awalnya (pangkalnya) maka akan semakin jauh dari garis yang lurus. Dan setiap ia melangkahkan kakinya akan semakin bertambahlah penyelewengannya. Maka jelas yang lurus adalah sebagaimana yang disebutkan Allah Subhanahu wa Ta'ala di dalam ayat Al Qur’an :

“Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan jangan kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu menceraiberaikan kamu dari jalan-Nya.” (QS. Al An’am : 153)

Ayat yang mulia ini jelas Qath’iyyatul Ad Dalalah (pasti penunjukkan) sebagaimana disukai dan biasa diucapkan oleh Hizbut Tahrir dan sekte-sekte lain dalam dakwahnya, tulisan-tulisan dan khutbah-khutbahnya. Dalil yang Qath’iyyatul Ad Dalalah (pasti penunjukkan), karena ayat ini menyatakan : “Sesungguhnya jalan yang bisa menuju pada Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah satu, dan jalan-jalan yang lain adalah jalan-jalan yang menjauhkan kaum Muslimin dari jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam juga menambahkan keterangan dan penjelasan terhadap ayat ini sebagaimana keberadaan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam itu sendiri (menjelaskan dan menerangkan Al Qur’an, pent.). Allah Subhanahu wa Ta'ala menyebutkan dalam Al Qur’anul Karim kepada Nabi-Nya Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam :

“Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka.” (QS. An Nahl : 44)

Sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam adalah penjelas yang sempurna terhadap Al Qur’an, sedangkan Al Qur’an adalah asal peraturan/undang-undang dalam Islam. Untuk memperjelas suatu permasalahan pada kita agar lebih mudah untuk dipahami, saya (Syaikh Al Albani) berkata : “Al Qur’an bila diibaratkan dengan sistem peraturan buatan manusia adalah seperti undang-undang dasar dan As Sunnah bila diibaratkan dengan sistem peraturan buatan manusia adalah seperti penjelasan terhadap undang-undang dasar tersebut.”

Oleh sebab itu sudah menjadi kesepakatan di kalangan kaum Muslimin, yang pasti bahwa tidak mungkin bisa memahami Al Qur’an kecuali dengan penjelasan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan ini adalah perkara yang telah disepakati. Akan tetapi sesuatu yang diperselisihkan kaum Muslimin sehingga menimbulkan berbagai pengaruh setelahnya yaitu bahwa semua firqah sesat dahulu tidak mau memperhatikan dasar yang ketiga ini yaitu mengikuti Salafus Shalih, maka mereka menyelisihi ayat yang aku sebutkan berulang-ulang :

“ … dan mengikuti jalan yang bukan jalannya orang-orang Mukmin.” (QS. An Nisa : 115)

Mereka menyelisihi jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala, karena jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah satu yaitu sebagaimana yang disebut dalam ayat terdahulu :

“Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan jangan kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu menceraiberaikan kamu dari jalan-Nya.” (QS. Al An’am : 153)

Saya (Syaikh Al Albani) berpendapat, sesungguhnya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menambahkan penjelasan dan keterangan pada ayat ini dari riwayat salah seorang shahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam yang terkenal faqih (fahamnya terhadap dien) yaitu Abdullah Ibnu Mas’ud radhiallahu 'anhu ketika beliau mengatakan :
Pada suatu hari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam membuat satu garis untuk kami, sebuah garis lurus dengan tangan beliau di tanah, kemudian beliau menggaris disekitar garis lurus itu garis-garis pendek. Lalu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mengisyaratkan (menunjuk) pada garis yang lurus dan beliau membaca ayat (yang artinya : “Dan bahwa (yang Kami perintah) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan jangan kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu menceraiberaikan kamu dari jalan-Nya”.
Bersabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam sambil menunjuk jarinya pada garis lurus, “ini adalah jalan Allah”, kemudian menunjuk pada garis-garis yang pendek di sekitarnya (kanan-kirinya) dan bersabda, “ini adalah jalan-jalan dan pada setiap pangkal jalan itu ada syaithan yang menyeru manusia padanya.”
Hadits ini ditafsirkan dengan hadits lain yang telah diriwayatkan oleh Ahlus Sunan seperti Abu Dawud, Tirmidzi, dan selain dari keduanya dari Imam-Imam Ahlul Hadits dengan jalan yang banyak dari kalangan para shahabat seperti Abu Hurairah, Muawiyah, Anas bin Malik, dan yang selainnya dengan sanad yang jayyid. Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Yahudi terpecah menjadi 71 golongan, dan Nashrani telah terpecah menjadi 72 golongan, dan sesungguhnya umatku akan terpecah menjadi 73 golongan, semuanya ada di neraka kecuali satu. Maka mereka (para shahabat) bertanya : “Siapa dia ya Rasulullah?” Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : “Dia adalah apa yang aku dan shahabatku berada di atasnya.”
Hadits ini menjelaskan kepada kita jalannya kaum Mukminin yang disebut dalam ayat tadi.

Siapakah orang-orang Mukmin yang disebutkan dalam ayat itu? Meraka itulah yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam pada hadits Al Firaq, ketika beliau ditanya tentang Firqatun Najiah (golongan yang selamat), manhaj, sifat, dan titik tolaknya. Maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menjawab, “apa yang aku dan para shahabatku berada di atasnya.” Maka jawaban ini wajib diperhatikan, karena merupakan jawaban dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Jika bukan wahyu dari Allah Subhanahu wa Ta'ala maka itu adalah tafsir dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam terhadap jalannya orang-orang Mukmin yang terdapat pada firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

“Dan barangsiapa yang menentang Rasulullah sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang Mukmin.”

Pada ayat ini Allah Subhanahu wa Ta'ala menyebutkan tentang Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan jalannya orang-orang Mukmin. Sementara itu (dalam hadits, pent.) Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menyebutkan tanda Firqatun Najiah yang tidak termasuk 72 golongan yang binasa. Sesungguhnya Firqatun Najiah adalah golongan yang berdiri di atas apa yang ada pada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan para shahabat. Maka pada hadits ini kita akan dapati apa yang kita dapati pula dalam ayat.

Sebagaimana ayat tidak membatasi penyebutan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam saja, demikian pula hadits tidak membatasi penyebutan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam saja. Di samping itu ayat juga menyebutkan jalannya orang-orang Mukmin demikian pula dalam hadits terdapat penyebutan “shahabat Nabi” maka bertemulah hadits dengan Al Qur’an. Oleh sebab itu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Aku tinggalkan bagi kalian dua perkara, yang kalian tidak akan tersesat selama berpegang teguh dengan keduanya, yakni Kitabullah dan Sunnahku dan tidaklah terpisah keduanya (Al Qur’an dan As Sunnah) sampai keduanya datang kepadaku di Haudl.” (Diriwayatkan oleh Malik dalam Muwatha’-nya, Al Hakim dalam Mustadrak-nya dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ hadits nomor 2937)

Banyak golongan-golongan terdahulu maupun sekarang yang tidak berdiri di atas dasar yang ketiga ini sebagaimana yang disebutkan di dalam Al Qur’an dan Hadits. Pada hadits di atas disebutkan tanda golongan yang selamat yaitu yang berada di atas apa yang ada pada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan para shahabatnya. Semakna dengan hadits ini adalah hadits Irbadl ibn Sariyyah radhiallahu 'anhu yang termasuk salah satu shahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dari kalangan Ahlus Shufah, yakni mereka dari kalangan fuqara’ yang tetap berada di Masjid dan menghadiri halaqah-halaqah (majelis taklim) Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam secara langsung dan bersih. Berkata Irbadl ibn Sariyyah radhiallahu 'anhu :
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam memberi nasehat kepada kami yang membuat hati kami bergetar dan air mata kami berlinang (karena terharu). Kami berkata : “Ya Rasulullah seakan-akan ini adalah nasehat perpisahan maka berilah kami wasiat.” Maka beliau bersabda : “Aku wasiatkan kepada kamu sekalian untuk tetap bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan senantiasa mendengar dan taat walaupun yang memimpin kalian adalah seorang budak. Barangsiapa hidup (berumur panjang) di antara kalian niscaya dia akan melihat perselisihan yang banyak. Oleh karena itu wajib atas kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk (yang datang) sesudahku, gigitlah sunnah itu dengan gigi geraham kalian, dan jauhilah perkara-perkara baru yang diada-adakan (dalam urusan agama, pent.). Karena sesungguhnya setiap perkara yang baru itu bid’ah. Dan setiap bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan itu di neraka.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi. Berkata Tirmidzi, hadits ini hasan)

Hadits ini merupakan (penguat) bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tidak membatasi perintahnya kepada umatnya untuk berpegang teguh dengan sunnahnya saja ketika mereka berselisih akan tetapi beliau menjawab dengan uslub/cara bijaksana, dan siapa yang lebih bijaksana dari beliau setelah Allah? Oleh sebab itu tatkala Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Barangsiapa di antara kalian yang hidup (berumur panjang) setelahku maka dia akan melihat perselisihan yang banyak.”

Beliau juga memberikan jawaban dari soal yang mungkin akan muncul (dipertanyakan) : “Apa yang kita lakukan ketika itu wahai Rasulullah?” Maka Rasulullah menjawab : “Wajib atas kalian mengikuti sunnahku.” Dan Rasulullah tidak mencukupkan perintahnya terhadap mereka yang hidup pada waktu terjadi perselisihan dengan hanya mengikuti sunnah beliau, akan tetapi menggabungkannya dengan sabda beliau :

“ … dan sunnahnya Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk.”

Jika demikian halnya, maka seorang Muslim yang menginginkan kebaikan pada dirinya dalam masalah akidah, dia harus kembali pada jalannya orang-orang Mukmin (para shahabat) bersama dengan Kitab (Al Qur’an dan As Sunnah) yang shahih dengan dalil ayat dan hadits Al Firaq (perpecahan) serta hadits dari Irbadl ibn Sariyyah radhiallahu 'anhu. Inilah kenyataan yang ada dan sangat disesalkan bahwasanya hal ini banyak dilalaikan oleh semua hizbi-hizbi/sekte-sekte Islamiyah masa sekarang ini sebagaimana keberadaan firqah-firqah yang sesat, khususnya kelompok Hizbut Tahrir yang berbeda dengan sekte-sekte lainnya di mana Hizbut Tahrir dalam melaksanakan Islam menggunakan akal manusia sebagai tolok ukurnya.

Telah kita ketahui benar, bahwa tatkala Allah Subhanahu wa Ta'ala mengajak berbicara manusia dengan firman-Nya, Ia hanya berbicara dengan orang-orang yang berakal, yang berilmu, dan orang-orang yang berpikir. Akan tetapi kita tahu bahwasanya akalnya manusia itu berbeda, maka akal tersebut ada dua macam, ada akal orang Muslim, ada pula akal yang kafir. Adapun akal yang kafir itu bukanlah akal, walaupun mungkin akal tadi memiliki kepandaian dan kejeniusan, akan tetapi itu semua tidak menjadikannya sebagai akal, hal ini dikarenakan akal menurut asal bahasa adalah At Tarbiyah yaitu sesuatu yang mengekang pemiliknya dan mengikatnya agar tidak lari ke kanan atau ke kiri. Dan tidak mungkin orang yang berakal tersebut tidak lari ke kanan ke kiri kecuali apabila dalam memahami Kitabullah (Al Qur’an) dan Sunnah dia mengikatnya dengan pemahaman Salaf. Oleh sebab itu Allah ceritakan tentang pengakuan orang-orang kafir dan orang-orang musyrik pada hari kiamat bahwasanya mereka bukanlah orang-orang yang berakal.

Dan mereka berkata : “Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu) niscaya kami tidaklah termasuk penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala.” (QS. Al Mulk : 10)
Mereka mengakui bahwa dulu ketika di dunia bukanlah orang-orang yang berakal, padahal di antara mereka itu ada orang-orang pandai yang mengetahui perkara-perkara yang nampak dari kehidupan dunia sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

“Mereka hanya mengetahui yang dhahir saja dari kehidupan dunia sedangkan mereka tentang (kehidupan) akhirat adalah lalai.” (QS. Ar Ruum : 7)

Maka ada dua akal yaitu akal hakiki dan akal majazi, adapun akal hakiki adalah akalnya orang Muslim yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya sedangkan akal majazi adalah akalnya orang kafir yang mereka sendiri mengaku tidak berakal.

“Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu) niscaya kami tidaklah termasuk penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala.” (QS. Al Mulk : 10)

“ … mereka mempunyai hati tapi tidak digunakan untuk memahami (ayat-ayat Allah).” (QS. Al A’raf : 179)

Mereka itu memiliki hati tapi tidak mempergunakannya untuk memahami ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta'ala, maka orang-orang kafir itu punya hati akan tetapi mereka tidak berakal dengannya yaitu mereka tidak mempergunakannya untuk memahami al haq (kebenaran). Maka kita telah mengetahui hakikatnya (bahwa orang-orang kafir tidak berakal) dan saya kira tidak ada perselisihan padanya, karena perkara ini sudah jelas dalam Al Qur’an dan Hadits Rasululah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam akan tetapi saya ingin menyambung suatu hakikat menuju hakikat lain yaitu suatu pembahasan sehubungan dengan syahid-syahid (penguat) dalil-dalil ini.

Apabila akal orang kufur bukanlah akal (yang hakiki), maka akal seorang Muslim juga dibagi menjadi dua yakni akal orang yang alim dan akal orang jahil. Maka akal seorang Muslim yang jahil tidak mungkin sama dengan akal seorang Muslim yang alim dalam memahami sesuatu. Oleh sebab itu Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

“ … dan tiada yang memahaminya kecuali orang-orang yang berilmu.” (QS. Al Ankabut : 43)

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman :

“Maka bertanyalah kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An Nahl : 43)

Oleh sebab itu tidak boleh seorang Muslim yang beriman pada Allah dan Rasul-Nya dengan sebenar-benarnya (keimanan) menjadikan akalnya sebagai hakim, akan tetapi akal itu harus tunduk terhadap apa yang difirmankan Allah dan sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam.

Dari sini kita fokuskan tentang dakwahnya Hizbut Tahrir, bahwasanya mereka itu terpengaruh dengan Mu’tazilah. Antara Mu’tazilah dengan Hizbut Tahrir sama dalam Nizham Al Islam (peraturan-peraturan Islam/jalan menuju kekuasaan), dan Thariqul Iman (jalan menuju keimanan), ini merupakan bahasan pokok bagi mereka (Hizbut Tahrir) dalam kitab mereka Nizhamul Islam yang ditulis oleh pimpinan mereka, Taqiyuddin An Nabhani. Dan saya sering bertemu dengannya lebih dari satu kali dan saya benar-benar tahu tentang Hizbut Tahrir. Oleh sebab itu saya akan berbicara di atas ilmu tentang dakwah mereka.

Inilah point pertama, sebagai kritikan atas mereka bahwasanya mereka itu menjadikan akal suatu keistimewaan yang bukan pada semestinya. Saya ulangi di sini bahwasanya saya tidak meniadakan kedudukan akal dalam Islam. Akan tetapi saya tekankan bahwasanya akal tidak bisa menghukumi Al Qur’an dan Sunnah, tetapi justru akal-lah yang harus tunduk pada Al Qur’an dan Sunnah serta khabar dari keduanya. Tidaklah kewajiban akal itu melainkan untuk memahami apa-apa yang datang di dalam Al Qur’an dan Sunnah. Di sini penyimpangan Mu’tazilah zaman dulu yang mereka itu mengingkari banyak sekali hakikat syariat yang besar disebabkan mereka memberi kuasa/kebebasan akal mereka di atas nash-nash Al Qur’an dan Sunnah. Maka mereka menyelewengkan (nash-nash Al Qur’an dan Sunnah), mereka mengganti apa-apa yang ada di dalamnya dan merubahnya, dan mereka meninggalkan/mengabaikan pemahaman ulama Salaf.

Dengan point ini saya ingin menyatukan pandangan pembaca bahwa seyogyanya akal seorang Muslim tunduk pada nash-nash Al Qur’an dan Sunnah dalam memahami keduanya. Maka hakim itu adalah Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, bukan akal manusia. Sebagaimana telah kita sebutkan bahwasanya akal itu berbeda antara yang Muslim dan yang kafir dan berbeda pula antara yang alim dengan yang jahil. Oleh sebab itu Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, --dan tidak apa-apa mengulang-ulang dalil-- karena pembahasan ini sedikit sekali dibahas oleh sekian juta dari kaum Muslimin laki-laki lebih-lebih wanita. Oleh sebab itu saya terpaksa mengulang-ulang point dan dalil ini, di antaranya firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

“ … dan tiada yang memahaminya kecuali orang-orang yang berilmu.” (QS. Al Ankabut : 43)

Dari sini kita berhenti sejenak, siapakah orang-orang yang berilmu itu? Apakah mereka ulama dari orang-orang kafir? Tidak sama sekali! Kita tidak menghargai mereka karena mereka bukanlah orang-orang yang berakal. Pada hakikatnya mereka itu orang yang cerdas, karena berhasil menemukan kemajuan dalam peradaban dan materi, hal ini sudah terkenal di kalangan umum (menyeluruh). Demikian juga akalnya kaum Muslimin, tentu tidaklah sama akalnya orang alim dengan akalnya orang jahil. Saya mengatakan masalah lain yaitu akal orang-orang alim yang beramal dengan ilmunya. Oleh sebab itu (karena permasalahan akal ini) kaum Mu’tazilah menyeleweng dalam permasalahan ushul (dasar-dasar agama) yang mereka tetapkan, meyelisihi jalan syar’i baik Al Qur’an dan Sunnah dan manhaj Salafus Shalih. Inilah point yang pertama yaitu penyandaran Hizbut Tahrir atas akal yang melebihi kedudukan yang semestinya.

Point yang kedua, adalah cabang dari point yang pertama. Mereka (Hizbut Tahrir) membagi nash-nash Al Qur’an dan Sunnah pada dua bagian dari sisi periwayatan dan dalalah-nya (penunjukkannya). Adapun dari segi periwayatannya, mereka berkata : “Riwayat kadangkala berbentuk Qath’iyyatu Ats Tsubut (jelas dan pasti sumbernya dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam) dan kadangkala berbentuk Zhanniyyatu Ad Dalalah (belum jelas penunjukkannya).”

Kita tidak akan mendiskusikan/mendebat istilah ini karena sebagaimana dikatakan : “Tidak ada permasalahan dalam istilah.” Akan tetapi kita akan mendiskusikan dampak yang mereka timbulkan dari istilah ini berupa penyelisihan terhadap apa-apa yang ada pada generasi pertama kaum Muslimin (para shahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam).

Dari sini tampak bagi kita semua betapa pentingnya Sabilul Mukminin (jalan kaum Mukmin/shahabat) karena hal ini merupakan tolok ukur yang bisa menjaga orang Muslim yang alim, lebih-lebih Muslim yang jahil (bodoh) agar tidak terlepas jauh dari nash Al Qur’an dan Sunnah. Karena kembalinya mereka pada istilah di atas akan menyebabkan mereka berkata bahwa : “Apabila datang nash dalam Al Qur’an dan nash tersebut tidak diragukan lagi, yang menurut istilah terdahulu disebut Qath’iyyatu Ats Tsubut, akan tetapi Zhanniyyatu Ad Dalalah (belum jelas penunjukkannya) maka tidak wajib seorang Muslim menjalankan makna di dalamnya, karena ke-Zhanniyyatu Ad Dalalah-annya. Sehingga (menurut mereka) tidak boleh baginya membangun akidah di atas nash yang Qath’iyyatu Ats Tsubut tetapi Zhanniyyatu Ad Dalalah. Demikian juga sebaliknya, tatkala datang nash Qath’iyyatu Ad Dalalah tetapi tidak Qath’iyyatu Ats Tsubut, sebagaimana hal itu merupakan keberadaan mayoritas hadits-hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, maka mereka tidak mau mengambilnya sebagai sandaran akidah.”

Dari sinilah kemudian mereka datang dengan akidah baru yang tidak dikenal oleh Salafus Shalih dan mereka menggunakan istilah tertentu bagi mereka dalam kitab-kitab yang mereka tulis. Hal ini sudah diketahui, maksud saya (Syaikh Albani) adalah kitab-kitab mereka yang dahulu. Karena (belakangan) mereka melakukan perbaikan di dalam akidah dan saya termasuk yang paling tahu dengan ini. Akan tetapi pada kenyataannya hanyalah perbaikan secara teoritis saja, itupun seandainya kita terima teori tersebut, ini menunjukkan bahwasanya mereka goncang hingga dalam permasalahan akidahnya, yakni ketika mereka mengatakan : “Sesungguhnya akidah itu tidak ada kecuali dengan dalil Qath’iyyatu Ats Tsubut dan Qath’iyyatu Ad Dalalah, yakni hadits yang shahih secara riwayat dan tidak bisa dijadikan akidah.”

Maka kita katakan pada mereka permasalahan yang kita diskusikan dan kita debat mereka, dari mana kalian mengatakan akidah (keyakinan) demikian? Dari mana kalian mendatangkan hal ini? Maka mereka kebingungan menjawabnya, pembahsaan ini panjang sekali dan mereka mengambil dalil seperti firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

“Mereka hanya mengikuti prasangka saja dan apa yang diingini oleh hawa nafsu.” (QS. An Najm : 23)

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

“Sesungguhnya prasangka itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran.” (QS. An Najm : 28)

Akan tetapi, pembahasan seperti ini akan mengeluarkan kita dari penjelasan semestinya mengenai apa yang kita ketahui tentang Hizbut Tahrir. Karena mendiskusikan kaidah ini dan menjelaskan penyimpangan-penyimpangan yang ada padanya akan selalu mendapatkan bantahan-bantahan. Di samping itu kaidah mereka tersebut ditegakkan di atas dalil yang tak ubahnya seperti fatamorgana di daerah datar yang disangka ada airnya oleh orang yang haus.
Oleh sebab itu kami anggap cukup apa yang yang telah kami jelaskan tentang akidah mereka yang sesat, yang menyatakan : “Tidak benar seorang Muslim membangun akidahnya di atas hadits shahih yang tidak Qath’iyyatu Ats Tsubut walaupun Qath’iyyatu Ad Dalalah.” Maka darimana mereka mendatangkan hal ini? Tidak ada dalil atasnya baik dari Al Qur’an, Sunnah dan dari Salafus Shalih (Shahabat, Tabi’in, Tabi’ut Tabi’in, dan generasi terdahulu yang shalih). Sebaliknya yang diyakini oleh Salaf bertentangan dengan hal ini.

Firqah ini dibangun oleh sebagian khalaf (generasi akhir), dan mereka itu adalah Mu’tazilah jaman dulu. Dan pengikut mereka di jaman sekarang ini (yang serupa) minimal dalam masalah akidah adalah Hizbut Tahrir (HT)
Saya (Syaikh Albani) berkata : “Setiap kita (tentunya) mengetahui bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tatkala Allah mengutus beliau sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan.” Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman pada Rasul-Nya Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam :

“Wahai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu, dan jika tidak kamu kerjakan (berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya, Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia.” (QS. Al Maidah : 67)

Dalam menyampaikan risalah-Nya pada manusia kadang-kadang Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam melakukannya secara langsung, yaitu beliau menghadiri kajian dan perkumpulan manusia, maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam pun berkhutbah dengan mereka secara langsung. Kadang-kadang Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mengutus utusan dari shahabat pilihannya untuk menyeru pada kaum musyrikin agar mengikuti dakwah Nabi yang mulia. Kadang mengirim surat sebagaimana diketahui dalam sejarah (di antaranya) kepada Heraclius Raja Romawi, kepada Kisra Raja Persia, kepada Al Mauqauqis, serta kepada pemimpin-pemimpin Arab sebagimana dijelaskan dalam kitab-kitab sirah.

Salah satu contoh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mengutus Muadz bin Jabbal radhiallahu 'anhu, Abu Musa Al ‘Asyri radhiallahu 'anhu, Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu ke negara Yaman, dan mengutus Dihyah Al Kalby radhiallahu 'anhu ke negara Romawi. Mereka itu adalah personal (sendiri), sehinga kabar mereka itu (kalau menurut kaidah HT, pent.) tidak menyamai kabar Qath’i, karena mereka perorangan. Muadz bin Jabbal radhiallahu 'anhu di suatu tempat, Abu Musa radhiallahu 'anhu di tempat lain juga Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu di tempat lain pula. Dan terkadang waktu itu juga berbeda. Disebutkan dalam Shahihain hadits yang dikeluarkan oleh keduanya (Bukhari dan Muslim) dengan sanad yang shahih :
Dari Anas bin Malik radhiallahu 'anhu bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mengutus Muadz ke negara Yaman, beliau bersabda kepadanya : “Jadikanlah pertama kalinya yang engkau dakwahkan kepada mereka adalah syahadat bahwasanya tidak ada sesembahan (yang benar) kecuali Allah.”
Maka siapa lagi yang ragu dari kalangan Muslimin bahwa syahadat adalah dasar pertama dari Islam, maksudnya akidah yang pertama kali dibangun di atas iman kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, Malaikat-Malaikat-Nya, Kitab-Kitab-Nya, dan Rasul-Rasul-Nya ‘Alaihimus Salam.

Sungguh Muadz bin Jabbal radhiallahu 'anhu telah pergi ke Yaman seorang diri untuk menyampaikan dan menyeru kepada kaum musyrikin agar mereka beriman kepada agama Islam. Muadz menyuruh mereka mendirikan shalat lima waktu sehari semalam, ada yang dua rakaat, empat rakaat, tiga rakaat, dan yang lainnya yang telah kita ketahui secara rinci, serta menyuruh mereka membayar zakat sampai diperinci (kepada) zakat yang berhubungan dengan emas dan perak, yang berhubungan dengan buah-buahan, sapi, onta dan yang lainnya. Pertanyaannya sekarang, apakah hujjah Islam telah ditegakkan atas orang-orang musyrikin dengan diutusnya Muadz bin Jabbal radhiallahu 'anhu seorang diri oleh Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam?

Sangat disesalkan bahwasanya menurut Hizbut Tahrir hujjah belum ditegakkan atas mereka, karena Muadz radhiallahu 'anhu seorang diri dan memungkinkan dia dusta sebagaimana yang mereka katakan. Apabila kita mengatakan, jauh kemungkinan dia itu berdusta, maka mereka mengatakan minimal dia (Muadz) keliru dan lupa.
Mereka datang dengan filsafat, bahwasanya kita tidak boleh mengambil hadits shahih sebagai akidah Islamiyah. Jika demikian orang-orang Yaman, ketika Muadz radhiallahu 'anhu berdakwah kepada mereka dalam masalah akidah, belum tegak hujjah atas mereka, disebabkan Muadz radhiallahu 'anhu seorang diri sementara itu, penduduk Yaman sebagian mereka adalah penyembah patung, Nashrani, Majusi. Menurut kaidah Hizbut Tahrir, hujjatullah dalam masalah akidah belum ditegakkan atas mereka (penduduk Yaman), adapun dalam masalah ahkam (hukum-hukum), Hizbut Tahrir berpendapat sebagaimana Muslim pada umumnya, (dengan mengatakan) : “Ya, hadits ahad bisa dipakai dalam masalah ahkam syar’iyyah dan tidak bisa dipakai dalam masalah akidah (keyakinan) Islamiyah.”

Muadz radhiallahu 'anhu di sini berperan sebagai pembawa akidah yang seorang diri dalam Islam secara menyeluruh mencakup (permasalahan) ushul, furu’ (cabang-cabang), aqidah-aqidah, dan hukum-hukum. Maka darimana mereka mendatangkan pemilah-milahan tersebut?
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

“Itu tidak lain hanyalah nama-nama yang kamu dan bapak-bapakmu mengada-adakannya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun untuk (menyembah) nya.” (QS. An Najm : 23)

Dari sini saya akan mengakhiri pembahasan sehubungan dengan hadits ahad yang ditolak oleh Hizbut Tahrir. Puluhan hadits shahih mereka tolak dengan didasari kaidah yang lemah dan tidak didasari dengan akar yang kokoh, yaitu hadits-hadits ahad tidak bisa dijadikan hujjah dalam masalah akidah.

Da’i Hizbut Tahrir Dipermalukan Muslimin Jepang

Saya akhiri dengan permasalahan berikut, disebutkan bahwasanya salah satu da’i mereka (Hizbut Tahrir) pergi ke Jepang, kemudian memberikan kajian/ceramah pada mereka (penduduk Jepang) yang salah satu materinya adalah tentang jalan atau cara untuk beriman. Di dalamnya (ia mengatakan) bahwasanya hadits ahad tidak bisa dipakai dalam masalah akidah.

Ketika itu hadir seorang pemuda yang berakal cerdik pandai berkata kepada si penceramah tadi : “Wahai Ustadz! Engkau datang ke negeri Jepang sebagai seorang da’i di negeri syirik-kufur seperti yang engkau katakan. Engkau datang menyeru mereka kepada agama Islam dan engkau mengatakan kepada mereka bahwa Islam mengatakan : ‘Sesungguhnya hadits ahad tidak bisa dipakai dalam masalah akidah!’ Padahal yang engkau terangkan kepada kita sesungguhnya adalah termasuk dari perkara akidah, (sementara engkau juga mengatakan) dalam masalah akidah jangan memakai (khabar) dari satu orang. Sedangkan engkau sekarang mendakwahi kami kepada Islam dan engkau seorang diri, maka pantaskah bagimu menurut filsafatmu ini?

Hendaklah engkau kembali ke negerimu kemudian engkau datangkan orang-orang Muslim yang sepertimu, yang mereka berpendapat seperti pendapatmu sehingga khabarmu menjadi mutawatir.” Maka tercenganglah si penceramah tadi.

Ini adalah salah satu dari sekian banyak contoh yang menunjukkan dampak negatif orang yang menyelisihi manhaj Salafus Shalih. Dalam Shahih Bukhari telah datang hadits dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

Apabila salah seorang di antara kalian duduk pada tasyahud akhir (terakhir) maka mintalah perlindungan pada Allah dari empat perkara : “Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung pada-Mu dari siksa Jahanam, siksa kubur, fitnah hidup dan kematian, dan dari jeleknya fitnah masihiddajjal.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan An Nasa’i dengan sanad shahih)

Hadits ini adalah salah satu dari hadits-hadits ahad akan tetapi menurut filsafatnya Hizbut Tahrir adalah hadits yang aneh dan asing. Karena (dalam hadits ini) satu segi mengandung hukum syar’i yang menurut Hizbut Tahrir dalam menetapkan hukum syar’i boleh/bisa menggunakan hadits ahad, di sisi lain mengandung permasalahan akidah (yang sebagaimana biasa, mereka akan menolak menggunakannya sebagai sandaran). Di sana disebutkan tentang siksa kubur dan fitnah Dajjal yang besar yang telah diriwayatkan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dengan hadits-hadits yang banyak. Salah satunya adalah sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam :

“Di antara penciptaan Adam dan Hari Akhir akan muncul fitnah atas umatku yang lebih berbahaya daripada Dajjal.” (HR. Ahmad, Muslim, dan Al Hakim)

Mereka (Hizbut Tahrir) tidak meyakini adanya Dajjal ini, karena mereka menganggap ini bukanlah hadits mutawatir.
Kita tanya kepada mereka, bagaimana pendapat kalian terhadap hadits Abu Hurairah radhiallahu 'anhu (tersebut) yang di satu sisi mengandung hukum syar’i, sehingga wajib bagi kalian pada akhir shalatnya mengucapkan :
“Wa a’udzu bika min adzabil qobri.”

Apakah kalian berlindung (kepada Allah) dari siksa kubur sementara kalian tidak beriman dengan siksa kubur? Ini adalah dua hal berlawanan yang tidak akan pernah bertemu. Kemudian mereka datang kepada kita berkelit dengan cara yang dilarang Allah bagi kaum Muslimin dengan mengatakan : “Kita membenarkan siksa kubur tapi tidak beriman dengannya.”

Ini adalah filsafat yang aneh dan janggal, apa yang bisa membawa mereka (pada yang demikian itu). Mereka datang dengan filsafat yang pertama dan bersambung dengan filsafat yang banyak. Maka keluarlah mereka dengan filsafatnya dari jalan yang benar/lurus yang para shahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam berada di atasnya, dan hadits sebagaimana yang telah dijelaskan panjang lebar.
Sesungguhnya termasuk dakwah Hizbut Tahrir sebagaimana yang mereka gembar-gemborkan, bahwasanya mereka mempunyai keinginan untuk menegakkan hukum Allah di muka bumi ini. Saya ingin mengingatkan bahwa Hizbut Tahrir tidaklah sendirian dalam tujuan ini, karena tiap kelompok dan sekte-sekte Islamiyah semuanya mempunyai tujuan akhir dengan ini, yakni menginginkan tegaknya hukum Allah di muka bumi.

Akan tetapi timbul satu pertanyaan! Apakah sekte-sekte ini dan salah satunya adalah Hizbut Tahrir berada di atas jalan Allah yang lurus seperti yang Rasulullah dan para shahabatnya berada di atasnya?
Jawabnya, telah kita tunjukkan berulang-ulang (sebagaimana dalam syair, pent.) :
“Semua mengaku mendapatkan Laila sedangkan Laila tidak mengakui hal itu pada mereka sama sekali.”

Golongan-golongan yang ada ini tidak menggunakan dasar yang ketiga yaitu pemahaman Salafus Shalih dalam memahami Islam, oleh sebab itu mereka jauh dari pertolongan Allah karena Allah menolong orang yang menolong-Nya. Dan jalan untuk mendapatkan pertolongan Allah yaitu dengan mengikuti Al Qur’an, Sunnah Nabi-Nya Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, dan jalannya orang-orang Mukmin (para shahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam). Syarat ini yang dilalaikan oleh golongan-golongan sesat terdahulu dan hizb-hizb jaman sekarang ini termasuk Hizbut Tahrir yang pemikiran-pemikiran mereka dalam masalah akidah menyeleweng.

Oleh sebab itu kita ulangi lagi apa yang telah kita mulai (sebelumnya), “kelompok mana saja yang tidak menegakkan akidah dan manhajnya di atas pemahaman Salafush Shalih maka dia tidak akan bisa menegakkan Islam, baik itu parpol Hizbut Tahrir, Ikhwanul Muslimin, atau golongan lainnya.” Karena mereka tidak menegakkan dakwahnya dengan tiga dasar ini, yaitu Al Qur’an, Sunnah Rasul-Nya yang shahih, dan manhaj Salafus Shalih. Maka dari mana mereka akan mampu menegakkan Islam tanpa tiga landasan di atas?
Kami cukupkan sampai di sini, mudah-mudahan bermanfaat bagi kaum Mukminin. Wallahu A’lam Bis Shawab.

Dikutip dari buku berjudul “Hizbut Tahrir Mu’tazilah Gaya Baru, Penerbit Cahaya Tauhid Press Malang `
http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=281