Syaikh Muhammad bin Abdul wahhab – Rahimahullah- berkata dalam kitab Kasyfu Subhat :
Syubhat itu adalah, bahwasanya mereka mengatakan: “sesungguhnya orang-orang yang Al-Qur’an telah turun tentang keadaan mereka, tidak pernah bersaksi, bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan mereka mendustakan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, mengingkari hari kebangkitan, mendustakan Al-Qur’an dan menganggapnya sebagai sihir, sedangkan kami bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang haq disembah selain Allah dan bahwasanya Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam adalah utusan Allah. Kami membenarkan Al Qur’an, beriman dengan adanya hari kebangkitan, melaksanakan shalat dan kami pun melaksanakan puasa, bagaimana kalian menyamakan kami seperti orang-orang musyrik dulu?
Sebagai jawaban atas syubhat ini adalah, bahwasanya tidak ada perbedaaan pendapat antara para ulama’, bahwa seseorang jika membenarkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dalam satu hal, dan mendustakan beliau shalallahu ‘alaihi wasallam dalam hal yang lain, hukumnya adalah kafir, tidak masuk dalam Agama Islam, begitu pula, jika seseorang beriman dengan sebagian isi Al-Qur’an, tetapi mengingkari sebagian yang lain seperti misalnya: seorang mengakui tauhid, tetapi mengingkari kewajiban shalat, atau mengakui tauhid dan mengakui shalat, tetapi mengingkari zakat, ataupun dia mengakui semua itu (tauhid, shalat dan zakat) tetapi mengingkari puasa, atau dia mengakui semua itu, tetapi ia mengingkari haji, maka orang yang semacam itu hukumnya kafir. Dan ketika beberapa orang tidak menunaikan ibadah haji pada zaman Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam maka Allah langsung menurunkan wahyu tentang orang-orang itu:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنْ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْ الْعَلَمِي
Sebagai jawaban atas syubhat ini adalah, bahwasanya tidak ada perbedaaan pendapat antara para ulama’, bahwa seseorang jika membenarkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dalam satu hal, dan mendustakan beliau shalallahu ‘alaihi wasallam dalam hal yang lain, hukumnya adalah kafir, tidak masuk dalam Agama Islam, begitu pula, jika seseorang beriman dengan sebagian isi Al-Qur’an, tetapi mengingkari sebagian yang lain seperti misalnya: seorang mengakui tauhid, tetapi mengingkari kewajiban shalat, atau mengakui tauhid dan mengakui shalat, tetapi mengingkari zakat, ataupun dia mengakui semua itu (tauhid, shalat dan zakat) tetapi mengingkari puasa, atau dia mengakui semua itu, tetapi ia mengingkari haji, maka orang yang semacam itu hukumnya kafir. Dan ketika beberapa orang tidak menunaikan ibadah haji pada zaman Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam maka Allah langsung menurunkan wahyu tentang orang-orang itu:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنْ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْ الْعَلَمِي
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke baitullah, barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97).
Dan barang siapa yang mengakui semua yang tersebut di atas itu, tetapi mengingkari hari kebangkitan, maka hukumnya kafir menurut ijma’ (kesepakatan para ulama’) dan darah serta harta bendanya menjadi halal. Sebagaimna firman Allah subahanahu wa ta’ala:
إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيدُونَ أَنْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ اللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيَقُولُونَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيدُونَ أَنْ يَتَّخِذُوا بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلًا
أُوْلَئِكَ هُمْ الْكَافِرُونَ حَقًّا وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا
Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-Nya dan bermaksud membeda-bedakan antara Allah dan Rasul-rasul-Nya (beriman kepada Allah, tidak beriman kepada rasul-rasul-Nya), dengan mengatakan: “kami beriman kepada sebahagian (dari rasu-rasul itu), dan kafir terhadap sebahagian (yang lain), “serta bermaksud (dengan perkataan itu) mangambil jalan antara yang demikian (iman atau kafir), merekalah orang-orang yang kafir sebenarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir itu siksaan yang menghinakan. (QS. An Nisa’:150-151).
Maka, Jika Allah sudah menjelaskan dengan sejelas-jelasnya dalam kitab-Nya, bahwasanya barang siapa beriman kepada sebahagian dari rasul-rasul-Nya dan kafir terhadap sebahagian yang lain, hukumnya adalah kafir yang sebenar-benarnya; dengan demikian hilanglah syubhat tersebut. Dan hal ini yang dituturkan oleh sebagian penduduk Ahsaa’ (nama suatu daerah di wilayah timur saudi arabia, pent) dalam surat yang telah dikirimkan kepada kami[1]
Dikatakan: “apabila kamu sudah mengakui bahwasanya barang siapa yang sudah membenarkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dalam segala urusan, tetapi mengingkari kewajiban shalat maka dia dihukumi kafir, halal darahnya menurut ijma’ (kesepakatan ulama’). Demikian juga, jika dia mengakui semua hal itu kecuali hari kebangkitan, ia mengingkarinya, maka ia dihukum kafir, halal darah dan hartanya. Begitu pula, jika dia mengingkari puasa ramadhan tetapi tidak mengingkari hari kebangkitan maka hukumnya pun kafir. Semua madzhab tidak berselisih dalam hal ini, dan Al-Qur’an pun telah menjelaskan tentang hal itu seperti yang telah kami kemukakan di atas. Maka dari sini, jelaslah bahwasanya “tauhid” itu termasuk fardhu (kewajiban) yang terbesar yang dibawa oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam.
Tauhid lebih besar dari ibadah shalat, zakat, puasa dan haji, jika seseorang mengingkari Satu hal dari hal-hal itu dihukumi kafir, meskipun dia sudah mengamalkan semua syari’at Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, tepatkah orang yang mengingkari tauhid -yang mana tauhid itu merupakan agama seluruh rasul-rasul- tidak dihukumi kafir? Subhanallah (Maha Suci Allah) Alangkah anehnya kebodohan yang semacam ini ( ).
Dikatakan pula: “mereka para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam telah memerangi bani Hanifah padahal mereka benar-benar sudah masuk Islam bersama Nabi shalallahu ‘alalaihi wasallam mereka bersaksi, bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwasanya Nabi muhammad adalah utusan Allah. Dan mereka juga mengerjakan shalat dan azdan.
Maka jika dia mengatakan: “sesungguhnya mereka berkata bahwasanya Musailamah (Al-Kadzadzab) adalah seorang nabi, kami katakan: inilah jawaban yang dicari, yakni jika ada orang yang mengangkat seorang lelaki sederajat dengan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dihukum kafir, halal harta dan darahnya, dan dua ucapan syahadat dan shalat tidak bermanfaat baginya, bagaimana dengan orang yang mengangkat Syamsan atau Yusuf atau seorang sahabat ataupun seorang Nabi ke derajat yang Maha Menguasai langit dan bumi? Maha suci Allah, betapa agung urusan-Nya.
كَذَلِكَ يَطْبَعُ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
“Demikianlah Allah mengunci mati hati orang-orang yang tidak (mau) memahami”. (QS. Ar Ruum: 59).
Dikatakan pula: “orang-orang yang dibakar oleh ‘Ali Bin Abi Thalib dengan api, mereka semua mengaku dirinya Islam, dan mereka sahabat-sahabat Ali radhiyallahu ‘anhu serta belajar ilmu dari para sahabat, akan tetapi mereka beri’tiqad terhadap Ali, seperti I’tiqad orang terhadap Yusuf dan Syamsan dan orang yang semisal keduanya, maka, bagaimana bisa para sahabat itu sepakat untuk membunuh dan mengkafirkan mereka?
Apakah kalian menyangka, bahwasanya para sahabat itu mengkafirkan orang-orang muslim? Atau kalian menyangka bahwa beri’tiqad terhadap suatu taaj (mahkota) dan sejenisnya tidak mengganggu iman sedang beri’tiqad terhadap Ali bin Ali Thalib menjadi kafir?
Dikatakan juga: Bani ‘Ubaid Al-Qaddah yang menguasai negeri Maghrib dan Mesir pada zaman bani Al-Abbaas, mereka semua bersaksi, bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwasanya Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam adalah utusan Allah. Mereka pun mengaku menganut Islam dan melaksanakan shalat Jum’at dan shalat berjamaah, akan tetapi tatkala mereka memperlihatkan perlawanan terhadap syariah dalam beberapa hal yang tidak sebesar apa yang mereka tentang pada zaman kita ini, para ulama’ pun sepakat untuk mengkafirkan mereka. Dan difatwakan bahwa negeri mereka adalah negeri “Dar Harb” yang harus di pererangi. Lalu, kaum muslimin memerangi mereka sampai kaum muslimin dapat membebaskan negeri orang-orang Islam yang berada dalam cengkraman mereka.
Dikatakan juga: “jika orang-orang dulu tidak kafir melainkan lantaran mereka hanya memadukan antara syirik dan mendustakan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan Al-Qur’an serta mengingkari hari kebangkitan dan yang lainnya. Maka apalah artinya bab yang di sebut oleh Para ulama’ seluruh madzhab: “bab hukum orang murtad”. Yaitu yang tak lain adalah orang muslim yang menjadi kafir sesudah dirinya Islam. Kemudian para ulama’ menyebutkan beberapa macam murtad. Setiap macam dari macam-macam murtad itu dihukumi kafir dan dijadikan darah dan harta bendanya itu halal. Sampai-sampai para ulama’ itu menyebutkan hal-hal yang gampang terjadi dan dilakukan orang. Seperti; seseorang yang menyebut sesuatu kalimat dengan lisannya, tanpa ada keyakinan dalam hatinya ataupun menyebut suatu kalimat dengan bercanda dan main-main.
Dan dikatakan pula: orang-orang yang Allah katakan tentang mereka:
“Mereka (orang-orang munafik itu) bersumpah dengan nama Allah, bahwa mereka tidak mengatakan (sesuatu yang menyakitimu), Sesungguhnya mereka telah mengucapkan perkataan kekafiran dan telah menjadi kafir sesudah islam”. ( QS. At Taubah: 74).
Apakah kamu tidak mendengar, bahwasanya Allah telah mengkafirkan mereka hanya karena mereka mengucapkan satu kalimat? padahal semasa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mereka berjihad bersama beliau shalallahu ‘alaihi wasallam. Mengerjakan shalat bersama beliau, berzakat, menunaikan ibadah haji dan mentauhidkan Allah.
Demikian pula, orang-orang yang Allah katakan tentang mereka:
قُلْ أبِاللَّهِ وَءايَتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءونَ
لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَنِكُمْ
“Katakanlah: “Apakah kepada Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman”. (QS. At-Taubah: 65-66).
Allah subahanahu wa ta’ala telah menerangkan dan menjelaskan dengan sejelas-jelasnya, bahwasanya mereka itu kafir sesudah beriman, padahal mereka ikut bersama rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dalam perang Tabuk, mereka telah mengucapkan satu kalimat kekafiran, meski mereka katakan bahwa mereka mengucapkan kalimat itu atas dasar gurau belaka.
-------------------------------------------------------------------------------------
[1] Dahulu daerah Ahsa’ pada zaman syaikh, terdapat banyak Ulama-ulama’ dari berbagai madzhab, sebagian dari ulama itu keras kepala menentang dan sebagian yang lain diberi hidayah oleh Allah, lalu mengikuti kebenaran dan petunjuk karena taufiq Allah.
Dan barang siapa yang mengakui semua yang tersebut di atas itu, tetapi mengingkari hari kebangkitan, maka hukumnya kafir menurut ijma’ (kesepakatan para ulama’) dan darah serta harta bendanya menjadi halal. Sebagaimna firman Allah subahanahu wa ta’ala:
إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيدُونَ أَنْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ اللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيَقُولُونَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيدُونَ أَنْ يَتَّخِذُوا بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلًا
أُوْلَئِكَ هُمْ الْكَافِرُونَ حَقًّا وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا
Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-Nya dan bermaksud membeda-bedakan antara Allah dan Rasul-rasul-Nya (beriman kepada Allah, tidak beriman kepada rasul-rasul-Nya), dengan mengatakan: “kami beriman kepada sebahagian (dari rasu-rasul itu), dan kafir terhadap sebahagian (yang lain), “serta bermaksud (dengan perkataan itu) mangambil jalan antara yang demikian (iman atau kafir), merekalah orang-orang yang kafir sebenarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir itu siksaan yang menghinakan. (QS. An Nisa’:150-151).
Maka, Jika Allah sudah menjelaskan dengan sejelas-jelasnya dalam kitab-Nya, bahwasanya barang siapa beriman kepada sebahagian dari rasul-rasul-Nya dan kafir terhadap sebahagian yang lain, hukumnya adalah kafir yang sebenar-benarnya; dengan demikian hilanglah syubhat tersebut. Dan hal ini yang dituturkan oleh sebagian penduduk Ahsaa’ (nama suatu daerah di wilayah timur saudi arabia, pent) dalam surat yang telah dikirimkan kepada kami[1]
Dikatakan: “apabila kamu sudah mengakui bahwasanya barang siapa yang sudah membenarkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dalam segala urusan, tetapi mengingkari kewajiban shalat maka dia dihukumi kafir, halal darahnya menurut ijma’ (kesepakatan ulama’). Demikian juga, jika dia mengakui semua hal itu kecuali hari kebangkitan, ia mengingkarinya, maka ia dihukum kafir, halal darah dan hartanya. Begitu pula, jika dia mengingkari puasa ramadhan tetapi tidak mengingkari hari kebangkitan maka hukumnya pun kafir. Semua madzhab tidak berselisih dalam hal ini, dan Al-Qur’an pun telah menjelaskan tentang hal itu seperti yang telah kami kemukakan di atas. Maka dari sini, jelaslah bahwasanya “tauhid” itu termasuk fardhu (kewajiban) yang terbesar yang dibawa oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam.
Tauhid lebih besar dari ibadah shalat, zakat, puasa dan haji, jika seseorang mengingkari Satu hal dari hal-hal itu dihukumi kafir, meskipun dia sudah mengamalkan semua syari’at Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, tepatkah orang yang mengingkari tauhid -yang mana tauhid itu merupakan agama seluruh rasul-rasul- tidak dihukumi kafir? Subhanallah (Maha Suci Allah) Alangkah anehnya kebodohan yang semacam ini ( ).
Dikatakan pula: “mereka para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam telah memerangi bani Hanifah padahal mereka benar-benar sudah masuk Islam bersama Nabi shalallahu ‘alalaihi wasallam mereka bersaksi, bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwasanya Nabi muhammad adalah utusan Allah. Dan mereka juga mengerjakan shalat dan azdan.
Maka jika dia mengatakan: “sesungguhnya mereka berkata bahwasanya Musailamah (Al-Kadzadzab) adalah seorang nabi, kami katakan: inilah jawaban yang dicari, yakni jika ada orang yang mengangkat seorang lelaki sederajat dengan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dihukum kafir, halal harta dan darahnya, dan dua ucapan syahadat dan shalat tidak bermanfaat baginya, bagaimana dengan orang yang mengangkat Syamsan atau Yusuf atau seorang sahabat ataupun seorang Nabi ke derajat yang Maha Menguasai langit dan bumi? Maha suci Allah, betapa agung urusan-Nya.
كَذَلِكَ يَطْبَعُ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
“Demikianlah Allah mengunci mati hati orang-orang yang tidak (mau) memahami”. (QS. Ar Ruum: 59).
Dikatakan pula: “orang-orang yang dibakar oleh ‘Ali Bin Abi Thalib dengan api, mereka semua mengaku dirinya Islam, dan mereka sahabat-sahabat Ali radhiyallahu ‘anhu serta belajar ilmu dari para sahabat, akan tetapi mereka beri’tiqad terhadap Ali, seperti I’tiqad orang terhadap Yusuf dan Syamsan dan orang yang semisal keduanya, maka, bagaimana bisa para sahabat itu sepakat untuk membunuh dan mengkafirkan mereka?
Apakah kalian menyangka, bahwasanya para sahabat itu mengkafirkan orang-orang muslim? Atau kalian menyangka bahwa beri’tiqad terhadap suatu taaj (mahkota) dan sejenisnya tidak mengganggu iman sedang beri’tiqad terhadap Ali bin Ali Thalib menjadi kafir?
Dikatakan juga: Bani ‘Ubaid Al-Qaddah yang menguasai negeri Maghrib dan Mesir pada zaman bani Al-Abbaas, mereka semua bersaksi, bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwasanya Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam adalah utusan Allah. Mereka pun mengaku menganut Islam dan melaksanakan shalat Jum’at dan shalat berjamaah, akan tetapi tatkala mereka memperlihatkan perlawanan terhadap syariah dalam beberapa hal yang tidak sebesar apa yang mereka tentang pada zaman kita ini, para ulama’ pun sepakat untuk mengkafirkan mereka. Dan difatwakan bahwa negeri mereka adalah negeri “Dar Harb” yang harus di pererangi. Lalu, kaum muslimin memerangi mereka sampai kaum muslimin dapat membebaskan negeri orang-orang Islam yang berada dalam cengkraman mereka.
Dikatakan juga: “jika orang-orang dulu tidak kafir melainkan lantaran mereka hanya memadukan antara syirik dan mendustakan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan Al-Qur’an serta mengingkari hari kebangkitan dan yang lainnya. Maka apalah artinya bab yang di sebut oleh Para ulama’ seluruh madzhab: “bab hukum orang murtad”. Yaitu yang tak lain adalah orang muslim yang menjadi kafir sesudah dirinya Islam. Kemudian para ulama’ menyebutkan beberapa macam murtad. Setiap macam dari macam-macam murtad itu dihukumi kafir dan dijadikan darah dan harta bendanya itu halal. Sampai-sampai para ulama’ itu menyebutkan hal-hal yang gampang terjadi dan dilakukan orang. Seperti; seseorang yang menyebut sesuatu kalimat dengan lisannya, tanpa ada keyakinan dalam hatinya ataupun menyebut suatu kalimat dengan bercanda dan main-main.
Dan dikatakan pula: orang-orang yang Allah katakan tentang mereka:
“Mereka (orang-orang munafik itu) bersumpah dengan nama Allah, bahwa mereka tidak mengatakan (sesuatu yang menyakitimu), Sesungguhnya mereka telah mengucapkan perkataan kekafiran dan telah menjadi kafir sesudah islam”. ( QS. At Taubah: 74).
Apakah kamu tidak mendengar, bahwasanya Allah telah mengkafirkan mereka hanya karena mereka mengucapkan satu kalimat? padahal semasa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mereka berjihad bersama beliau shalallahu ‘alaihi wasallam. Mengerjakan shalat bersama beliau, berzakat, menunaikan ibadah haji dan mentauhidkan Allah.
Demikian pula, orang-orang yang Allah katakan tentang mereka:
قُلْ أبِاللَّهِ وَءايَتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءونَ
لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَنِكُمْ
“Katakanlah: “Apakah kepada Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman”. (QS. At-Taubah: 65-66).
Allah subahanahu wa ta’ala telah menerangkan dan menjelaskan dengan sejelas-jelasnya, bahwasanya mereka itu kafir sesudah beriman, padahal mereka ikut bersama rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dalam perang Tabuk, mereka telah mengucapkan satu kalimat kekafiran, meski mereka katakan bahwa mereka mengucapkan kalimat itu atas dasar gurau belaka.
-------------------------------------------------------------------------------------
[1] Dahulu daerah Ahsa’ pada zaman syaikh, terdapat banyak Ulama-ulama’ dari berbagai madzhab, sebagian dari ulama itu keras kepala menentang dan sebagian yang lain diberi hidayah oleh Allah, lalu mengikuti kebenaran dan petunjuk karena taufiq Allah.
Sumber : Muwahiid
No comments:
Post a Comment
JANGAN LUPA TINGGALKAN KOMENTAR..
DAN JANGAN KIRIM SPAM..!!!!